Abstract:Capital Asset Pricing Model (CAPM) merupakan model fundamental dalam teori keuangan yang menjelaskan hubungan antara risiko sistematis dan tingkat pengembalian yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau literatur…
eratur terkait penerapan CAPM di pasar modal Indonesia dengan fokus pada prinsip dasar, asumsi yang mendasarinya, serta relevansi model ini dalam konteks pasar berkembang. Metode yang digunakan adalah tinjauan pustaka sistematis terhadap publikasi ilmiah periode 2017-2025. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa CAPM masih relevan sebagai alat analisis investasi di Indonesia, meskipun terdapat keterbatasan terkait validitas asumsi klasik dalam kondisi pasar yang tidak sepenuhnya efisien. Temuan mengindikasikan bahwa faktor-faktor seperti volatilitas pasar, likuiditas yang beragam, dan perilaku investor yang tidak sepenuhnya rasional mempengaruhi akurasi prediksi CAPM.
Abstract:Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab…
awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk merancang dan membangun aplikasi web Perpustakaan Daerah Kabupaten Soppeng sebagai media informasi dan layanan peminjaman buku online guna mendukung transformasi digital layanan publik. Metode…
ode yang digunakan adalah System Development Life Cycle (SDLC) dengan model Waterfall yang meliputi tahap analisis kebutuhan, perancangan sistem, implementasi, pengujian, dan pemeliharaan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipatif, wawancara semi-struktural, dan studi dokumen dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem berhasil mengimplementasikan 15 fitur utama, termasuk katalog online berbasis full-text search, pendaftaran anggota daring, peminjaman digital dengan QR code pengembalian, serta dashboard administrasi real-time. Pengujian blackbox terhadap 50 test case menunjukkan tingkat keberhasilan sebesar 96% dengan waktu respons rata-rata 0,3 detik. Implementasi sistem meningkatkan efisiensi proses peminjaman dari 17 menit menjadi 2 menit per transaksi (peningkatan 88%) serta mempercepat rekapitulasi laporan harian dari 2 jam menjadi 15 menit. Tingkat kepuasan pengguna mencapai skor rata-rata 4,6 dari 5 (92%). Dengan demikian, aplikasi web yang dikembangkan terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas layanan, efisiensi operasional, dan aksesibilitas informasi perpustakaan daerah.
Abstract:Capital Asset Pricing Model (CAPM) adalah alat fundamental di bidang keuangan, yang dikembangkan oleh William Sharpe, yang membantu investor mengevaluasi karakteristik risiko dan pengembalian aset dan portofolio. CAPM memberikan…
mberikan kerangka kerja untuk keputusan investasi yang terinformasi dengan menggabungkan faktor-faktor seperti suku bunga bebas risiko, beta aset, dan premi risiko pasar. Hal ini juga menentukan biaya modal bagi perusahaan, membantu dalam penganggaran modal dan proyek investasi. Model tiga faktor, yang merupakan perpanjangan dari CAPM, mencakup premi risiko pasar, premi ukuran, dan premi nilai. Model ini memungkinkan investor untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi ekspektasi pengembalian suatu portofolio, sehingga menghasilkan strategi investasi yang lebih strategis dan dinamis. Dengan menganalisis ukuran dan nilai premi, investor dapat mengidentifikasi peluang di perusahaan kecil atau
saham yang dinilai terlalu rendah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. CAPM dan model tiga faktor memiliki kelebihan dan keterbatasan. CAPM menawarkan kerangka standar untuk membandingkan peluang investasi, meningkatkan kinerja portofolio, dan meningkatkan keuntungan secara keseluruhan. Model tiga faktor membantu investor memahami hubungan antara risiko dan pengembalian, mendiversifikasi portofolio, dan memanfaatkan anomali pasar. Namun, model-model ini mungkin mengabaikan risiko spesifik terkait industri atau faktor makroekonomi eksternal, sehingga menghasilkan kesimpulan yang bias dan pengambilan keputusan yang kurang optimal. Investor harus menggunakan pendekatan komprehensif terhadap manajemen portofolio, dengan mempertimbangkan analisis tambahan dan berbagai faktor untuk memitigasi risiko. Tinjauan literatur sistematis mengenai keuangan berkelanjutan dan keuangan hijau dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dan mengikuti kerangka PRISMA. Proses ini mencakup mengidentifikasi kata kunci yang relevan, melakukan seleksi studi, mengekstraksi data yang relevan, menilai kualitas atau risiko bias, dan mensintesis temuan. Kesimpulannya, memahami berbagai model penilaian investasi dapat meningkatkan keterampilan investor dalam menavigasi pasar keuangan dan mencapai tujuan investasi mereka. Bukti empiris mendukung model tiga faktor, menunjukkan peningkatan akurasi dalam prediksi pengembalian aset. Dengan memasukkan faktor-faktor ini ke dalam strategi investasi, investor dapat menavigasi kompleksitas pasar dengan lebih baik dan membuat keputusan yang lebih tepat.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum dari penerapan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, bagaimana efektivitas pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan faktor-faktor…
