Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi konsep Mudharabah Musytarakah dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Mudharabah Musytarakah adalah sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam praktik bisnis berdasarkan prinsip-prinsip…
syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pemahaman tentang konsep Mudharabah Musytarakah dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan pelaksanaannya dalam praktik ekonomi syariah. Penelitian ini akan menggunakan metode studi pustaka, analisis konsep, studi kasus, wawancara dengan ahli ekonomi syariah, dan analisis hukum ekonomi syariah untuk mencapai tujuannya. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep Mudharabah Musytarakah, serta kontribusinya dalam konteks hukum ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan membahas implikasi praktis dari penggunaan Mudharabah Musytarakah dalam praktik ekonomi syariah dan potensi pengembangannya dalam mendukung perkembangan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep ini, diharapkan praktisi, akademisi, dan pembuat kebijakan dapat memanfaatkan Mudharabah Musytarakah secara lebih efektif dalam praktik ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Abstract:Dalam usaha menyebarkan ajaran Agama Islam di zaman milenial saat ini adalah dengan pola pengembangan dari segi ekonomi yang berbasis syari’ah Islam. Penguasaan pola ekonomi syariah dan sistem pengembangannya berwujud implementasi…
implementasi sistem bagi hasil (mudharabah) antara kedua belah pihak. Kegiatan menjalin bisnis saat ini menjalani pengembangan yang begitu cepat dan energik dalam konteks hukum Islam, walapun dalam kenyataannya manusia diberi kebebasan dalam melakukan transaksi (mu‟amalah). keterkaitan kebebasan dalam melakukan mu’amalah adalah kebebasan dalam pintasan perkembangan model akad dan produk. Walaupun seperti itu, perkembangan tersebut harus tetap ada di jalur dan landasan hukum Islam yang jelas dalam perspektif fiqih. Pada artikel ini, akan membahas secara mendasar dan detail tentang hal-hal yang berkaitan dengan mudharabah atau kerjasama antar kedua belah pihak yaitu antara pemilik modal dan pihak yang mengelola usaha untuk menjalankan kegiatan usaha bersama, sedangkan keuntungan yang didapat dibagi menjadi dua sesuai dengan perbandingan (nisbah) atau prosentase yang disepakati. Oleh karena itu, penerapan sistem ekonomi Islam akan dinilai menjadi lebih baik dan menarik sesuai dengan prinsip dan karakteristik yang dimilikinya bagi umat Islam secara khusus dan untuk semua masyarakat secara umum. Hal tersebut ialah harapan besar penulis untuk konsep mudharabah dapat diterapkan dan dikembangkan dalam bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Abstract:Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun seringkali menghadapi kendala akses permodalan. Pembiayaan syariah hadir sebagai solusi alternatif yang mengedepankan prinsip…
p keadilan, transparansi, dan etika tanpa unsur riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pembiayaan syariah terhadap indikator pertumbuhan UMKM serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur deskriptif, mengintegrasikan data sekunder dari jurnal ilmiah, publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia periode 2017–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan syariah memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan UMKM, di mana 63% UMKM mengalami kenaikan omzet, 64% peningkatan laba usaha, dan 58% mampu memperluas usaha. Akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) terbukti lebih dominan mendorong ekspansi jangka panjang dibandingkan akad murabahah. Inovasi teknologi finansial syariah turut memperluas inklusi keuangan di daerah terpencil. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan likuiditas, dan kompleksitas prosedur. Simpulan: Pembiayaan syariah terbukti efektif menjadi pilar utama pemberdayaan UMKM, yang memerlukan dukungan kebijakan adaptif serta peningkatan edukasi keuangan yang masif.
Abstract:Pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara-negara berbasis Islam seperti Brunei Darussalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis…
penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan bagi UKM di Brunei Darussalam, mencakup mekanisme, tantangan, dan dampaknya terhadap pengembangan usaha. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder berupa laporan keuangan, regulasi terkait pembiayaan syariah, serta wawancara dengan pelaku UKM dan institusi keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis syariah, seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah, telah memberikan alternatif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan diterima baik oleh pelaku usaha. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan UKM di Brunei Darussalam berkontribusi positif terhadap inklusi keuangan dan keberlanjutan bisnis berbasis nilai-nilai Islam.
