Abstract:Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait…
rkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.
Abstract:Sektor minyak dan gas merupakan salah satu sektor yang sangat penting.Untuk pembangunan nasional Indonesia. Sektor ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi menguasai untuk memenuhi kebutuhan hidup orang banyak, seperti…
ti dalam pasal 33 UUD Dibangun pada tahun 1945 dan mengingat kontribusinya yang sangat penting, pemeliharaannya perlu dipertahankan, besar untuk pembangunan nasional. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentun hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Kesimpulan Pengaturan hukum tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penerapan hukum terhadap pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg. Pertanggungjawaban pidana pelaku pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN.Krg.
Abstract:Melihat perkembangan komunikasi dan teknologi yang semakin maju menjadi tantangan yang berat bagi dakwah, umumnya para da’i ini perlu memahami Hakikat dan filosofi inovasi dalam melakukan langkah-langkah dakwah. Secara kondisi…
kondisi ini di sisi lain menjadi suatu peluang juga bagi para da’i berdakwah dengan pendekatan kewirausahaan melalui lembaga dakwah atau semacamnya. Secara masa era Dirupsi ini lah pantasnya kita mengembangkan diri, secara Indonesia merupakan nega yang amat padat penduduk dan memilki keanekaragaan suku, ras, budaya dan bahasa. Kebutuhan kohesi sosial ini menjadi tanggung jawab untuk kita merefleksikan diri sebagai seorang da’i untuk menerapkan nilai-nilai yang rahmataan lil alamien. Penelitian ini menitik beratkan pada bagaimana Hakikat dan inovasi dalam kewirausahaan Lembaga atau individu dakwah di era Dirupsi. Terkait era dirupsi, pendekatan dakwah akan memerlukan perubahan dan penyusuaian, baik dari segi bentuk, media, isi (peran) maupun paradigma yang mendasarinya. Penulis menawarkan beberapa strategi yang menyimpulkan penguatan kekuluargaan, menumbuhkan kesamaan presepsi antar kelompok masyarakat dengan memperkuat nilai-nilai universal dan mengembangkan sistem informasi yang mampu menjangkau secara luas dan menumbuhkan komunikasi yang efektif dan humoris.
Abstract:Bell's palsy, adanya gangguan pada saraf wajah yang bertanggung jawab untuk mengatur ekspresi dan indra peraba pada kulit wajah manusia, mengakibatkan kelumpuhan atau kelemahan sementara pada salah satu bagian otot wajah,…
, yang merupakan gejala klinis mononeuropati (gangguan hanya satu saraf). Kondisi ini mengubah satu sisi wajah, membuatnya tampak melorot (asimetris), namun tidak berpengaruh pada seberapa baik otak atau bagian tubuh lainnya bekerja. Dalam mendiagnosa penyakit ini,biasa pasien berkonsultasi dahulu ke dokter umum, namun jika penyakit yang diderita berat maka dokter umum akan merujuk ke dokter spesialis saraf. Namun demikian,ada beberapa masalah yang dihadapi oleh pasien bell’s palsy yaitu tidak semua orang bisa datang berkonsultasi langsung dengan dokter spesialis saraf dengan alasan faktor ketidaktahuan pendaftaran sebagai pasien baru, mahalnya biaya konsultasi,dan lama menunggu antrian. Dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem kecerdasan buatan diperlukan untuk memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih sederhana dan lebih konsisten. Metode Dempster Shafer akan digunakan oleh sistem pakar untuk mengelola data dan gejala penyakit pasien. Metode Dempster Shafer adalah perhitungan matematika untuk mencari bukti berdasarkan tingkat kepercayaan (belief) dan ketidakpercayaan (plausibility) untuk digunakan dalam menyatukan informasi dan menghitung probabilitas (peluang) suatu peristiwa. Metode Dempster Shafer diuji, dan dibuat diagnosis bell's palsy dengan nilai densitas 80%. Oleh karena itu, pasien dengan bell's palsy dapat didiagnosis dengan metode ini.
Abstract:Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada…
a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.