Abstract:Penelitian iniĀ memberikan kajian yuridis terhadap konsep wakaf dalam hukum islam maupun hukum positif. Wakaf menjadikan wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandung…
dung dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode legal resarch dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue apperach). Variasi penanganan wakaf antara hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dapat menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan benda wakaf yang bergerak. Transformasi sosial mempengaruhi perwakafan, memerlukan reformasi hukum untuk mengatur wakaf demi kemajuan bangsa. eraturan perundang-undangan mengatur objek wakaf seperti uang, saham, dan hak intelektual, yang harus dikembangkan sesuai kebutuhan sosial. Peradilan Agama memiliki peran dalam menangani sengketa wakaf, yang harus digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Abstract:Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab…
awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.
Abstract:Wakaf memiliki potensi strategis yang besar bagi kesejahteraan umat, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan akibat pengelolaan yang masih tradisional dan konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji…
aji manajemen wakaf masjid berbasis profesionalisme nadzir di Masjid Jamik Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data utama berupa wawancara mendalam, dipadukan dengan observasi langsung serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen wakaf di Masjid Jamik Medan saat ini berada dalam fase transisi dari pola konvensional menuju tata kelola modern yang lebih akuntabel. Secara struktural organisasi nadzir sudah terbentuk secara formal, namun implementasi fungsi manajemen ilmiah seperti perencanaan strategis yang terdokumentasi dan sistem akuntansi yang terstandar belum diterapkan secara menyeluruh. Profesionalisme nadzir masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kompetensi teknis, kurangnya pemahaman mendalam terhadap regulasi perwakafan nasional (UU No. 41 Tahun 2004), serta keterbatasan waktu akibat status kerja sukarela dan paruh waktu. Meski demikian, terdapat kesadaran yang kuat mengenai tuntutan transparansi dan digitalisasi, serta dimulainya inisiasi pemanfaatan aset secara produktif melalui kerja sama usaha lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas nadzir melalui pelatihan manajerial, pendampingan regulasi, dan penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mutlak untuk mengintegrasikan karakter moral dengan keahlian teknis modern secara berkelanjutan.