Abstract:Salah satu rintangan utama dalam perkembangan industri keuangan syariah, terutama di sektor perbankan, adalah kurangnya tata kelola yang memadai.Tidak optimalnya tata kelola ini terlihat dalam beberapa isu strategis, antara…
ara lain:- produk yang tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai dengan ekspektasi masyarakat,- kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah sehingga menimbulkan mispersepsi masyarakat berkaitan dengan istilah, akad dan produk, pandangan bahwa perbankan syariah berbiaya mahal, serta pengaturan dan pengawasan yang belum optimal. Pandangan keliru tersebut dapat diatasi melalui implementasi tata kelola yang baik pada perbankan syariah, salah satunya yaitu dengan transparansi.Transparan di sini adalah menguraikan informasi produk terkait secara jelas dan rinci,sehingga nasabah benar-benar memahami karakteristik produk tersebut secara tepat. Produk dalam situasi ini ialah mudharabah, oleh karena itu bank wajib memberikan informasi yang sangat terperinci kepada nasabah mengenai mudharabah tersebut. Setelah itu, nasabah akan benar-benar teredukasi mengenai mudharabah itu. Mulai dari definisi, prosedur pembagian keuntungan, hingga risiko dan manfaat yang diperoleh dari mudharabah, informasi yang diberikan juga harus konsisten dengan ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 mengenai Transparansi Informasi Produk dan Penggunaan Data Pribadi.
Abstract:Semakin berkembangnya zaman maka semakin meningkat pula persaingan antar lembaga keuangan, karena itu bank dituntut untuk meningkatkan kualitas persaingan dalam rangka memperoleh keuntungan bagi bank tersebut. Manajemen…
juga dituntut dapat mengelola aset serta liabilitas bank dengan cara-cara yang digunakan untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh sebab itu bank syari’ah menerapkan sistem manejemen yang dapat mencakup pengelolaan aset dan liabilitas yaitu (aset liability management). Bagaimana penerapan aset liabilitas manajemen tersebut pada lembaga keuangan syari’ah dan bagaimana jika diterapkan pada salah satu produk syari’ah yaitu pada prinsip mudharabah dan musyarakah. Dengan metode penelitian library research yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi dengan bermacam-macam bentuk material yang didapat melalui kepustakaan seperti buku-buku, majalah, dokumen, jurnal-jurnal dan lain-lainnya. Serta data yang diperoleh mengungkapkan bahwa penerapan Manajemen Aset dan Liabilitas (Asset and Liability Management) pada perbankan syariah diterapkan dalam unit khusus yang dinamakan ALCO (Assetand Liability Management Committee). Dan teori manajemen aset dan Liabilitas (Asset and Liability Management) sesuai dengan perbankan syariah bila dilihat dari pengakuan bank kepada dana pihak ketiga, pada prinsip mudhorobah dan musyarakah.
Abstract:KSPPS BMT NU Jatim Cabang Jenggawah Jember merupakan salah satu badan usaha yang beroperasi dengan memberikan jasa simpanan atau tabungan dan lain sebagainya. Ada beberapa bentuk tabungan yang ada di BMT NU yang dijalankan…
an berdasarkan prinsip syariah, dan selalu menawarkan produk-produk baru terhadap calon anggotanya. Jenis-jenis produk tabungan di KSSP BMT NU Cabang jenggawah yaitu : Simpanan Anggota (Siaga), Tabungan Mudharabah (Tabah), Simpanan Pendidikan Fathonah (Sidik Fathonah), Simpanan Haji dan Umrah (Sahara), Tabungan Ukhrawi (Tarawi), Simpanan Lebaran (Sabar), Simpanan Berjangka Wadiah Berhadiah (Sajadah), Simpanan Berjangka Mudharabah (Siberkah). Dalam Strategi Pemasaran yang di lakukan oleh KSPPS BMT NU Cabang Jenggawah, Tabungan Mudharabah (Tabah) sangat mudah dalam meningkatkan jumlah anggota, dimana produk tabah lebih banyak diminati dari pada tabungan yang lain karena tabungan mudharabah yaitu tabungan yang bisa mempermudah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja dan memperoleh keuntungan bagi hasi 40% dan menggunakan akad mudharabah mutlaqah yaitu bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal atau sesuai dengan kesepakatan bersama.