Abstract:Penelitian ini menganalisis unsur kelalaian dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 762/Pid.B/2025/PN Tjk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kelalaian…
dapat memenuhi unsur-unsur penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kasus putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kasus dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan membutuhkan niat dan itikad buruk dalam penguasaan barang secara melawan hukum, sehingga unsur kelalaian (culpa) tidak dapat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abstract:Penelitian ini mengakaji sengketa wanprestasi anata PT Rolas Nusantara Tambang dan PT Merak Beton Perkasa berdasarkan Putusan Nomor 1259/Pdt.G/2023/PN Surabaya akibat gagal bayar pembelian batu andesit senilai Rp 791.385.542.…
.542. Dengan pendekatan hukum normatif, penelitian meniai hubungan hukum para pihak, kekuatan alat bukti, serta penerapan Pasal 1234, 1238, dan 1338 KUH Perdata. Hasilnya, pengadilan menyatakan tergugat wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak, sementara sebagian bukti tergugat dikesampingkan karena tidak relevan. Putusan hakim dinilai tepat dan mencerminkan kepastian hukum serta pentingnya pengelolaan kontrak yang baik dalam dunia usaha.
Abstract:Penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja dikenal sebagai penggelapan dalam jabatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan menurut…
t hukum pidana Indonesia serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 211/Pid.B/2025/PN Pal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, karena perbuatan terdakwa merupakan penggelapan yang berulang, majelis hakim secara tepat menerapkan Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP karena penggunaan bukti transfer hanya merupakan modus operandi dan tidak memenuhi unsur pemalsuan surat.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan ketentuan-ketentuan dalam pemberian izin pembebasan lahan pertanian yang produktif kepada investor serta alasan penolakan pemberian izin lahan…
pertanian menjadi tempat wisata di desa passo dan tountimomor Penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif-Empiris. Hasil penelitian ini menunjukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu seperti kajian strategis dan ketersediaan lahan pengganti, sebagaimana diatur dalam PP No. 1 Tahun 2011. Namun, di Kecamatan Kakas, peralihan lahan ini menuai penolakan dari masyarakat karena berdampak pada hilangnya lahan tani, ketidakseimbangan ekosistem, dan terganggunya ketersediaan pangan.
Abstract:Pisah ranjang pada masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, sebagai solusi sementara dalam mengatasi konflik rumah tangga yang dipengaruhi faktor budaya, sosial, dan agama dalam menentukan durasi, pola, dan dampaknya…
nya pada hubungan suami istri. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi dinamika praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil, memahami peran keluarga dan tokoh-tokoh terkait dalam proses tersebut, serta menganalisis dinamika tersebut memengaruhi keputusan pasangan untuk memilih rujuk atau bercerai. Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam, dan menganalisis data dengan analisa tematik. Temuannya, praktik pisah ranjang dalam masyarakat tersebut mencerminkan dinamika kompleks yang dipengaruhi oleh faktor emosional, sosial, dan keluarga. Tindakan berfungsi sebagai solusi sementara untuk introspeksi dan perbaikan hubungan, terlihat pada kasus HT berkat dukungan keluarga. Namun, pada kasus lain, seperti AS, HR, dan SL, ketidakmampuan menyelesaikan konflik mendasar mengarah pada perceraian, ini dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tekanan keluarga dan ekonomi serta faktor internal seperti komunikasi yang buruk menjadi pemicu utama, sementara dukungan keluarga dan tokoh masyarakat dalam mediasi sangat signifikan, praktik ini juga berdampak pada anak-anak, yang sering kali mengalami tekanan dan emosional akibat ketegangan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktik pisah ranjang dalam masyarakat Muslim Madura di Desa Punggur Kecil dapat berhasil dalam beberapa kasus, terutama dengan adanya dukungan keluarga dan penerapan nilai-nilai Islam. Namun, dalam banyak kasus, ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik justru berujung pada perceraian.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara fundamental sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Bukti digital kini memainkan peran penting dalam mengungkap kebenaran material, terutama pada kasus-kasus yang…
ng melibatkan aktivitas di ruang siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerimaan bukti digital di pengadilan Indonesia melalui studi komparatif terhadap kasus keberhasilan dan kegagalan pembuktian digital. Systematic Literature Review (SLR) yang dipadukan dengan analisis putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Pendekatan SLR digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mensintesis berbagai literatur akademik, regulasi, serta dokumen hukum yang relevan dengan topik bukti digital dalam proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan bukti digital ditentukan oleh terpenuhinya prinsip autentisitas, integritas, dan chain of custody yang sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 27037:2012. Sebaliknya, kegagalan terjadi akibat lemahnya prosedur akuisisi bukti, keterbatasan ahli forensik digital, serta ketidaksesuaian dengan standar pembuktian hukum acara. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum, penguatan regulasi teknis, dan pengembangan pedoman nasional pembuktian digital untuk menjamin konsistensi serta keabsahan bukti elektronik di pengadilan Indonesia.
