Search Articles & Publications

Showing 43 articles found for "Pinjam"

Efek Inflasi terhadap Daya Beli Masyarakat pada Tinjauan Ekonomi Makro

Ahmad Rizani, Rezki Akbar Norrahman, Iwan Harsono, Afif Syarifudin Yahya, Dian May Syifa
Abstract: Penelitian ini mengkaji dampak perubahan tingkat inflasi terhadap fluktuasi daya beli masyarakat di Indonesia dengan fokus pada aspek ekonomi makro. Saat inflasi meningkat, harga barang dan jasa cenderung naik, mengakibatkan… tkan penurunan daya beli konsumen, terutama jika kenaikan harga melebihi peningkatan pendapatan masyarakat. Dalam konteks ini, perubahan tingkat inflasi berperan signifikan dalam membentuk tingkat daya beli masyarakat secara keseluruhan. Identifikasi pola atau tren khusus dalam interaksi antara inflasi dan daya beli menjadi fokus penelitian. Selama periode inflasi tinggi, terdapat penurunan drastis dalam daya beli, terutama pada kelompok pendapatan rendah. Sebaliknya, dalam situasi inflasi yang lebih terkendali, dampaknya mungkin lebih terbatas. Variabilitas pola ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, kebijakan pemerintah, dan faktor-faktor lain yang memengaruhi tingkat inflasi. Respon konsumen terhadap perubahan tingkat inflasi menjadi elemen kunci. Penyesuaian pola belanja, fokus pada kebutuhan esensial, dan pencarian alternatif yang lebih terjangkau mencerminkan strategi konsumen untuk menjaga daya beli mereka. Upaya konsumen untuk mengoptimalkan nilai uang mereka, termasuk memanfaatkan promosi atau penawaran khusus, menjadi bagian dari dinamika respons terhadap fluktuasi harga. Variabel-variabel ekonomi makro, seperti suku bunga, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pengangguran, memainkan peran penting dalam membentuk dinamika antara inflasi dan daya beli. Suku bunga yang tinggi dapat memberikan tekanan pada daya beli melalui biaya pinjaman yang meningkat. Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan tingkat pengangguran yang rendah mendukung stabilitas daya beli melalui peningkatan pendapatan masyarakat. Pemahaman holistik terhadap interaksi ini menjadi kunci dalam merancang kebijakan ekonomi yang responsif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Partnership Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

Badruddin, Rezki Akbar Norrahman
Abstract: Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan… ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.

ANALISIS PENGGUNAAN DANA KUR (KREDIT USAHA RAKYAT) DI BIDANG PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA PA’LADINGAN KAB GOWA

Ayu Lestari, Hurriah Ali Hasan, Hasanuddin
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui bagaimana para petani menggunakan dana KUR tersebut dalam kegiatan pertanian. 2).Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam tentang penggunaan dana KUR dalam bidang… pertanian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, Data kualitatif merupakan data yang disajikan dalam bentuk verbal seperti lisan atau kata-kata bukan dalam bentuk angka sehingga tidak dapat dihitung secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan petani menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membiayai usaha tani, seperti membeli benih, pupuk, dan pestisida kemudian untuk membayar tenaga kerja. Kemudian dapat di simpulkan bahwasanya  dana KUR ini tidak sesuai dengan syariat Islam karena mengandung bunga.  Dalam perspektif hukum islam, dana KUR harus disalurkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, dan pinjaman tersebut tidak boleh mengandung riba.

Analisis Pinjaman Online dalam Mazhab Tafsir Reformatif fiqih: Kajian Riba Islam Kontemporer

Raihannur, Muhammad, Siti Sa’adatul Rizkyah, Akhmad Dasuki
Abstract: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik pinjaman online sebagai bagian dari keuangan digital kontemporer yang menimbulkan hukum dalam Islam, terutama terkait riba, keadilan akad, dan perlindungan terhadap… ap pihak pemberi pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam kontemporer dan bagaimana tafsir serta fikih memandang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut tidak bergeser dari boleh menjadi haram. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pinjaman online serta menjelaskan batas-batas fikih muamalah yang menentukan kebolehannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis perpustakaan penelitian dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan pendapat ulama tahun 2020–2025. Pendekatan teori yang digunakan adalah mazhab tafsir fikih reformatif untuk membaca ulang konsep riba dalam konteks transaksi digital modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh sebagai bentuk muamalah, tetapi menjadi haram apabila mengandung riba, gharar, tadlis, dharar, zhulm, biaya tersembunyi, dan pengumpulan yang eksploitatif. Oleh karena itu, kebolehan pinjaman online bersifat bersyarat, yakni mensyaratkan akad yang jelas, transparansi biaya, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap martabat peminjaman dalam transaksi digital modern.

