Search Articles & Publications

Showing 3 articles found for "Pemberatan"

Reformulasi Pengaturan Residivisme Dalam KUHP Nasional Sebagai Dasar Pemberatan Pidana

Danang Kris Diantoro, Edwar Kelvin, Dwi Afni Maileni
Abstract: Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia, termasuk pengaturan mengenai pengulangan tindak pidana sebagai dasar pemberatan… beratan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis reformulasi pengaturan residivisme dalam KUHP Nasional sebagai dasar pemberatan pidana, khususnya dalam membangun pengaturan yang lebih jelas, sistematis, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang relevan dengan pengaturan residivisme serta pemberatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan residivisme dalam KUHP lama melalui Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 memiliki karakter terbatas karena pemberatan dikaitkan dengan kelompok tindak pidana tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas dalam penerapan dan membutuhkan identifikasi riwayat kriminal pelaku secara tepat. KUHP Nasional melalui Pasal 23 memberikan pengaturan yang lebih terstruktur mengenai pengulangan tindak pidana berdasarkan tenggang waktu dan karakteristik tindak pidana, sedangkan Pasal 58 huruf c menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai faktor yang memperberat pidana dan Pasal 59 mengatur batas pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana. Reformulasi tersebut memperlihatkan upaya memperjelas hubungan antara pengulangan tindak pidana dan pemberatan pidana. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan proporsionalitas, kepastian hukum, tujuan pemidanaan, pembinaan, pencegahan pengulangan, dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, reformulasi residivisme perlu diarahkan pada konstruksi yang konsisten dan terukur agar pemberatan pidana tidak hanya berorientasi pada penambahan berat sanksi, tetapi juga mendukung pencegahan residivisme. Pengaturan yang demikian diharapkan mampu memberikan pedoman yang lebih pasti bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan pemberatan terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana.  The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code has brought important changes in the Indonesian penal system, including regulations regarding the repetition of criminal acts as the basis for criminal charges. This study aims to analyze the reformulation of recidivism regulations in the National Criminal Code as the basis for criminal charges, especially in building clearer, systematic, and more legal certainty regulations. This research uses a prescriptive normative legal research method by examining laws and regulations and legal materials relevant to the regulation of recidivism and criminal charges. The results of the study show that the regulation of recidivism in the old Criminal Code through Article 486, Article 487, and Article 488 has a limited character because the charges are associated with certain groups of criminal acts. This condition creates complexity in implementation and requires proper identification of the criminal history of the perpetrator. The National Criminal Code through Article 23 provides a more structured regulation regarding the repetition of criminal acts based on the grace period and characteristics of the criminal act, while Article 58 letter c places the repetition of criminal acts as a factor that aggravates the crime and Article 59 regulates the limit of the aggravation of a maximum of one-third of the maximum criminal threat. The reformulation shows an effort to clarify the relationship between the repetition of a criminal act and the aggravation of a criminal offense. However, its application still needs to pay attention to proportionality, legal certainty, the purpose of criminalization, coaching, prevention of repetition, and social reintegration. Thus, the reformulation of recidivism needs to be directed at a consistent and measurable construction so that criminal repetition is not only oriented towards increasing the severity of sanctions, but also supports the prevention of recidivism. Such an arrangement is expected to be able to provide a more definite guideline for judges and law enforcement officials in applying the burden to perpetrators who repeat criminal acts.

PEMETAAN LOKASI RAWAN KRIMINALITAS PADA SATRESKRIM POLRES ASAHAN

Agustina, Yuli, Syafwan, Havid, Handayani, Masitah
Abstract: Abstract: One of the very dangerous and unacceptable crimes is called criminality, which is related to the morals of society, is detrimental to society, and violates the law. In this case, the law enforcers, namely the police,… olice, play an essential role in dealing with crimes in society. The crimes that often occur are cases of theft which can be divided into three forms, namely motor vehicle theft (Curanmor), Theft with Weighting (Curat), and Theft with Violence (Curas). As for the Satreskrim Polres Asahan sub-section of Crime and Violence, in this case, they want to provide information to the public about places or locations prone to crime, so an application is made that will help the people in obtaining information about crime-prone areas which can later be used to prevent and monitor these crimes. This study uses a Geographic Information System (GIS), which is part of knowledge based on computer software that is utilized to present information in digital form and analyze the earth's geography to form spatial information. This study aims to apply web-based geographic information in providing information on crime-prone locations in Kisaran City and later to assist the public in obtaining information on crime-prone sites in Kisaran City. The results of this web-based GIS can help and facilitate the community and users in knowing crime-prone locations in the City of Kisaran in knowing crime-prone places or locations at the Asahan Police Criminal Investigation Unit.       Keywords: GIS; criminality; polres asahan; kisaran city  Abstrak: Salah satu tindak kejahatan yang sangat membahayakan dan tidak bisa diterima disebut dengan kriminalitas yang berhubungan dengan moral masyarakat, merugikan masyarakat, dan melanggar hukum. Adapun tindak kejahatan yang sering terjadi berupa kasus pencurian yang dapat dibagi dalam 3 bentuk yaitu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Adapun pihak Satreskrim Polres Asahan sub bagian Jatanras dalam hal ini ingin memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tempat atau lokasi rawan kriminalitas,  sehingga dibuatlah sebuah aplikasi yang nantinya akan membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai lokasi rawan kriminalitas yang nantinya dapat digunakan dalam mencegah dan memantau tindak kriminalitas tersebut. Penelitian ini menggunakan Sistem Informasi Geografi (SIG) yang merupakan bagian dari pengetahuan berdasarkan pada perangkat lunak komputer yang dimanfaatkan dalam menyajikan informasi dalam bentuk digital dan analisa terhadap geografis bumi sehingga membentuk suatu informasi keruangan. Tujuan penelitian ini menerapkan informasi geografis berbasis web dalam memberikan informasi lokasi-lokasi rawan kriminalitas di Kota Kisaran dan nantinya membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi lokasi rawan kriminalitas di Kota Kisaran. Hasil dari SIG berbasis web ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat dan user dalam mengetahui titik lokasi rawan kriminalitas di Kota Kisaran dalam mengetahui tempat atau lokasi rawan kriminalitas pada Satreskrim Polres Asahan.   Kata kunci: SIG; kriminalitas; polres kab.asahan; kota kisaran.

Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindakan Pidana Phising Yang Dilakukan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn)

Nurul fadila, Tamaulina Br. Sembiring
Abstract: Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil… ateril maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.