Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kontrak Jual Beli dalam dimensi Maqasid As-Sharia, dengan menggunakan metode kualitatif dan data yang diperoleh dari studi pustaka. Kontrak Jual Beli adalah aspek penting dalam…
sistem keuangan Islam, dan prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia menjadi landasan dalam menilai kesesuaian dan dampaknya. Studi ini mencakup langkah-langkah pengumpulan bahan studi pustaka yang relevan, analisis dokumen, kategorisasi temuan berdasarkan aspek Maqasid As-Sharia yang relevan, penyusunan laporan penelitian, serta diskusi dan kesimpulan. Hasil penelitian akan mencerminkan sejauh mana Kontrak Jual Beli saat ini mematuhi prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia dan apakah ada rekomendasi perbaikan yang mungkin diperlukan. Penelitian ini diharapkan akan memberikan wawasan yang mendalam tentang pentingnya Maqasid As-Sharia dalam praktik keuangan Islam, serta memberikan pandangan mengenai cara meningkatkan kesesuaian antara kontrak jual beli dan prinsip-prinsip Maqasid As-Sharia dalam rangka mendorong keuangan Islam yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dan berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini mengkaji konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam. Jual beli adalah aktivitas ekonomi yang mendasar, dan dalam ekonomi Islam, hal ini memiliki peran yang sangat penting. Penelitian ini bertujuan…
ertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep jual beli kontemporer dalam konteks ekonomi Islam dan menganalisis aspek hukum, etika, serta praktiknya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan mencakup studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi Islam, dan analisis ekonomi Islam. Penelitian ini berupaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana jual beli dipahami dan diatur dalam kerangka ekonomi Islam. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep jual beli kontemporer dalam perspektif ekonomi Islam, serta kontribusinya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam transaksi jual beli kontemporer dan bagaimana hal tersebut dapat mendukung ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pengambil kebijakan dapat memanfaatkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan lebih efektif dalam praktik jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi konsep Mudharabah Musytarakah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Mudharabah Musytarakah adalah sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip…
syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep Mudharabah Musytarakah dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan pelaksanaannya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini akan menggunakan metode studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi syariah, dan analisis hukum ekonomi syariah untuk mencapai tujuannya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep Mudharabah Musytarakah, serta kontribusinya dalam konteks hukum ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan Mudharabah Musytarakah dalam praktik ekonomi syariah dan potensi pengembangannya dalam mendukung perkembangan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan dapat memanfaatkan Mudharabah Musytarakah secara lebih efektif dalam praktik ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Abstract:Penelitian ini membahas kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, sebuah aspek penting dalam keuangan syariah yang melibatkan transfer utang antara pihak-pihak yang terlibat. Konsep al-hiwalah adalah salah satu instrumen keuangan…
angan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah, serta menganalisis aspek-aspek kunci yang terkait dengan pelaksanaan dan implementasinya dalam praktik keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis studi pustaka dan studi kasus terhadap transaksi al-hiwalah dalam konteks keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak pengalihan hutang al-hiwalah memiliki peran penting dalam memfasilitasi transfer hutang antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba dan prinsip keadilan. Konsep al-hiwalah juga memiliki implikasi yang signifikan dalam manajemen risiko dan pengelolaan aset keuangan. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi dalam implementasi kontrak al-hiwalah, serta potensi perbaikan dalam praktik keuangan syariah. Diharapkan hasil penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih baik tentang kontrak pengalihan hutang al-hiwalah dan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah.
Abstract:Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan…
ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.
Abstract:Teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi, dengan munculnya Bitcoin dan aktivitas trading sebagai inovasi utama. Teknologi blockchain yang mendasari Bitcoin…
itcoin menawarkan manfaat seperti transparansi, efisiensi, dan akses keuangan yang lebih luas, terutama di tingkat global. Namun, tantangan besar muncul berupa volatilitas harga yang ekstrem, spekulasi yang berlebihan, dan potensi manipulasi yang sering kali menimbulkan risiko besar bagi para pelaku transaksi. Dalam konteks Islam, prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi yang bertujuan menciptakan transaksi yang diberkahi dan tidak merugikan pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Al-Bukhari No. 2079.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur untuk menganalisis relevansi nilai-nilai etika dalam hadis tersebut terhadap aktivitas ekonomi digital modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bitcoin dan trading digital memiliki potensi manfaat besar, penggunaannya sering melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Pengintegrasian nilai-nilai Islam, seperti keterbukaan dan keadilan, menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih etis dan berkelanjutan. Teknologi seperti smart contracts dapat membantu menjaga transparansi dan meminimalkan ketidakpastian, tetapi tantangan seperti regulasi yang kurang memadai dan sifat transaksi yang anonim masih membutuhkan perhatian khusus. Hadis Al-Bukhari No. 2079 memberikan panduan moral yang relevan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mendukung keadilan, dan melindungi pelaku ekonomi dari risiko yang tidak diinginkan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam membangun sistem ekonomi digital yang adil, transparan, dan seimbang.
