Abstract:Perceraian orang tua berdampak signifikan terhadap perkembangan psikologis anak, khususnya dalam pembentukan pola kelekatan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran kelekatan remaja akhir yang bekerja dengan…
gan orang tua yang bercerai di Kota Jambi, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan teknik analisis Interpretative Phenomenological Analysis (IPA). Partisipan terdiri dari tiga orang remaja akhir perempuan berusia 22 tahun yang bekerja dan memiliki orang tua yang bercerai, dipilih melalui purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terbuka dan observasi. Hasil penelitian menemukan lima tema yang menggambarkan kelekatan partisipan, yaitu ketidakpedulian, emosi negatif, perilaku negatif, avoidant attachment, dan pengasingan. Ketiga partisipan menunjukkan pola avoidant attachment terhadap ayah, yang terbentuk terutama akibat ketidakpedulian ayah pasca perceraian. Selain itu, ditemukan dua faktor yang mempengaruhi kelekatan, yaitu harapan hubungan yang baik dan penerimaan, yang keduanya berperan sebagai faktor protektif dalam memoderasi dampak negatif perceraian. Temuan ini memperkaya literatur kelekatan dengan menghadirkan tiga tema khas yang belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya, yaitu ketidakpedulian, penerimaan, dan harapan hubungan yang baik.
Abstract:Pembagian harta bersama pasca perceraian kerap menimbulkan persoalan keadilan, terutama bagi istri berperan ganda ketika kontribusi ekonomi dan tanggung jawab nafkah pasca perceraian tidak dipertimbangkan secara proporsional.…
onal. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika pembagian harta bersama pasca perceraian bagi istri berperan ganda dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi hukum Islam berbasis studi kepustakaan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur ilmiah dan data empiris yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama secara sama rata berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif apabila tidak mempertimbangkan kontribusi ekonomi dan tanggung jawab nafkah pasca perceraian. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pembagian harta bersama yang lebih proporsional dan kontekstual agar selaras dengan nilai keadilan dan tujuan hukum Islam.
Abstract:Mahar merupakan salah satu rukun penting dalam perkawinan Islam yang memiliki legitimasi normatif dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun, dalam praktik sosial, mahar sering dipahami sebatas simbol formal yang cenderung konsumtif…
mtif dan kurang memberi dampak jangka panjang bagi keberlangsungan rumah tangga. Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis konsep mahar produktif dalam perspektif hukum Islam serta implikasinya terhadap pemberdayaan ekonomi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif (library research), didukung dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-hukum. Sumber data terdiri dari Al-Qur’an, hadis, literatur fiqh klasik dan kontemporer, regulasi hukum positif Indonesia, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan kerangka maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar produktif memiliki dasar hukum yang sah dalam fiqh karena memenuhi syarat māl mutaqawwim. Praktiknya dapat ditemukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti tanah di Minangkabau, ternak di NTB, dan peralatan usaha di Jawa. Mahar produktif terbukti memberikan dampak positif berupa pemberdayaan ekonomi istri, penguatan ketahanan rumah tangga, serta kontribusi dalam menekan angka perceraian akibat faktor ekonomi, meskipun masih menghadapi tantangan budaya yang memandang mahar sebagai simbol semata. Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, mahar produktif lebih selaras dengan tujuan syariat karena menghadirkan maslahat yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mahar produktif memiliki prospek sebagai bagian dari ijtihad kontemporer hukum keluarga Islam, yang dapat dikembangkan melalui fatwa, regulasi, dan edukasi masyarakat, sehingga mendukung pembaharuan hukum Islam di Indonesia tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.
Abstract:Fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan tren peningkatan signifikan, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang pada tahun 2024 mencatat 6.674–6.946 kasus perceraian menurut Badan Pusat Statistik. Mayoritas gugatan…
n berasal dari pihak istri, dipicu oleh interaksi digital yang tidak terkendali melalui media sosial dan diperparah oleh norma patriarkal yang masih dominan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh media sosial terhadap dinamika keluarga Muslim di NTB, menafsirkan ulang konsep keluarga Islami dengan perspektif gender, serta menawarkan model ketahanan keluarga digital berbasis syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif-konseptual dengan analisis literatur sekunder periode 2020–2025 yang bersumber dari laporan BPS, dokumen pengadilan agama, jurnal bereputasi, serta penelitian lokal terkait pernikahan dini dan perceraian di NTB. Analisis dilakukan melalui content analysis tematik dengan identifikasi tema, pengkodean NVivo, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berkontribusi pada 25–40% kasus perceraian melalui perselingkuhan virtual, distraksi komunikasi, dan eksposur gaya hidup ideal, sementara norma patriarkal meningkatkan kerentanan perempuan, tercermin dari dominasi gugatan cerai oleh istri. Untuk menjawab tantangan ini, penelitian menawarkan Islamic Digital Family Resilience Framework dengan tiga pilar utama: reinterpretasi syariah berperspektif gender, literasi digital Islami, dan dakwah digital sensitif gender. Penelitian ini berkontribusi secara teoritis dalam memperkaya kajian Islam kontemporer mengenai keluarga, gender, dan digitalisasi, serta secara praktis menjadi acuan bagi Kementerian Agama, pengadilan agama, dan organisasi keagamaan dalam merumuskan strategi ketahanan keluarga Muslim yang relevan dengan konteks NTB.
