Search Articles & Publications

Showing 4 articles found for "Reformulasi"

Analisis Yuridis Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Erwin Depari, Ispandir Hutasoit, Rian Rumana Putra
Abstract: Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia dari orientasi yang bersifat retributif… butif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana berdasarkan KUHP Baru serta mengkaji relevansinya terhadap arah pembangunan sistem pemidanaan nasional. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan pedoman pemidanaan dalam Pasal 52 KUHP Baru memberikan arah baru bagi kebijakan hukum pidana nasional dengan menempatkan pemidanaan tidak lagi semata-mata sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah tindak pidana, melindungi masyarakat, membina dan merehabilitasi pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan sosial, serta menumbuhkan tanggung jawab dan penyesalan pelaku tanpa merendahkan martabat kemanusiaannya. Reformulasi tersebut mencerminkan integrasi teori pemidanaan modern, prinsip keadilan restoratif, individualisasi pidana, dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis hukum pidana nasional. Dengan demikian, tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru menjadi landasan normatif bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih proporsional, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menghasilkan kemanfaatan bagi korban, pelaku, masyarakat, dan negara. Implementasi tujuan pemidanaan tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem pemidanaan nasional yang adaptif, berorientasi pada perlindungan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan hukum pidana modern. The renewal of the national criminal law through Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (New Criminal Code) marks a paradigm shift in the penal system in Indonesia from a retributive orientation to a more humane, restorative, and rehabilitative approach. This study aims to juridically analyze the purpose of punishment in the reform of the criminal law based on the New Criminal Code and examine its relevance to the direction of development of the national penal system. The research uses a normative legal research method with a normative juridical approach. The data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials obtained through literature studies, then analyzed in a qualitative descriptive manner. The results of the study show that the formulation of the purpose of punishment in Article 51 and the penal guidelines in Article 52 of the New Criminal Code provides a new direction for national criminal law policy by placing punishment no longer solely as a means of retribution, but as an instrument to prevent criminal acts, protect society, foster and rehabilitate perpetrators, resolve conflicts, restore social balance, and foster responsibility and remorse for perpetrators without degrading their human dignity. The reformulation reflects the integration of modern criminal theory, the principle of restorative justice, criminal individualization, and the values of Pancasila as the philosophical basis of national criminal law. Thus, the purpose of punishment in the New Criminal Code becomes a normative basis for judges to render more proportionate sentences, fairness, provide legal certainty, and produce benefits for victims, perpetrators, society, and the state. The implementation of the penal goals is expected to be able to realize a national penal system that is adaptive, oriented towards community protection, and in line with the development of modern criminal law.

Reformulasi Pengaturan Residivisme Dalam KUHP Nasional Sebagai Dasar Pemberatan Pidana

