Abstract:Wakaf memiliki peran strategis sebagai instrumen filantropi Islam dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi di Indonesia. Namun, kesenjangan yang signifikan masih terjadi antara potensi masif yang dimiliki…
ki dengan realisasi penghimpunannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan wakaf produktif di Indonesia, mencakup konsep, kerangka hukum, tantangan, serta strategi pengembangannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kepustakaan (literature review), penelitian ini mensintesis berbagai artikel ilmiah, buku, dan laporan resmi terkait tata kelola wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum melalui UU No. 41 Tahun 2004 dan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah kuat, efektivitas pengelolaan wakaf produktif secara nasional belum berjalan optimal. Tantangan struktural utama meliputi keterbatasan kapasitas manajerial nazhir, rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf produktif, serta kendala administrasi aset. Sebaliknya, beberapa studi kasus lembaga wakaf modern membuktikan bahwa manajemen profesional, inovasi model bisnis, dan transparansi mampu menghasilkan surplus berkelanjutan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revitalisasi manajemen wakaf melalui profesionalisasi nazhir, kolaborasi lintas sektor, dan digitalisasi merupakan keharusan untuk meningkatkan efektivitas wakaf produktif sebagai pilar pembangunan ekonomi yang inklusif.
Abstract:Sharing-economy merupakan model ekonomi yang telah ada sejak zaman dahulu, di mana pada awalnya manusia berburu, bekerja sama, dan saling barter selama ribuan tahun. Namun, model tersebut mengalami transformasi yang signifikan…
ifikan ketika teknologi terintegrasi di dalamnya. Hanya dengan satu sentuhan, kebutuhan dan ketersediaan layanan dapat langsung ditemukan. Pada sisi lain, sharing-economy dapat menyebabkan disrupsi pasar, regulasi, dan perlakuan non-diskriminatif (e.g. UMR, cuti, dan keselamatan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan dan meninjau dampak sharing-economy dari berbagai aspek, seperti ekonomi, regulasi, persaingan usaha, dan inklusi sosial secara holistik melalui Streamlined TPV Blueprint. Kerangka ini mencakup agenda-agenda yang sistematis dan komprehensif berupa model teknologi UTAUT2, teori partisipasi, dan teori value basic. Selanjutnya, penelitian ini memberikan solusi berupa paket kebijakan strategis melalui kolaborasi Hexahelix dan strategi 3H (Hexa: Optimization, Reformation, Acceleration). Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian jenis campuran, yaitu metode kuantitatif dengan pendekatan explanatory research dan quantitative descriptive, serta mengelaborasikan elemen-elemen kualitatif yang disajikan melalui pengumpulan informasi. Data dikumpulkan dengan metode triangulasi yang bersumber dari laporan industri, data statistik terkait, OECD, APJII, jurnal terakreditasi, dan internet. Kemudian, dilakukan pengkajian kembali atas data tersebut dalam memproyeksikan output penelitian berupa rekomendasi paket kebijakan ideal atas permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sharing-economy memberikan manfaat seperti efisiensi sumber daya, pertumbuhan wirausaha, dan inklusi sosial. Namun, sharing-economy juga menimbulkan tantangan seperti persaingan tidak adil dengan bisnis konvensional, polemik regulasi, serta kesejahteraan pekerja yang tidak terjamin. Temuan utama menyoroti perlunya strategi 3H dan kolaborasi Hexahelix untuk mengoptimalkan perkembangan sharing-economy. Keterbaruan penelitian ini adalah menyajikan analisis komprehensif dari implikasi sharing-economy di berbagai sektor serta memberikan inovasi rekomendasi paket kebijakan yang holistik pada jangka pendek, menengah, dan panjang.
Abstract:Studi literatur sistematis ini bertujuan untuk: (1) mensintesis dan menganalisis inkonsistensi temuan penelitian empiris mengenai efektivitas teori Fraud Pentagon dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan di Indonesia;…
; (2) mengidentifikasi sumber variasi hasil yang meliputi variasi operasionalisasi variabel, konteks penelitian, dan perbedaan metodologi; serta (3) mengembangkan dan mengusulkan seperangkat indikator operasional yang lebih komprehensif dan terstandarisasi untuk kelima elemen Fraud Pentagon berdasarkan konsolidasi tubuh literatur yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan systematic literature review dengan metode kualitatif deskriptif-analitis. Sumber data utama adalah 30 artikel jurnal ilmiah yang dipublikasikan pada periode 2020-2025, yang telah dipetakan sebelumnya. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis konten tematik (thematic content analysis) dan sintesis naratif (narrative synthesis) untuk mengidentifikasi pola, kontradiksi, dan mengembangkan kerangka konseptual yang lebih kuat. Analisis mengungkap tiga temuan utama. Pertama, terdapat inkonsistensi hasil yang signifikan antar penelitian; misalnya, Financial Target (ROA) signifikan pada studi BUMN namun tidak signifikan pada sektor keuangan. Kedua, inkonsistensi ini bersumber dari: (a) variasi penggunaan proksi variabel (misal, Pressure diukur dengan ROA, leverage, atau perubahan aset), (b) pengaruh konteks spesifik (sektor, tata kelola), dan (c) perbedaan alat ukur kecurangan (F-Score, Beneish M-Score, studi kualitatif). Ketiga, sebagai kontribusi utama, penelitian ini berhasil mengembangkan 12 indikator Fraud Pentagon yang diperkaya dengan proksi empiris yang kuat dari literatur, seperti menambahkan frekuensi rapat dewan untuk Ineffective Monitoring dan kompleksitas kontrak untuk Nature of Industry. Kerangka indikator yang dikembangkan memberikan implikasi teoretis dengan memperkuat sifat kontingensi teori Fraud Pentagon, serta implikasi praktis bagi regulator, auditor, dan dewan komisaris sebagai alat risk assessment yang lebih komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan uji empiris lebih lanjut terhadap indikator yang dikembangkan dan integrasi pendekatan kuantitatif-kualitatif dalam penelitian mendatang.