Abstract:Perkawinan dini adalah fenomena sosial yang masih marak terjadi di Indonesia, termasuk di Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, yang berdampak pada kualitas hidup individu, keluarga, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan…
n untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini dan dampaknya perkawinan dini. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap 11 informan, yang meliputi pelaku perkawinan dini, orang tua, dan aparat terkait serta menganalisis menggunakan Software N-Vivo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi perkawinan dini di Kelurahan Mandala adalah kemauan anak untuk menikah, dan kehamilan di luar nikah, disebabkan kurangnya pengawasan orang tua. Perkawinan dini berdampak negatif baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi, termasuk risiko perceraian yang lebih tinggi. Penelitian ini menyarankan intervensi pemerintah dan masyarakat, serta peningkatan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan pengawasan orang tua untuk mengurangi fenomena perkawinan dini
Abstract:Abstract: The marriage of Islamic boarding school students (santri) has great potential to become a role model and be considered a potential example in marriage by the community, because it is not only based on legal provisions,…
visions, but also deeply rooted in religious values. As a concrete step, the community service team compiled a Marriage Preparation handbook that is relevant to santri, made in a practical manner and equipped with attractive pictures. The method used was Participatory Action Research (PAR). This community service activity was carried out at the Irsyaduth Tholabah Islamic Boarding School in Bojonegoro and was attended by 55 santri consisting of male and female santri aged 17-22 years. The results of the community service showed that 49% of participants fully understood the material in the Marriage Preparation handbook that had been disseminated, and 82% of participants stated that this activity was very useful and served as a guideline for them before getting married. Through this community service, it is hoped that divorce among students can be avoided.
Keywords: islamic boarding school student (santri); marriage; handbook; divorce
Abstrak: Pernikahan santri memiliki potensi besar untuk menjadi role model dan dianggap sebagai panutan potensial dalam pernikahan oleh masyarakat, karena tidak hanya berlandaskan pada ketentuan hukum, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai agama. Sebagai langkah konkrit, tim pengabdian menyusun handbook Persiapan Nikah yang relevan bagi santri, dibuat secara praktis dan dilengkapi dengan gambar menarik. Metode yang digunakan yaitu participatory Action Research (PAR). Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Pesantren Irsyaduth Tholabah Bojonegoro dan diikuti oleh 55 santri yang terdiri dari santri putra dan santri putri dengan rentang usia 17-22 tahun. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa 49% peserta sangat paham dengan materi handbook Persiapan Nikah yang telah disosialisasikan dan 82% peserta menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan menjadi pedoman bagi mereka sebelum melangsungkan pernikahan. Melalui pengabdian ini, diharapkan perceraian di kalangan santri dapat terhindari.
Kata kunci: santri; pernikahan; handbook; perceraian
Abstract:Kasus perceraian dikalangan artis indonesia akhir–akhir ini terus menjadi sorotan masyarakat di media sosial. Bahkan dimedia sosial seperti Instagram, tiktok, you tube maupun facebook pun kasus perceraian terus menjadi…
di topik pembicaraan masyarakat indenesia setiap harinya. Dalam menjalin sebuah relasi dengan orang lain sebagai manusia tentu akan banyak terjadi konflik baik kecil atau besar sekalipun.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena perceraian yang dikaitkan dengan teori psikologi analisis Freud. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode penelitian kualitatif lebih menekankan analisis terhadap dinamika relasi antarfenomena yang akan diteliti berdasarkan logika ilmiah. Dalam membangun relasi dengan orang lain yakni dalam ikatan pernikahan maka penting antara kedua pasangan untuk saling mengerti antar satu sama lain tanpa mengedepankan ego semata. Setiap individu yang sejatinya memiliki berbagai model kepribadian mencoba untuk menyeimbangkan antara id, ego dan super ego. Karena dengan menyeimbangkan ketiga struktur ini dapat juga berpengaruh positif pada orang lain dalam hal ini adalah pasangan. Sehingga dalah satu pasangan tidak merugikan yang lain dan tidak hanya mementingkan kesenangan dirinya semata.
