Abstract:Kesadaran hukum masyarakat merupakan cerminan nyata dari sejauh mana norma-norma hukum telah benar-benar meresap ke dalam kehidupan sosial sehari-hari. Penelitian ini mengkaji bagaimana struktur sosial masyarakat urban membentuk…
embentuk dan mempengaruhi tingkat kesadaran hukum warga Kota Bandar Lampung. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, kajian ini menelaah keterkaitan antara stratifikasi sosial, dinamika kelompok sosial, serta peran lembaga kemasyarakatan dalam membentuk pola kepatuhan hukum di tengah masyarakat yang heterogen. Temuan menunjukkan bahwa akses terhadap informasi hukum sangat dipengaruhi oleh posisi seseorang dalam hierarki sosial-ekonomi, di mana ketimpangan ini berdampak langsung pada perbedaan perilaku hukum antarkelompok masyarakat. Di sisi lain, kearifan lokal seperti falsafah Piil Pesenggiri dan Sai Bumi Ruwa Jurai sesungguhnya menyimpan potensi besar sebagai modal sosial dalam memperkuat kesadaran hukum, namun pengaruhnya kian melemah seiring dengan pergeseran nilai di kalangan generasi muda perkotaan. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kesadaran hukum tidak cukup hanya melalui pendekatan normatif formal, melainkan perlu mempertimbangkan konteks budaya, stratifikasi sosial, dan dinamika komunitas lokal secara menyeluruh.
Abstract:Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji sebagian bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang…
entang Perbankan khususnya mengenai pasal pemalsuan rekening bank, hasil karya dan hasil penelitian dari kalangan hukum serta penjelasan dalam kamus atau ensiklopedi.Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank. Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga metode atau mekanisme kerja untuk menangani proses tindak pidana yang terjadi dalam perbankan yaitu penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diperoleh Bank Indonesia, mekanisme kerja penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang ditemukan penyidik, dan mekanisme kerja pelaksanaan SKB dalam rangka tukar menukar informasi. Mekanisme ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara tiga lembaga yang terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia yang sebagai pengawas bank. Dalam penelitian ini juga dikemukakan salah satu contoh tindak pidana dalam bank yaitu orang dalam yang melakukan pemalsuan rekening bank yang mengakibatkan kerugian nasabah sampai milliar rupiah. Disamping itu juga dalam penelitian ini di dapati bahwa nasabah yang menjadi korban tidak dapat mengklaim dengan alasan diluar system. Karenanya diperlukan produk perundang-undangan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana perbankan serta lebih dipertegas lagi perlindungan hukum terhadap nasabah, sehingga lembaga perbankan yang merupakan pemegang kendali perekonomian bangsa boleh berjalan dengan baik sejalan dengan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada lembaga perbankan itu sendiri.
Abstract:Tansformasi digital telah mengubah pola hubungan hukum masyarakat Indonesia, termasuk dalam aspek pembuktian perkara perdata. Dokumen dan informasi yang sebelumnya berbentuk fisik kini banyak hadir dalam format elektronik,…
k, seperti email, pesan instan, dokumen digital, serta rekam jejak transaksi daring. Perkembangan tersebut menuntut penyesuaian sistem pembuktian perdata yang secara historis bertumpu pada alat bukti klasik sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata, mengkaji parameter kekuatan pembuktiannya yang meliputi keabsahan (admissibility), autentikasi dan integritas (reliability), serta pembobotan (probative weight), serta menilai implikasi penerapan e-Court dan e-Litigation terhadap praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi pustaka, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, bukti elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui UU ITE dan diposisikan sebagai perluasan alat bukti yang sah dalam hukum acara. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya terkait autentikasi dan integritas data. Praktik e-Litigation memperluas penggunaan dokumen elektronik dalam proses beracara, tetapi juga memunculkan tantangan terkait originalitas, risiko manipulasi, dan pemenuhan formalitas.
Abstract:Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran rendah dibanding potensi ekonomi. Dalam konteks tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016…
16 yang mendefinisikan amnesti sebagai penghapusan pajak terutang dan sanksi perpajakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan/perluasan basis data, serta meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas tax amnesty melalui penutupan celah hukum serta dalam peningkatan tax ratio dan kepatuhan, sekaligus menilai kecukupan desain hukum pasca-amnesti untuk mencegah moral hazard dan memperkuat penegakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi komponen kualitatif deskriptif dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian program bersifat campuran, yaitu partisipasi luas dan penerimaan negara signifikan, tetapi komitmen repatriasi jauh di bawah target, sehingga ruang optimalisasi pasca-amnesti menjadi determinan utama keberlanjutan dampak fiskal. Dari sisi norma, pembatasan pemanfaatan data amnesti menuntut penataan ulang desain kebijakan agar perluasan basis data berujung pada kepatuhan sukarela dan penegakan yang adil, sejalan pembelajaran internasional bahwa amnesti yang berhasil cenderung pengecualian serta disertai penguatan administrasi dan penegakan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap…
ap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.
