Abstract:Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengembangkan edukasi manajemen jaringan komputer di MA Al-Washliyah Kisaran dalam rangka mempersiapkan siswa menghadapi era digital yang terus berkembang pesat. Permasalahan…
ahan utama yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman siswa terhadap dasar-dasar jaringan komputer, konfigurasi perangkat keras, keamanan jaringan, dan troubleshooting. Solusi yang diusulkan meliputi pelatihan praktis dan interaktif yang mencakup pengenalan konsep dasar jaringan, serta penerapan langsung melalui simulasi dan praktik langsung di lapangan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan teknis siswa, memperluas wawasan mereka tentang pentingnya jaringan dalam kehidupan sehari-hari dan dunia kerja, serta mempersiapkan mereka agar mampu bersaing di era digital. Selain itu, program bertujuan mendukung pengembangan keahlian yang relevan dan mendorong inovasi di bidang teknologi informasi. Target luaran dari kegiatan ini meliputi publikasi jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 6 dan muncul dalam media massa, serta peningkatan signifikan dalam pemahaman siswa terhadap konsep jaringan komputer. Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa mampu mengelola dan memanfaatkan jaringan komputer secara efektif dan aman, serta memiliki kompetensi yang relevan untuk menghadapi tantangan teknologi di masa depan. Pendekatan sistematis dan evaluasi keberlanjutan menjadi bagian integral dari pelaksanaan program ini.
Abstract:Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada…
a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.