Abstract:Latar belakang penelitian ini adalah angka perceraian di Jorong Koto Tangah tergolong tinggi. Hal ini disebabkan tingginya angka pernikahan dini di Kapur IX. Slogan yang diucapkan kepada orang yang sudah menikah adalah “may…
��may sakinah mawaddah warahmah” sebenarnya slogan tersebut bertentangan dengan tingginya angka perceraian pada masyarakat Jorong Koto Tangah. Maka dengan adanya penelitian ini penulis ingin membuktikan faktor apa saja yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian pada komunitas Kapur IXTujuan penelitian adalah untuk mengetahui persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan yang bercerai terhadap Qs. ar- Rum : 21. Dalam hal ini akan dibahas tiga indikator yaitu Pemahaman, Motivasi dan Kepribadian pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang serta pasangan suami istri yang menikah pada usia dini. usia dan bercerai.Penelitian ini termasuk penelitian lapangan kualitatif, dengan menggunakan metode Analisis Deskriptif. Sumber primer berjumlah 25 orang dari pasangan suami istri yang menikah pada usia dini yang masih bersama (langgeng) dan 5 orang dari pasangan yang menikah pada usia dini namun telah bercerai (tidak langgeng). Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan berumur panjang secara umum memberikan pemahaman bahwa keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah “seiya sekata” (Bersama, hidup bersama, terbuka saling menghormati, memberi nafkah, mengendalikan emosi dan mengingat kebaikan). Artinya pasangan suami istri yang menikah muda dan berumur panjang mempunyai hubungan dengan pengertian Qs. Ar-Rum : 21. Sedangkan persepsi pasangan suami istri yang menikah pada usia dini dan bercerai pada umumnya memberikan pemahaman bahwa mereka tidak mengetahui Qs. Ar-Rum : 21. Dan mempunyai motivasi dan kepribadian yang “bermasalah” (ketidakstabilan emosi, perilaku buruk, perjudian, kekasaran, dan kebohongan). Hal ini menunjukkan bahwa pasangan suami istri yang menikah muda dan bercerai di Jorong Koto Tangah tidak mencerminkan pemahaman terhadap Qs.Ar-Rum:21
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran,…
hadis, dan pendapat para ulama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ibu dan istri memiliki kedudukan yang penting dalam pemberian nafkah. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.Selain itu, hukum Islam juga memberikan perlindungan kepada ibu sebagai istri dalam menerima nafkah dari suami. Ibu memiliki hak untuk menerima nafkah dalam periode tertentu setelah perceraian atau ketika anak-anak masih dalam masa menyusui.Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa pemberian nafkah bukan hanya kewajiban suami semata, tetapi juga merupakan hak istri dan anak-anak. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya penindasan atau perlakuan yang tidak adil.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam sangat penting. Suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sementara ibu memiliki hak untuk menerima nafkah tersebut. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab agar tercipta hubungan yang harmonis dalam keluarga.
Abstract:Konsep iddah dalam Islam memiliki makna mendalam sebagai masa tunggu yang diwajibkan terhadap wanita muslim setelah perceraian atau kematian suami. Masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum Islam yang…
berfungsi untuk menjaga kejelasan status hukum wanita setelah perceraian atau suaminya meninggal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep iddah dengan upaya mencapai keseimbangan antara karir dan kewajiban agama. Dengan menggunakan metode kualitatif yang mengandalkan kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep iddah dalam islam memiliki relevansi yang signifikan dalam membantu wanita muslim menyeimbangkan antara karir dan kewajiban agama. Masa iddah tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi wanita dalam menjalankan aktivitas seperti biasanya, tetapi sebagai bentuk perlindungan yang diberikan syariat kepada wanita yang sedang menghadapi musibah. Wanita karir tetap diperbolehkan bekerja selama masa iddah karena alasan darurat untuk memenuhi kebutuhan hidup serta komitmen terhadap tempatnya bekerja. Oleh karena itu, harus ada keseimbangan antara tanggungjawab sebagai pekerja dengan kewajiban menjalani masa iddah. Untuk itu, wanita yang bekerja dimanapun harus mampu menjaga profesionalisme serta kehormatan dirinya.