Abstract:Penelitian ini membahas tentang Partnership for the Goals, yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-17, dengan fokus pada peran utang dari luar negeri, investasi asing, dan bantuan dari luar negeri dalam mendukung pembangunan…
ngunan berkelanjutan di Indonesia. Ketiga instrumen tersebut berfungsi sebagai sumber dana dan saluran kerja sama internasional, tetapi juga bisa menyebabkan ketergantungan ekonomi serta ketidakseimbangan kekuasaan antara negara pemberi bantuan dan negara penerima. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan mengirimkan kuesioner kepada 23 responden di Kota Medan yang memahami isu kemitraan global, pembangunan, dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden melihat utang luar negeri, investasi asing, dan bantuan luar negeri sebagai alat penting untuk mempercepat pembangunan, selama dikelola secara transparan, bermanfaat, dan sesuai dengan kepentingan negara. Responden juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko ketiga instrumen tersebut agar tidak menyebabkan ketergantungan ekonomi yang terlalu lama. Selain itu, persepsi responden terhadap kemitraan global (SDG 17) menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama internasional yang fokus pada transfer teknologi, inovasi, dan pertumbuhan yang inklusif, namun tetap menekankan pentingnya kemandirian ekonomi nasional. Dengan demikian, penelitian ini menyatakan bahwa Partnership for the Goals hanya akan berhasil jika dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang baik, prinsip kesetaraan, serta komitmen bersama untuk mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Abstract:Media sosial berperan penting dalam membentuk tren fashion yang berpotensi memengaruhi perilaku pembelian konsumen, khususnya konsumen muda. Fenomena Fear of Missing Out (FOMO) kerap dikaitkan dengan kecenderungan mengikuti…
uti tren yang berkembang di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh paparan tren fashion di media sosial terhadap perilaku pembelian konsumen menggunakan kerangka Stimulus–Organism–Response (S-O-R). Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui kuesioner.Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden memiliki tingkat paparan dan ketertarikan visual yang tinggi terhadap tren fashion di media sosial. Namun, sebagian besar responden menunjukkan sikap netral terhadap tekanan sosial dan FOMO, yang mencerminkan adanya proses evaluasi internal. Perilaku pembelian responden cenderung selektif dan tidak impulsif, serta tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh tren maupun influencer. Temuan ini menegaskan bahwa keputusan pembelian merupakan hasil pertimbangan rasional konsumen meskipun terpapar stimulus media sosial.
Abstract:Perselisihan hubungan industrial, khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan salah satu bentuk konflik yang sering terjadi dalam hubungan kerja di Indonesia. Penyelesaian melalui jalur litigasi kerap dinilai tidak…
ak efisien karena memerlukan waktu dan biaya yang besar. Oleh karena itu, mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa non litigasi menjadi instrumen penting dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan mediasi serta efektivitasnya dalam penyelesaian sengketa PHK. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terbaru (2020–2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi besar dalam menciptakan penyelesaian yang cepat dan berkeadilan, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor non yuridis seperti itikad baik para pihak dan kualitas mediator.
Abstract:Kekerasan seksual dalam perkawinan atau marital rape merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering tidak diakui sebagai tindak pidana, baik secara sosial maupun budaya. Penelitian ini bertujuan…
an untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga serta mengkaji dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku. Kekerasan seksual dalam perkawinan menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan keretakan hubungan rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan upaya perlindungan hukum yang lebih efektif melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan layanan perlindungan korban, serta pendidikan kesetaraan gender dalam masyarakat.
Abstract:Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan…
uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat papua di tengah konflik dengan KKB dan apa yang menjadi kendala pemerintah dan…
aparat penekah hukum dalam melindungi masyarakat papua dari ancaman kekerasan oleh KKB. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat Papua melalui kebijakan konstitusional, otonomi khusus, dan pendekatan keamanan serta pembangunan, namun masih terkendala faktor geografis, infrastruktur, kapasitas aparat, dan koordinasi. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi, peningkatan kapasitas, dan percepatan pembangunan agar perlindungan hukum lebih efektif dan menyeluruh.
Abstract:Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merupakan salah satu dasar lahirnya hubungan perikatan dalam hukum perdata yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak…
lain. Konsep ini memegang peranan strategis dalam sistem hukum perdata Indonesia karena berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak-hak keperdataan sekaligus upaya penegakan keadilan bagi korban kerugian. Penelitian ini mengkaji mekanisme ganti rugi dalam kerangka perbuatan melawan hukum (PMH) di Indonesia, dengan fokus pada landasan yuridis serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan standar pembuktian dan penetapan nilai ganti rugi mengakibatkan mekanisme pertanggungjawaban perdata di Indonesia belum mampu memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh dan kompeherensif. Hal ini merefleksikan adanya diskoneksi antara kepastian hukum dengan perlindungan terhadap martabat serta kepentingan keperdataan individu.