Abstract:Artikel ini membahas permasalahan terkait dengan pembaruan hukum pidana Indonesia berkaitan dengan rechterlijk pardon (permaafan hakim) sebagai salah satu bentuk putusan dalam perkara pidana. Tujuan penelitian ini adalah…
untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila yang diusung dari pengaturan dan penerapan rechterlijk pardon (permaafan hakim). Metode yang digunakan di dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa rechterlijk pardon (permaafan hakim) merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam proses penegakan hukum pidana, dan sebagai perwujudan upaya meng-Indonesiakan ketentuan hukum pidana yang selama ini dilandaskan oleh nilai-nilai yang berasal dari bangsa kolinal.
Abstract:Kebutuhan terhadap asuransi yang sangat tinggi dalam masyarakat banyak dijumpai perbuatan curang (melawan hukum) dalam perjanjian asuransi. Perbuatan-perbuatan tersebut telah memenuhi delik perbuatan pidana. Adapun yang…
un yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan penyidikan asuransi. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi. Pelaksanaan penyidikan terhadap pengajuan klaim asuransi terkait dengan tindak pidana penggelapan asuransi klaim asuransi terkait tindak pidana penggelapan di bidang asuransi pada Pasal 372 KUHP yang dinyatakan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Asuransi tidak menentukan lebih jauh apa yang dimaksud dengan bagian inti “menggelapkan” tersebut. Dengan demikian, makna bagian inti atau unsur “menggelapkan” dalam Undang-Undang Asuransi, harus ditafsirkan sebagai “penggelapan” dalam KUHP.