Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi…
tifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan
Abstract:Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan…
ggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh edukasi sederhana dan aksi bersih lingkungan terhadap kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di bantaran Sungai Percut, Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei…
ei Tuan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Edukasi sederhana dilakukan secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan personal, sedangkan aksi bersih lingkungan dilakukan bersama masyarakat di kawasan bantaran sungai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi sederhana memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai dampak sampah terhadap lingkungan dan kesehatan. Selain itu, aksi bersih lingkungan mampu menumbuhkan rasa kepedulian serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Setelah kegiatan dilakukan, sebagian masyarakat mulai mengurangi kebiasaan membuang sampah ke sungai dan lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam. Meskipun demikian, perubahan perilaku masyarakat masih berlangsung secara bertahap karena dipengaruhi oleh faktor kebiasaan lama, keterbatasan fasilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi sederhana yang dipadukan dengan aksi bersih lingkungan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Abstract:Pengelolaan sampah merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang banyak terjadi di kawasan bantaran sungai, termasuk di Sungai Percut Sei Tuan Desa Pematang Lalang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat…
kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah melalui edukasi sederhana. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta pelaksanaan edukasi dan aksi bersih lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih tergolong rendah karena masih adanya kebiasaan membuang sampah ke sungai. Faktor penyebabnya meliputi kurangnya pengetahuan, rendahnya kepedulian lingkungan, dan minimnya edukasi. Pelaksanaan edukasi sederhana melalui sosialisasi, penyuluhan, dan gotong royong mampu meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Edukasi sederhana juga mendorong perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kelestarian sungai dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) sebagai upaya pembentukan kompetensi guru pada mahasiswa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif.…
Subjek penelitian meliputi mahasiswa PPL, guru pamong, dan siswa, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PPL memberikan kontribusi positif dalam mengembangkan kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional mahasiswa. Mahasiswa mampu merancang dan melaksanakan pembelajaran, berinteraksi dengan siswa, serta menunjukkan peningkatan kepercayaan diri dan sikap profesional. Namun, masih terdapat kendala dalam pengelolaan kelas, penyesuaian strategi pembelajaran, dan keterbatasan sarana prasarana. Dengan demikian, PPL menjadi sarana penting dalam menjembatani teori dan praktik serta membentuk kesiapan mahasiswa sebagai calon guru, meskipun perlu adanya peningkatan kualitas pelaksanaan melalui bimbingan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis pengalaman praktik mengajar di sekolah dasar dengan fokus pada tantangan dan strategi dalam pengelolaan kelas. Praktik mengajar merupakan tahap penting dalam pembentukan kompetensi profesional…
rofesional calon guru karena menjadi ruang integrasi antara teori pedagogik dan realitas pembelajaran di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif. Subjek penelitian adalah mahasiswa calon guru yang telah atau sedang melaksanakan praktik mengajar di sekolah dasar. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi pembelajaran, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik melalui tahap reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sebagai teknik validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam pengelolaan kelas meliputi pengelolaan perilaku siswa yang aktif dan mudah terdistraksi, kesenjangan kemampuan akademik yang menuntut penerapan pembelajaran diferensiatif, serta keterbatasan manajerial dan kesiapan emosional calon guru. Pengelolaan waktu dan kemampuan beradaptasi terhadap dinamika kelas juga menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas pembelajaran. Strategi yang efektif mencakup penerapan aturan kelas secara preventif dan konsisten, penguatan hubungan interpersonal yang positif, penggunaan metode pembelajaran interaktif, serta refleksi berkelanjutan sebagai bagian dari pengembangan profesional. Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan kelas merupakan kompetensi multidimensional yang perlu diperkuat melalui praktik autentik dan pendampingan intensif dalam program pendidikan guru.
Abstract:Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan tahapan penting guna mendukung siswa baru mengenal lingkungan sekolah sekaligus mengembangkan kemampuan sosial pada tahap awal pendidikan dasar. Namun, pelaksanaan MPLS…
di wilayah kepulauan dan pulau terpencil sering menghadapi keterbatasan sarana serta pendekatan pembelajaran yang kurang kontekstual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pendekatan outdoor learning dalam kegiatan MPLS sebagai upaya meningkatkan kepercayaan diri dan interaksi sosial siswa di SDN 12 Kapoposang. Metode dan pendekatan yang digunakan adalah campuran (mix method) dan deksriptif dengan cara mengukur sebelum dan sesudah MPLS berbasis outdoor learning. Subjek penelitian adalah siswa kelas I yang mengikuti kegiatan MPLS selama satu minggu dengan pengamatan lanjutan selama tiga minggu. Penelitian ini menunjukkan adanya peningkatan pada seluruh aspek yang diteliti, yaitu kepercayaan diri, interaksi sosial, partisipasi kegiatan, dan adaptasi sekolah. Skor rata-rata kelas meningkat dari 1,57 sebelum kegiatan menjadi 3,78 setelah kegiatan dengan selisih peningkatan sebesar 2,21 poin. Selain itu, secara kualitatif siswa menunjukkan perubahan perilaku yang lebih aktif, berani berinteraksi, serta lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan outdoor learning dapat menjadi strategi pembelajaran kontekstual yang efektif dalam mendukung proses adaptasi serta pengembangan kemampuan sosial siswa, khususnya pada sekolah dasar di wilayah pulau terpencil.
Abstract:Masa remaja adalah periode perkembangan kritis yang ditandai oleh perubahan biologis, psikologis, dan sosial yang kompleks yang memengaruhi perilaku kesehatan seksual dan reproduksi (KSR). Remaja semakin sering menghadapi…
i tantangan kesehatan seksual dan reproduksi yang rumit, termasuk aktivitas seksual prematur, kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual (IMS), dan kekerasan berbasis gender, yang seringkali saling terkait dengan faktor psikologis seperti sikap, efikasi diri, kesehatan mental, dan keterampilan komunikasi. Kesehatan seksual dan reproduksi yang baik adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Tujuan kegiatan ini adalah memberi pengetahuan dan menumbuhkan sikap yang terarah tentang kesehatan seksualitas dan reproduksi dari segi ilmu pengetahuan dan pendekatan keagamaan. Bentuk kegiatan adalah penyuluhan. Sasaran kegiatan yaitu remaja usia 12-15 tahun, dengan jumlah peserta 30 orang. Kegiatan berlangsung kurang lebih selama 60 menit, di Balai Desa Pulonas Baru. Hasil evaluasi kegiatan diketahui tingkat pengetahuan remaja yang diukur dengan rentang baik (80%). Keaktifan remaja dalam interaksi selama kegiatan berlangsung juga menjadi indikator yang baik sebagai respon dimensi sikap peduli pada kesehatan reproduksi. Saran kegiatan selanjutnya adalah pendidikan kesehatan jiwa untuk menghadapi perubahan hormonal yang mengakibatkan perubahan mental dan perilaku pada remaja.