Abstract:Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun seringkali menghadapi kendala akses permodalan. Pembiayaan syariah hadir sebagai solusi alternatif yang mengedepankan prinsip…
p keadilan, transparansi, dan etika tanpa unsur riba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pembiayaan syariah terhadap indikator pertumbuhan UMKM serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur deskriptif, mengintegrasikan data sekunder dari jurnal ilmiah, publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia periode 2017–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan syariah memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap pertumbuhan UMKM, di mana 63% UMKM mengalami kenaikan omzet, 64% peningkatan laba usaha, dan 58% mampu memperluas usaha. Akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) terbukti lebih dominan mendorong ekspansi jangka panjang dibandingkan akad murabahah. Inovasi teknologi finansial syariah turut memperluas inklusi keuangan di daerah terpencil. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan likuiditas, dan kompleksitas prosedur. Simpulan: Pembiayaan syariah terbukti efektif menjadi pilar utama pemberdayaan UMKM, yang memerlukan dukungan kebijakan adaptif serta peningkatan edukasi keuangan yang masif.
Abstract:Penelitian ini membahas kesesuaian hadis-hadis sahih yang melarang riba dengan praktik pembiayaan kendaraan bermotor di lembaga keuangan modern. Fokus utama penelitian adalah menilai keabsahan hadis tentang riba dan menghubungkannya…
hubungkannya secara praktis dengan akad-akad syariah yang digunakan dalam pembiayaan konsumtif. Metode yang dipakai adalah kualitatif-deskriptif dengan studi kepustakaan, takhrij hadis, serta analisis normatif terhadap akad-akad seperti murabahah, ijarah wa iqtina, musyarakah, wakalah, dan ba’i bitsaman ajil. Hadis riwayat Muslim No. 2995 dijadikan dasar normatif utama yang melarang segala bentuk transaksi ribawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bunga dalam pembiayaan kendaraan termasuk riba nasi’ah yang dilarang dalam syariah, sementara akad-akad syariah yang dianalisis memenuhi prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen sesuai dengan maqashid syariah. Studi ini menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai hadis dalam sistem pembiayaan modern dapat menciptakan ekonomi yang lebih etis dan berkelanjutan. Implikasi penelitian ini meliputi kebutuhan untuk mereformulasi kebijakan pembiayaan serta memperkuat literasi keuangan syariah sebagai upaya transformasi ekonomi umat
Abstract:Semakin berkembangnya zaman maka semakin meningkat pula persaingan antar lembaga keuangan, karena itu bank dituntut untuk meningkatkan kualitas persaingan dalam rangka memperoleh keuntungan bagi bank tersebut. Manajemen…
juga dituntut dapat mengelola aset serta liabilitas bank dengan cara-cara yang digunakan untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh sebab itu bank syari’ah menerapkan sistem manejemen yang dapat mencakup pengelolaan aset dan liabilitas yaitu (aset liability management). Bagaimana penerapan aset liabilitas manajemen tersebut pada lembaga keuangan syari’ah dan bagaimana jika diterapkan pada salah satu produk syari’ah yaitu pada prinsip mudharabah dan musyarakah. Dengan metode penelitian library research yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi dengan bermacam-macam bentuk material yang didapat melalui kepustakaan seperti buku-buku, majalah, dokumen, jurnal-jurnal dan lain-lainnya. Serta data yang diperoleh mengungkapkan bahwa penerapan Manajemen Aset dan Liabilitas (Asset and Liability Management) pada perbankan syariah diterapkan dalam unit khusus yang dinamakan ALCO (Assetand Liability Management Committee). Dan teori manajemen aset dan Liabilitas (Asset and Liability Management) sesuai dengan perbankan syariah bila dilihat dari pengakuan bank kepada dana pihak ketiga, pada prinsip mudhorobah dan musyarakah.