Danang Kris Diantoro, Edwar Kelvin, Dwi Afni Maileni
Abstract: Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia, termasuk pengaturan mengenai pengulangan tindak pidana sebagai dasar pemberatan… beratan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis reformulasi pengaturan residivisme dalam KUHP Nasional sebagai dasar pemberatan pidana, khususnya dalam membangun pengaturan yang lebih jelas, sistematis, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum yang relevan dengan pengaturan residivisme serta pemberatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan residivisme dalam KUHP lama melalui Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 memiliki karakter terbatas karena pemberatan dikaitkan dengan kelompok tindak pidana tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas dalam penerapan dan membutuhkan identifikasi riwayat kriminal pelaku secara tepat. KUHP Nasional melalui Pasal 23 memberikan pengaturan yang lebih terstruktur mengenai pengulangan tindak pidana berdasarkan tenggang waktu dan karakteristik tindak pidana, sedangkan Pasal 58 huruf c menempatkan pengulangan tindak pidana sebagai faktor yang memperberat pidana dan Pasal 59 mengatur batas pemberatan paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana. Reformulasi tersebut memperlihatkan upaya memperjelas hubungan antara pengulangan tindak pidana dan pemberatan pidana. Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan proporsionalitas, kepastian hukum, tujuan pemidanaan, pembinaan, pencegahan pengulangan, dan reintegrasi sosial. Dengan demikian, reformulasi residivisme perlu diarahkan pada konstruksi yang konsisten dan terukur agar pemberatan pidana tidak hanya berorientasi pada penambahan berat sanksi, tetapi juga mendukung pencegahan residivisme. Pengaturan yang demikian diharapkan mampu memberikan pedoman yang lebih pasti bagi hakim dan aparat penegak hukum dalam menerapkan pemberatan terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana.  The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code has brought important changes in the Indonesian penal system, including regulations regarding the repetition of criminal acts as the basis for criminal charges. This study aims to analyze the reformulation of recidivism regulations in the National Criminal Code as the basis for criminal charges, especially in building clearer, systematic, and more legal certainty regulations. This research uses a prescriptive normative legal research method by examining laws and regulations and legal materials relevant to the regulation of recidivism and criminal charges. The results of the study show that the regulation of recidivism in the old Criminal Code through Article 486, Article 487, and Article 488 has a limited character because the charges are associated with certain groups of criminal acts. This condition creates complexity in implementation and requires proper identification of the criminal history of the perpetrator. The National Criminal Code through Article 23 provides a more structured regulation regarding the repetition of criminal acts based on the grace period and characteristics of the criminal act, while Article 58 letter c places the repetition of criminal acts as a factor that aggravates the crime and Article 59 regulates the limit of the aggravation of a maximum of one-third of the maximum criminal threat. The reformulation shows an effort to clarify the relationship between the repetition of a criminal act and the aggravation of a criminal offense. However, its application still needs to pay attention to proportionality, legal certainty, the purpose of criminalization, coaching, prevention of repetition, and social reintegration. Thus, the reformulation of recidivism needs to be directed at a consistent and measurable construction so that criminal repetition is not only oriented towards increasing the severity of sanctions, but also supports the prevention of recidivism. Such an arrangement is expected to be able to provide a more definite guideline for judges and law enforcement officials in applying the burden to perpetrators who repeat criminal acts.

REFORMULASI SISTEM PENCATATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN UMKM BUKET SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN AKUNTANBILITAS USAHA KREATIF

Wahyuni, Khadijah Darwin, Alifia Ramadhani, Khairunnisa, Muh. Revan Ashari, Sandra
Abstract: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) buket masih menghadapi berbagai kendala dalam penerapan sistem pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang tertib dan akuntabel, terutama akibat keterbatasan pemahaman akuntansi… kuntansi serta pencatatan transaksi yang belum terstruktur. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mereformulasi sistem pencatatan keuangan serta meningkatkan kemampuan pelaku UMKM buket dalam menyusun laporan keuangan sederhana sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan pendampingan langsung dalam pencatatan transaksi serta penyusunan laporan keuangan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pencatatan keuangan yang sistematis serta tersusunnya laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sederhana. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas usaha serta mendukung keberlanjutan pengelolaan keuangan UMKM buket sebagai bagian dari usaha kreatif.

Model Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bebas Riba: Kajian Tekstual Hadis Dan Implementasi Akad Syariah

Nelia Syafriawati, Arifuddin Ahmad, St. Aisyah Kara
Abstract: Penelitian ini membahas kesesuaian hadis-hadis sahih yang melarang riba dengan praktik pembiayaan kendaraan bermotor di lembaga keuangan modern. Fokus utama penelitian adalah menilai keabsahan hadis tentang riba dan menghubungkannya… hubungkannya secara praktis dengan akad-akad syariah yang digunakan dalam pembiayaan konsumtif. Metode yang dipakai adalah kualitatif-deskriptif dengan studi kepustakaan, takhrij hadis, serta analisis normatif terhadap akad-akad seperti murabahah, ijarah wa iqtina, musyarakah, wakalah, dan ba’i bitsaman ajil. Hadis riwayat Muslim No. 2995 dijadikan dasar normatif utama yang melarang segala bentuk transaksi ribawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga dalam pembiayaan kendaraan termasuk riba nasi’ah yang dilarang dalam syariah, sementara akad-akad syariah yang dianalisis memenuhi prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen sesuai dengan maqashid syariah. Studi ini menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai hadis dalam sistem pembiayaan modern dapat menciptakan ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan. Implikasi penelitian ini meliputi kebutuhan untuk mereformulasi kebijakan pembiayaan serta memperkuat literasi keuangan syariah sebagai upaya transformasi ekonomi umat