Search Articles & Publications

Showing 4 articles found for "Pesangon"

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG DIRUMAHKAN DAN DI PHK

Efraim E. Lomboan, Sam J. R. Saroinsong, Hendry N. Lumenta
Abstract: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja terhadap perusahaan yang merugikannya. Penelitian ini… merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang ada dikaitkan dengan landasan teori yang telah dikemukakan kemudian menarik kesimpulan sehingga bersifat terarah dan sistematis. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama tenaga kerja dirumahkan dan wajib memberikan uang pesangon bagi tenaga kerja yang di PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Upaya hukum yang dapat dilakukan tenaga kerja yang merasa dirugikan akibat di PHK adalah upaya hukum litigasi dan non litigasi. Pentingnya penelitian ini untuk dikembangkan agar kedepannya hak-hak tenaga kerja baik dari segi upah maupun jaminan sosial dapat terpenuhi jika kembali terjadi situasi bencana alam maupun non alam. 

Problematika Penundaan Pembayaran Uang Pesangon Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Oleh PT Duta Sumpit Indonesia

Gita Sekar Ayuni, Asti Ika Ristianti, Anjani Karisma, Kevin Rayhan Pamungkas
Abstract: Pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia bertujuan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adanya suatu hubungan timbal balik antara pemberi kerja dan pekerja di mana melekat hak dan kewajiban… iban di dalamnya. Namun dalam praktiknya, masih terjadi permasalahan yang menjadi sorotan yakni mengenai pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja. Salah satu sengketa yang berkaitan dengan pesangon dialami oleh PT Duta Sumpit Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyebab terjadinya sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia dan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan melakukan studi kepustakaan yang menghubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan topik permasalahan serta menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan perundangan -undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu berhentinya aktivitas produksi di PT Duta Sumpit Indonesia mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja dan perusahaan seharusnya memberikan pesangon sebagai bentuk kompensasi kepada para pekerja. Namun, PT Duta Sumpit Indonesia tidak kunjung memberikan pesangon kepada para pekerjanya. Beberapa upaya perdamaian telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Akibatnya karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja mengajukan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam putusan tersebut PT Duta Sumpit Indonesia dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon sebagaimana telah diatur dalam pasal 156 ayat (2) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja

Sakirah, Siti Rahmaniah Jamaluddin
Abstract: Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait… rkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Kepailitan Perusahaan

Hidayah, Nurul, Amanda, Aprilia, Az – Jahra , Syabrina, Dinda Rahmayanti, Selvia
Abstract: Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada… a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.