Abstract:Penanganan pelaku tindak pidana dengan Gangguan Kepribadian Antisosial (GKAS) menghadapi kesenjangan antara pemahaman klinis dan kerangka hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik kriminologis, faktor…
ktor pembentuk, dan evaluasi pertanggungjawaban pidana pelaku GKAS. Melalui pendekatan kualitatif studi kasus ganda dengan analisis putusan pengadilan dan literatur terkait, hasil penelitian mengungkap tiga temuan utama. Pertama, karakteristik kriminologis menunjukkan pola perilaku impulsif dengan signature behavior devaluasi korban. Kedua, faktor kriminogen meliputi lingkungan sosial patologis dan pembelajaran melalui asosiasi diferensial. Ketiga, evaluasi hukum menunjukkan ketidakefektifan pemidanaan konvensional sehingga diperlukan model terintegrasi antara pembatasan dan rehabilitasi. Simpulan penelitian merekomendasikan pengembangan asesmen forensik komprehensif dan peningkatan kapasitas rehabilitasi di LAPAS untuk penanganan pelaku GKAS yang lebih efektif.
Abstract:Trauma masa kanak-kanak terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan perilaku antisosial dan kepribadian psikopat di masa dewasa. Kajian ini menelaah keterkaitan antara pengalaman traumatis awal seperti kekerasan,…
erasan, pengabaian, dan pelecehan dengan kecenderungan melakukan tindakan kriminal melalui lensa teori kriminologi modern, termasuk General Strain Theory (Agnew), teori temperamen (DeLisi & Vaughn), serta hasil penelitian tentang psikopati dan regulasi diri. Trauma berperan sebagai faktor “strain” yang memicu disfungsi emosional, gangguan empati, dan lemahnya kontrol impuls, yang bila tidak dimoderasi oleh ketahanan psikologis atau dukungan lingkungan, dapat berkembang menjadi pola perilaku kriminal dan sifat psikopat. Dengan demikian, pendekatan kriminologis kontemporer menekankan pentingnya intervensi dini yang berfokus pada pemulihan trauma dan penguatan kemampuan regulasi diri guna mencegah siklus kekerasan dan kejahatan yang berulang.
Abstract:Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban…
tiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.
Abstract:Artikel ini membahas tentang analisis risiko yang terkait dengan prinsip perlindungan hak desain industri yang proses pendaftarannya tanpa melalui tahap pengumuman. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem hukum…
um di negara lain untuk mengetahui apakah ada risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman. Beberapa di antaranya adalah risiko ketidakpastian, risiko duplikasi, risiko ketidaksesuaian, risiko kehilangan hak cipta, dan risiko konflik hak desain industri. Pengaturan Desain Industri di Negara Korea Selatan diharapkan dapat dijadikan acuan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum Hak Kekayaan Intelektual bidang Desain Insustri di periode yang akan dating. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa risiko yang terkait dengan perlindungan hak desain industri tanpa tahap pengumuman berbeda di setiap negara berdasarkan sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.