Konseptual dan Aplikasi Pinjaman dan Tabungan

Nayla Nur Faiza, Safrida Napitupulu, Nurjannah, Putri Juwita, Sutarini
Abstract: Studi ini bertujuan untuk meneliti konsep dasar dan penerapan tabungan dan pinjaman dalam manajemen keuangan individu. Tabungan dan pinjaman adalah dua instrumen keuangan yang berperan penting dalam mendukung perencanaan… keuangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Secara konseptual, tabungan adalah dana yang disisihkan untuk kebutuhan masa depan, sedangkan pinjaman adalah dana yang diperoleh dari pihak lain yang harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga. Studi ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka, dengan meninjau beberapa studi terkait literasi keuangan, layanan pinjaman, dan penerapan konsep matematika dalam manajemen keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman tentang konsep bunga sederhana, bunga majemuk, dan perhitungan cicilan pinjaman sangat penting untuk pengambilan keputusan keuangan. Lebih lanjut, kualitas layanan keuangan dan penggunaan teknologi juga memengaruhi partisipasi masyarakat dalam menggunakan layanan tabungan dan pinjaman. Dengan pemahaman yang baik tentang konsep dan penerapan tabungan dan pinjaman, diharapkan individu dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih bijak, terencana, dan berkelanjutan.

KEABSAHAN TINDAKAN PENAGIHAN HUTANG YANG DILAKUKAN SEBELUM JATUH TEMPO

Irahmawati, H. Sulistio Adiwinarto
Abstract: Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan… gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

KETIADAAN KLAUSULA TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PINJAMAN JIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA PADA APLIKASI PEMBIAYAAN SHOPEE PAYLATER

Sindi Ayu Lestari, Yunita Reykasari
Abstract: Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan… umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.

KEABSAHAN TINDAKAN PENAGIHAN HUTANG YANG DILAKUKAN SEBELUM JATUH TEMPO ANGSURAN (STUDI PADA PEMNAGIHAN HUTANG ONLINE)

Irahmawati, Sulistio Adiwinarto
Abstract: Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan… gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Analisis Strategi 5c Dalam Penanganan Non Peforming Financings (NPF) Pada Bprs Gajah Tongga Koto Piliang Sungai Tambang

Viky Achmad Idris, Yenty Astarie Dewi, Sabri
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui Strategi 5c Dalam Penanganan Non Peforming Financings (NPF) Atau Pembiayan Macet Pada BPRS Gajah Tongga Kotopiliang. Jenis penelitian yang digunkan dalam penelitian adalah kualitatif… litatif dengan pendekatan wawancara dan jenis penelitian lapangan kepada informan utama penelitian sebanyak dua orang yaitu account officer dan direktur BPRS gajah tongga kotopiliang. Dan informan tambahan untuk nasabah pembiayaan bermasalah sebanyak 15 orang. Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Analisis Strategi 5c Dalam Penanganan Non Performing Financings (NPF) Atau Pembiayaan Macet Pada Bprs Gajah Tongga KotoPiliang disebabkan oleh kurangnya komitmen nasabah (Character), pendapatan tidak stabil (Capacity), keterbatasan modal (Capital), jaminan bernilai rendah (Collateral), dan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Faktor utama adalah (Condition Of Economy ) kondisi ekonomi, di mana nasabah yang bergantung pada sektor pertanian dan usaha kecil rentan terhadap fluktuasi harga, cuaca buruk, dan inflasi, yang mengurangi kemampuan mereka membayar pinjaman.

Implementasi Akad Murabahah dalam Pembiayaan UMKM Pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT ItQan Bogor

Kusuma Rahman Hakim, Ahmad Muti, Muhibban
Abstract: BMT ItQan mendukung UMKM dengan menyediakan pembiayaan yang adil dan transparan sesuai prinsip syariah melalui akad murabahah, di mana koperasi membeli barang untuk UMKM dan menjualnya dengan margin keuntungan yang disepakati.… akati. Penelitian ini mengkaji implementasi akad murabahah dalam pembiayaan UMKM di Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT ItQan Bogor. Pendekatan kualitatif digunakan dengan metode studi kasus, mengumpulkan data melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad murabahah memberikan manfaat signifikan bagi UMKM, namun tantangan seperti keterlambatan pembayaran dan kebutuhan pembinaan administrasi masih ada. Penelitian ini memberikan wawasan tentang efektivitas akad murabahah di koperasi syariah dan perannya dalam mendukung ekonomi syariah di tingkat lokal