Abstract:Perkembangan aset kripto berbasis teknologi blockchain telah mengubah lanskap kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi. Karakteristik aset kripto yang pseudonim, terdesentralisasi,…
ralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana konstruksi hukum TPPU mampu menjangkau aset kripto serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum TPPU terhadap aset kripto dalam perkara korupsi dan mengkaji tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai objek TPPU berdasarkan formulasi terbuka mengenai harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, dualisme pengaturan aset kripto, keterbatasan pengaturan teknis pembuktian dan perampasan aset digital, serta rendahnya kapasitas forensik blockchain dan kerja sama lintas negara menjadi hambatan utama penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan model pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kapasitas institusional agar rezim TPPU mampu berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset di era transformasi teknologi finansial.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara fundamental sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Bukti digital kini memainkan peran penting dalam mengungkap kebenaran material, terutama pada kasus-kasus yang…
ng melibatkan aktivitas di ruang siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerimaan bukti digital di pengadilan Indonesia melalui studi komparatif terhadap kasus keberhasilan dan kegagalan pembuktian digital. Systematic Literature Review (SLR) yang dipadukan dengan analisis putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Pendekatan SLR digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mensintesis berbagai literatur akademik, regulasi, serta dokumen hukum yang relevan dengan topik bukti digital dalam proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan bukti digital ditentukan oleh terpenuhinya prinsip autentisitas, integritas, dan chain of custody yang sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 27037:2012. Sebaliknya, kegagalan terjadi akibat lemahnya prosedur akuisisi bukti, keterbatasan ahli forensik digital, serta ketidaksesuaian dengan standar pembuktian hukum acara. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum, penguatan regulasi teknis, dan pengembangan pedoman nasional pembuktian digital untuk menjamin konsistensi serta keabsahan bukti elektronik di pengadilan Indonesia.
Abstract:Kemajuan teknologi keuangan memicu pergeseran sistem pembayaran tunai menjadi non-tunai di kalangan mahasiswa. Namun, kemudahan ini memicu pengeluaran impulsif yang mengaburkan batasan kebutuhan dan keinginan. Banyak penelitian…
elitian berfokus pada gaya hidup umum, tetapi masih sedikit yang meneliti dimensi Islam dalam konsumsi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem pembayaran digital terhadap perilaku konsumsi mahasiswa dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis tinjauan pustaka sistematis melalui analisis data sekunder dari database ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital memiliki pengaruh signifikan dan bermata dua. Teknologi ini bukan instrumen negatif bawaan, melainkan sebuah alat yang dampaknya bergantung pada pengendalian diri dan literasi keuangan syariah pengguna. Kebaruan penelitian ini membuktikan bahwa mahasiswa dengan kesadaran spiritual yang kuat mampu mentransformasikan pembayaran digital menjadi instrumen positif untuk disiplin finansial dan optimalisasi dana sosial keagamaan. Simpulannya, pengaruh negatif berupa perilaku konsumtif bukan disebabkan oleh teknologi, melainkan kendali diri. Tantangan arus digitalisasi ini harus diatasi melalui penguatan edukasi literasi keuangan syariah di lingkungan perguruan tinggi.
Abstract:BUMDes memegang peran penting dalam penguatan ekonomi desa, namun tantangan yang sering muncul adalah keterbatasan sistem pelaporan non-finansial (kinerja layanan, kualitas program, dampak sosial, kepuasan masyarakat, dan…
n tata kelola) yang mudah dipahami publik. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan sosial dan menyulitkan pengambilan keputusan berbasis data. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendampingi BUMDes dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas non-finansial melalui penyusunan indikator kinerja, SOP pelaporan, serta pengembangan dashboard sederhana yang menampilkan capaian kinerja dan layanan publik secara periodik. Metode pelaksanaan meliputi: (1) asesmen awal kebutuhan dan kesiapan data; (2) penyusunan indikator kinerja non-finansial dan format laporan; (3) pelatihan pengelola BUMDes; (4) pembangunan dan uji coba dashboard; (5) pendampingan pengisian data dan publikasi ringkasan informasi; serta (6) evaluasi pemahaman dan keberterimaan sistem. Hasil kegiatan menunjukkan terbentuknya dokumen indikator kinerja non-finansial, SOP dan template pelaporan, serta dashboard yang dapat digunakan untuk monitoring internal dan transparansi publik. Peserta (pengurus BUMDes, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat) menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai transparansi dan akuntabilitas, serta kemampuan mengoperasikan dashboard untuk input dan rekap laporan bulanan. Rekomendasi tindak lanjut meliputi penguatan disiplin input data, penetapan jadwal publikasi informasi, dan integrasi layanan pengaduan/aspirasi masyarakat.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pemanfaatan sistem informasi online dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan. Namun, peningkatan penggunaan teknologi tersebut juga menimbulkan risiko terhadap…
rhadap keamanan data pribadi masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan masyarakat Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng dalam melindungi data pribadi saat menggunakan sistem informasi online. Metode yang digunakan adalah penyuluhan dengan pendekatan partisipatif melalui tahapan koordinasi, observasi, penyampaian materi, diskusi interaktif, dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan selama satu hari dengan melibatkan masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai jenis data pribadi, potensi ancaman keamanan digital seperti phishing dan penyalahgunaan data, serta langkah-langkah perlindungan yang dapat diterapkan dalam aktivitas digital sehari-hari. Antusiasme peserta dan dukungan pemerintah kelurahan menjadi faktor pendukung utama keberhasilan kegiatan ini, meskipun masih terdapat kendala berupa perbedaan tingkat literasi digital dan keterbatasan sarana pendukung. Secara keseluruhan, penyuluhan ini berkontribusi dalam memperkuat literasi digital masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman dan berkelanjutan.