Abstract:Politik sebagai aktivitas yang lekat dalam kehidupan masyarakat merupakan kegiatan dalam sistem politik atau negara yang menyangkut proses menentukan arah dan tujuan dari sistem tersebut. Guna melaksanakan kegiatan perpolitikan…
litikan yang baik, dibutuhkan arahan dan bimbingan dari orang yang memiliki kapabilitas di bidang tersebut. Sehingga, peran pendidikan mutlak dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan atas cita-cita sistem pemerintahan. Pada pengabdian ini dilakukan edukasi mengenai Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 kepada pemilihPemula di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kabupaten Sijunjung. Metode yang digunakan ceramah-diskusi, Forum Group Discussion (FGD), Discovery Learning dan Simulasi. Pada akhir sesi dilakukan evaluasi yang berguna mengetahui pemahaman siswa mengenai Politik dan Pemilu Serentak 2024.
Abstract:Penelitian ini menganalisis efektivitas Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menggunakan kerangka lima dimensi Edy Sutrisno (2007). Pendekatan kualitatif dengan teknik…
ik wawancara mendalam terhadap narasumber terkait menunjukkan bahwa PKH berjalan efektif secara keseluruhan. Dimensi pemahaman program optimal melalui sosialisasi MUSDES dan P2K2, dengan pemahaman tinggi terhadap tujuan, syarat DTSEN desil 1-4, serta regulasi Inpres No. 4/2024 dan Permensos No. 22/2026 tanpa kendala signifikan. Tepat sasaran tercapai via jalur formal (Musdes-SIKS-NG) dan mandiri (Cek Bansos), menyasar keluarga kurang mampu secara akurat. Penyaluran tepat waktu mengikuti jadwal Kementerian Sosial secara serentak, didukung pemberitahuan digital dan tatap muka tanpa keterlambatan. Tercapainya tujuan terbukti dari peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan bertahap, sementara perubahan nyata mencakup pola hidup sehat, kesadaran pendidikan, dan daya beli ekonomi lokal. Hasil ini kontras dengan penelitian terdahulu seperti Erika Dwi Nanda (2024) yang menemukan ketidaktepatan sasaran, menegaskan pengaruh faktor lokal terhadap efektivitas PKH. Implikasi: Penguatan verifikasi digital dan sosialisasi berkelanjutan direkomendasikan untuk replikasi di wilayah serupa.
Abstract:Kode Etik Penyelenggara Pemilu, secara umum, merupakan seperangkat prinsip moral, etika, dan filsafat yang bersifat bersatu, berfungsi sebagai pedoman bagi perilaku Penyelenggara Pemilu dalam bentuk kewajiban atau larangan,…
an, tindakan, dan/atau pernyataan yang pantas atau tidak pantas bagi Penyelenggara Pemilu untuk diucapkan. Pemilu serentak tahun 2024 merupakan pemilu yang cukup menantang bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Dimana pemilu ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu saja, hal ini menambah kompleksitas dalam pelaksanaan, terutama dengan rekrutmen penyelenggara di tengah-tengah tahapan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap potensi isu etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia selama pemilu serentak 2024. Artikel ini didasarkan pada sumber pustaka, data sekunder yang dimiliki oleh penulis, atau data yang diperoleh dari pihak ketiga. Data sekunder dari data yang tersedia mengenai pola pelanggaran etika digunakan sebagai dasar analisis. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, masyarakat umum meyakini bahwa potensi isu pelanggaran etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia pada pemilu serentak 2024 tidak akan jauh dari prinsip etika mendasar seperti bersikap mendukung salah satu kekuatan politik, konflik kepentingan, menerima suap, dan menjadi tidak transparan. Beberapa kejadian, seperti yang berkaitan dengan standar profesionalisme KPU dan Bawaslu, pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, dan pelanggaran terhadap prinsip independensi, kemungkinan akan terulang di masa depan.