Abstract:This study explores the recontextualization of Farid Esack's liberation theology in addressing the challenges of VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) in the 21st century. Esack, a progressive Muslim theologian,…
logian, focuses on social justice, pluralism, and advocacy for the oppressed as a response to global uncertainties arising from economic instability, political conflict, and environmental crises. The research employs critical discourse analysis to examine how Esack's interpretation can provide a critical framework for Muslims to respond to the changing times full of uncertainty. The findings reveal that Esack's liberation theology offers an inclusive foundation for building global solidarity across religions and nations, emphasizing principles of social justice and equality. Esack's approach also promotes flexibility in religious interpretation, which is crucial in facing moral ambiguities and socio-political complexities in the modern era. This study aims to contribute to the development of a more contextual and responsive Islamic interpretation that addresses global challenges.
Abstract:Al-Qur'an Terjemah Bahasa Madura menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Penulis mencatat perkembangan terjemahan ini dari tahun 1999 hingga 2018. Penelitian ini didasarkan pada hasil dari Jamaah Pengajian Surabaya (JPS)…
S) dan Lembaga Pengkajian dan Penerjemahan Al-Qur'an (LP2Q), serta instruksi dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada akademisi IAIN Madura untuk menyusun karya ini. Kementerian Agama mendorong para ahli untuk segera menyusun terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Madura. Pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah: (1) Apa sejarah munculnya Al-Qur’an Terjemah Bahasa Madura? (2) Bagaimana konteks lokal dalam Al-Qur’an dan terjemahannya dalam bahasa Madura. Secara keseluruhan, penelitian ini menemukan bahwa Al-Qur'an terjemah Bahasa Madura terbagi menjadi tiga jenis, yang masing-masing merupakan kesatuan. Pertama, karya dari Jamaah Pengajian Surabaya (JPS), kedua, dari Lembaga Penerjemahan dan Pengkajian Al-Qur'an (LP2Q), dan ketiga, karya Tim Penerjemah IAIN Madura. Model penerjemahan yang diterapkan adalah model dinamis atau komunikatif, yang dalam istilah ulumul Qur'an dikenal sebagai terjemah harfiyyah atau tafsiriyyah. Proses penerjemahan dilakukan dengan menyesuaikan dengan bahasa dan budaya Madura, bukan hanya berdasarkan struktur gramatikal bahasa Arab sebagai sumber. Dialek yang digunakan dalam terjemahan umumnya adalah dialek Pamekasan-Sumenep, meskipun ada bagian yang menggunakan dialek Bangkalan-Sampang. Hirarki bahasa Madura yang diterapkan dalam penerjemahan bervariasi tergantung pada struktur dan ayat yang diterjemahkan, mencakup tingkatan iyâ-enjâ', engghi-enten, tèngghi/alos, serta bhâsa enghhi-bhuntèn. Dalam bahasa Jawa, istilah ini dikenal sebagai ngoko, kromo, dan kromo inggil.
Abstract:Sejak awal pencatatan Al-Qur'an dan Hadits Nabi menggunakan bahasa Arab, karenanya sulit bagi kita untuk memahami isi keduanya jika kita tidak bisa berbahasa Arab. Siswa sering kali menghadapi tantangan ketika belajar bahasa…
hasa Arab karena berbagai penyebab internal maupun eksternal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi lalu mendiskripsikan faktor-faktor yang menjadikan pembelajaran bahasa Arab sulit bagi siswa kelas VII MTs DDI Walimpong. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Guru dan siswa berperan sebagai subjek penelitian. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih subjek penelitian, sehingga menghasilkan total 5 informan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor yang menyebabkan siswa kelas VII MTs DDI Walimpong kesulitan belajar bahasa Arab adalah sebagai berikut: (1) kurangnya motivasi dan minat terhadap mata pelajaran; (2) kesulitan dalam membaca dan memahami kosakata bahasa Arab; (3) kurangnya dukungan orang tua terhadap pembelajaran ekstrakurikuler siswa; dan (4) gaya penyampaian guru yang terlalu repetitif atau monoton, hanya berupa ceramah dan penggunaan buku sebagai bahan pembelajaran, sehingga membuat siswa tidak berminat mempelajari bahasa secara lebih mendalam.
Abstract:Penelitian ini membahas konsep belajar dan menuntut ilmu dari sudut pandang Islam, berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Pendidikan adalah bagian penting dari kehidupan manusia. Dalam Islam, pendidikan difokuskan pada pengembangan…
bangan pengetahuan dan akhlak yang baik. Tujuan utama pendidikan Islam adalah mencapai kesempurnaan moral, dan pendidikan berfungsi sebagai alat untuk mencapainya. Dalam artikel ini, subjek pendidikan dan etika menuntut ilmu dibahas dengan menggunakan sumber-sumber Islam. Analisis isi kualitatif digunakan sebagai metode penelitian; data utama berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah, serta data sekunder dari literatur yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Islam menekankan pentingnya pendidikan yang menyeluruh yang mencakup aspek akademik, moral, dan spiritual. Objektif pendidikan, cara belajar, dan peran guru dalam Islam adalah beberapa topik diskusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang perspektif Islam tentang proses belajar dan menuntut ilmu, serta implikasinya untuk praktik pendidikan modern.