Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna transparansi dan amanah dalam membangun loyalitas nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kota Medan. Dalam konteks perbankan syariah, transparansi bukan hanya sekadar keterbukaan…
ukaan informasi keuangan, tetapi juga mencerminkan sikap jujur, adil, dan bertanggung jawab terhadap nasabah. Sedangkan amanah berarti kemampuan bank dalam menjaga kepercayaan serta menunaikan tanggung jawabnya sesuai prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Data diperoleh dari berbagai jurnal ilmiah, buku, dan laporan resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan amanah menjadi dasar terbentuknya loyalitas nasabah, karena kedua nilai ini menumbuhkan rasa percaya, kenyamanan, dan kedekatan emosional antara bank dan nasabah. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan penelitian sebelumnya yang masih sedikit menyoroti aspek nilai-nilai etika Islam seperti amanah dan transparansi sebagai faktor pembentuk loyalitas nasabah.
Abstract:Perkembangan perbankan syariah dipandang sebagai alternatif sistem keuangan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, bukti empiris mengenai…
i kontribusinya terhadap kesejahteraan ekonomi masih tersebar dan belum terintegrasi secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi perbankan syariah terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pendekatan systematic literature review. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkaji artikel ilmiah yang diperoleh dari Google Scholar menggunakan perangkat lunak Publish or Perish dengan kata kunci “economic welfare” dan “Islamic Banking.” Dari 200 artikel awal yang teridentifikasi, dilakukan proses penyaringan hingga diperoleh 15 artikel terpilih yang dipublikasikan pada periode 2021–2025 dan dianalisis secara sistematis berdasarkan pedoman PRISMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi perbankan syariah terhadap kesejahteraan ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam empat tema utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta implementasi Maqāṣid al-Sharī‘ah. Namun, dampak tersebut sangat bergantung pada orientasi kebijakan, model pembiayaan, serta integrasi fungsi sosial perbankan syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan prinsip bagi hasil dan internalisasi Maqāṣid al-Sharī‘ah agar perbankan syariah dapat memberikan dampak kesejahteraan yang lebih berkelanjutan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perbankan syariah yang lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Abstract:Hutang luar negeri merupakan instrumen fiskal strategis yang diadopsi pemerintah Indonesia guna mengakomodasi defisit anggaran serta mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional. Kendati demikian, akumulasi hutang yang…
ang terus tereskalasi memicu diskursus mengenai potensi timbulnya fenomena debt overhang, di mana beban kewajiban yang melampaui kapasitas produktif justru bertransformasi menjadi disinsentif bagi pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk membedah dampak sistematis hutang luar negeri terhadap dinamika pertumbuhan ekonomi Indonesia sekaligus melakukan pengujian empiris terhadap relevansi teori debt overhang dalam konjungtur ekonomi nasional. Metode penelitian yang diterapkan adalah deskriptif kuantitatif dengan mengutilisasi analisis data sekunder yang bersumber dari otoritas moneter serta lembaga statistik resmi. Berbeda dengan evaluasi sistem administrasi seperti SIHALAL yang menitikberatkan pada efektivitas prosedural, studi ini berfokus pada analisis variabel makroekonomi fundamental, yakni Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio hutang. Selaras dengan paradigma inovasi administrasi publik, pengelolaan hutang yang transparan, akuntabel, dan presisi merupakan manifestasi dari efektivitas pelayanan pemerintah dalam menjaga stabilitas serta resiliensi fiskal. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memetakan ambang batas (threshold) optimal hutang luar negeri agar tetap berfungsi sebagai katalis pembangunan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi jangka panjang, sekaligus menjadi rujukan strategis bagi otoritas terkait dalam merumuskan kebijakan pembiayaan negara yang lebih mandiri, kredibel, dan berkeadilan.
Abstract:Transformasi digital menjadi kebutuhan utama perbankan syariah di Indonesia, dengan jaringan telekomunikasi sebagai infrastruktur penting bagi layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian ini menggunakan metode…
de kualitatif deskriptif melalui kajian literatur dan observasi terhadap implementasi digitalisasi BSI. Hasil menunjukkan bahwa jaringan telekomunikasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas layanan digital, efisiensi operasional, dan perluasan inklusi keuangan syariah. Layanan seperti BSI Mobile dan pembayaran QRIS dapat berjalan optimal berkat jaringan yang stabil dan aman. Namun, penelitian juga mencatat tantangan berupa keterbatasan jaringan di wilayah tertentu serta risiko keamanan siber yang menuntut peningkatan perlindungan data.
Abstract:Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab…
awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.