aktor-faktor yang menghambat pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami permasalahan hukum dan kemudian mengkonstuksikannya dalam rumusanrumusan masalah yang akan diteliti secara deskriptif-analitis yang bertujuan untuk menggambarkan putusan pengadilan dari pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan dianalisa menggunakan Undang-undang dan Peraturan terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Analisis dengan membandingkan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundangundangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan bahan hukum sekunder yaitu Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembalian kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi belum efektif. Total kerugian negara dari 3 Putusan yang diteliti adalah sebesar Rp 27.737.325.000 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan total pengembalian kerugian negaranya hanya sebesar Rp 5.478.394.664 (lima miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus enam puluh empat rupiah). persentase dari efektivitas pengembalian kerugian negara dari ketiga studi kasus tersebut adalah 19,75 % hasil penelitian ini tidak jauh berbeda dari laporan Kejaksaan RI Tahun 2016, total pembebanan uang pengganti. Rp 26.055.995.222 (dua puluh enam miliar lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus dua puluh dua rupiah). jumlah uang pengganti yang telah selesai dibayarkan sebesar Rp 103.609.000 (seratus tiga juta enam ratus sembilan ribu rupiah) dari total 109 perkara tindak pidana korupsi yang dibebankan uang pengganti
Abstract:Pada dasarnya program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan berorientasi kepada suatu filosofi yaitu Reintegrasi Sosial. Reintegrasi Sosial itu sendiri berarti pengembalian seorang narapidana ke dalam masyarakat. Adapun tujuan…
tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi program pembinaan bagi narapidana serta apa yang menjadi kendala dan upaya mengatasi dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan mixseds method yang berarti penggabungan antara data kualitatif dan kuantitatif. Studi Kasus dalam artikel ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara khususnya pada bidang Pembinaan bagi narapidana. Data primer diperoleh dari observasi dan wawancara kepada narasumber dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini bahwa implementasi program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyaraktan Kelas III Sukamara telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kendala yang ditemui dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan yaitu kendala petugas, narapidana, serta kendala dalam hal sarana dan prasarana penunjang program pembinaan. Selanjutnya upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan memberikan pembinaan kepada narapidana baik kemandirian dan kepribadian agar menjadi pribadi yang lebih baik, taat peraturan, menyadari kesalahan, serta nantinya bisa kembali ke dalam masyarakat yang berguna dan mandiri, mengikutkan petugas dalm diklat agar menjadi petugas yang baik dan profesional, serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait sebagai penunjang program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara.
Abstract:Sistem persuasi dan kelayakan berbasis pergurasi untuk menggunakan terhadap pentingnya kewirausahaan sebagai pendorong ekonomi negara mencapai 3,47% pada tahun 2023 baru. Bisnis di Indonesia sedang mengalami perkembangan…
yang pesat. pemerintah Indonesia mendorong perguruan tinggi di wirausahawan. Hal ini karena sebelumnya pengelola menetapkan bahwa pengembalian modal/investasi akan terbayar hingga 1 tahun. Akan tetapi, berdasarkan perhitungan Payback diperoleh Period bahwa dengan jumalah keuntungan Rp 3.505.000 per bulan, maka modal/investasi akan kembali sebelum waktu yang ditetapkan yaitu 5 bulan, 7 hari. Berdasarkan perhitungan NPV diatas diperoleh bahwasannya dalam waktu dua bulan berjalan ini, usaha Kedai Barokah Mama Anis masih belum bisa menutupi modal yang telah dikeluarkan sehingga terjadi minus sebesar -Rp 13.837.800. Namun, pada praktiknya usaha Kedai Barokah Mama Anis ini sudah dikatakan layak untuk dijalankan atau layak. Hal ini disebabkan dengan rata-rata pendapatan per pesanaan per hari yang cukup besar dengan biaya yang relatif standar sehingga laba bersih yang diperoleh pada setiap pesanan cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan Benefit Cost Ratio (BCR) diatas maka diperoleh kesimpulan bahwasannya usaha Kedai Barokah Mama Anis sudah dikatakan layak untuk dijalankan..Dikarenakan nilai B/C Ratio bulan Januari dan Februari lebih dari 1 atau dapat dikatakan keuntungan dari usaha ini lebih besar dari pengeluarannya.