Abstract:Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji sebagian bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang…
entang Perbankan khususnya mengenai pasal pemalsuan rekening bank, hasil karya dan hasil penelitian dari kalangan hukum serta penjelasan dalam kamus atau ensiklopedi.Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank. Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga metode atau mekanisme kerja untuk menangani proses tindak pidana yang terjadi dalam perbankan yaitu penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diperoleh Bank Indonesia, mekanisme kerja penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang ditemukan penyidik, dan mekanisme kerja pelaksanaan SKB dalam rangka tukar menukar informasi. Mekanisme ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara tiga lembaga yang terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia yang sebagai pengawas bank. Dalam penelitian ini juga dikemukakan salah satu contoh tindak pidana dalam bank yaitu orang dalam yang melakukan pemalsuan rekening bank yang mengakibatkan kerugian nasabah sampai milliar rupiah. Disamping itu juga dalam penelitian ini di dapati bahwa nasabah yang menjadi korban tidak dapat mengklaim dengan alasan diluar system. Karenanya diperlukan produk perundang-undangan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana perbankan serta lebih dipertegas lagi perlindungan hukum terhadap nasabah, sehingga lembaga perbankan yang merupakan pemegang kendali perekonomian bangsa boleh berjalan dengan baik sejalan dengan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada lembaga perbankan itu sendiri.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap…
ap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.
Abstract:Payment ID merupakan bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang dirancang sebagai kode unik sembilan karakter berupa kombinasi huruf dan angka. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama: identifikasi…
tifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik, otentikasi data transaksi, dan konektivitas data antara individu dan catatan transaksi secara rinci. Implementasi sistem serupa di negara lain telah menunjukkan dampak ekonomi positif yang substansial. India, melalui kombinasi UPI dan Aadhaar, berhasil menghemat lebih dari $9 miliar dari eliminasi fraud dalam program bantuan sosial. Sistem UPI India kini menangani 18 miliar transaksi bulanan dengan nilai mencapai Rs 24 lakh crore, menguasai 85% ekosistem pembayaran digital nasional. seperti PayNow di Singapura, membuktikan pentingnya landasan hukum yang jelas. PayNow, yang diatur dalam Payment Services Act 2019 dan diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS), mengintegrasikan sistem perbankan dan dompet digital melalui satu ID berbasis nomor ponsel atau NRIC, dengan dukungan Personal Data Protection Act (PDPA) 2012 yang kuat. Keberhasilan ini didorong oleh regulasi yang komprehensif, standar keamanan yang ketat, serta pengawasan yang terintegrasi. Regulasi ini menjadikan PayNow sebagai sistem pembayaran instan berbasis identitas tunggal yang dapat dipercaya, dengan proteksi hukum dan keamanan yang terjamin. Sistem ini menghubungkan nomor ponsel, NRIC, atau nomor bisnis dengan rekening bank secara aman, memungkinkan transaksi real-time dan interoperabilitas lintas platform. Dengan demikian, Indonesia perlu memperkuat landasan hukumnya dengan membentuk kerangka hukum nasional yang komprehensif, meliputi aspek perlindungan data pribadi, interoperabilitas, tata kelola teknologi, mekanisme pengawasan, dan pemberdayaan pengguna, agar implementasi Payment ID dapat terlaksana secara aman, inklusif, dan berkelanjutan
Abstract:Pengelolaan risiko likuiditas merupakan aspek penting dalam menjaga stabilitas perbankan syariah, khususnya dalam mengelola ketidaksesuaian jatuh tempo antara aset dan liabilitas. Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank…
k syariah terbesar di Indonesia menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan struktur jatuh tempo pembiayaan dan sumber pendanaan agar kondisi likuiditas tetap optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh mismatch jatuh tempo aset dan liabilitas terhadap risiko likuiditas Bank Syariah Indonesia periode 2021–2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan BSI. Analisis dilakukan melalui pengukuran maturity gap, statistik deskriptif, serta pengujian statistik untuk mengetahui hubungan antara mismatch jatuh tempo dengan kondisi likuiditas yang diproksikan menggunakan Financing to Deposit Ratio (FDR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mismatch jatuh tempo memiliki hubungan yang signifikan terhadap risiko likuiditas, yang ditunjukkan melalui hubungan negatif yang kuat antara maturity gap dan FDR. Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan struktur jatuh tempo aset dan liabilitas berpengaruh terhadap pengelolaan likuiditas bank. Oleh karena itu, penerapan strategi manajemen aset dan liabilitas yang efektif diperlukan untuk meminimalkan risiko likuiditas serta menjaga stabilitas operasional perbankan syariah.