Abstract:Sebuah pendidikan wajib memiliki sistem yang mampu mengatur tata kelola jalannya proses pendidikan dengan baik. Dengan menjalankan sebuah pendidikan yang mengacu pada prinsip islam, dapat memberikan dampak yang positif bagi…
agi pendidikan tersebut. Dari hal tersebut maka penulis ingin mengkaji bagaimana konsep pendidikan versi Al Qur’an dalam surat al kahfi kisah nabi khidir dan nabi musa, serta kaitannya dengan manajemen pendidikan islam untuk kurikulum merdeka. Dalam penelitian kali ini, peneliti mengadopsi metode penelitian kajian kepustakaan atau library research yang berfokus pada ekspolrasi dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber-sumber yang relevan. Peneliti menggunakan metode ini karena objek penelitian yang akan dikaji berhubungan erat dengan telaah data pada sumber-sumber dari penelitian terdahulu, buku maupun keterangan-keterangan lain yang dapat menunjang ketercapaian tujuan penelitian. Dalam analisis datanya, peneliti menggunakan gaya Miles dan Hubberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pendidikan dalam kisah nabi kihdir dan nabi musa bertujuan agar peserta didik dapat memiliki karakterisitik yang baik dan mulia. Adapun dalam segi pengelolaan proses pendidikan tersebut berupa manajemen meliputi perencanaan dengan memperhatikan kondisi fisik tubuh, menteguhkan hati, memahami terkait dengan karater para pelaku pendidikan serta menentukan tujuan pendidikan. Dalam pengorganisasian dan pelaksanaan, adalah melakukan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Dan pada akhirnya adalah tetap konsisten terhadap tujuan dengan melakukan rencana yang telah disusun sebelumnya. Sedangkan dalam terapannya, peneliti menyimpulkan bahwa setiap pelaku pendidikan dalam menjalankan konsep pendidikan maupun manajemen tersebut harus dilandaskan pada rasa sabar, kesiapan matang, pengetahuan yang cukup dan melakukan interaksi langsung (luring) dengan para pelaku pendidikan lainnya. Disisi lain perlu ada beberapa prinsip juga yang harus diterapkan.
Abstract:Pemeriksaan di persidangan merupakan tahap penting dalam peradilan pidana karena pada tahap inilah hakim dan para pihak menilai secara terbuka kebenaran materiil melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Artikel…
el ini membahas makna pemeriksaan dan persidangan, tahapan hukum acara pidana dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan, serta peran penting masing-masing aktor peradilan dalam menjaga proses yang adil. Melalui pendekatan normatif terhadap KUHAP dan literatur hukum, penelitian ini menegaskan bahwa persidangan yang efektif hanya dapat terwujud jika seluruh pihak menjunjung prinsip due process of law, keterbukaan, dan independency hakim. Di samping itu, kehadiran bukti elektronik dan tuntutan publik atas transparansi putusan menunjukkan perlunya pembaruan prosedur agar sistem peradilan pidana tetap adaptif dan mampu menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh komunikasi pemasaran Shopee terhadap minat pelaku usaha UMKM menggunakan market place online di Kecamatan Bogor Tengah. Di dalam penelitian ini peneliti…
menggunakan 2 variabel yaitu Pengaruh Komunikasi Pemasaran pada Variabel Independen (bebas) dan Minat Menggunakan pada Variabel Dependen (terikat). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Bogor Tengah. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah dengan angket, wawancara dan observasi. Untuk mengetahui data benar dan sah dapat digunakan peneliti menggunakan uji validitas dan realibilitas untuk mengetahui datanya dengan 20 responden sebagai sampel dan mendapatkan hasil keseluruhan data bersifat valid dan sangat realibilitas, selanjutnya untuk mengolah data sebelum ke uji regresi linear sederhana dan juga uji hipotesis peneliti menggunakan uji asumsi klasik apakah data yang digunakan normal dan dapat digunakan untuk uji selanjutnya, dalam uji asumsi klasik ini peneliti menggunakan sampel 100 orang untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat Pengaruh Komunikasi Pemasaran Shopee Terhadap Minat Menggunakan Loka Pasar dan dalam penelitian skripsi ini memiliki kesimpulan terdapat pengaruh dari komunikasi pemasaran yang ditimbulkan oleh perusahaan/aplikasi Shopee, terdapat minat menggunakan aplikasi loka pasar pada pelaku usaha dan komunikasi pemasaran Shopee memiliki dampak pengaruh terhadap minat pelaku usaha untuk menggunakan market place online/loka pasar, kesimpulan diatas berdasarkan data yang sudah didapat peneliti dari para responden yang mengisi kuesioner penelitian yang dimana rata-rata skor nilai mengarah ke 4.00 - 3.25 dimana dari rumus rataan memiliki keterangan yang sangat tinggi dan juga diikuti dengan uji regresi linear sederhana dan juga uji hipotesis f dan t, dan juga peneliti menggunakan uji regresi linear sederhana untuk meneliti apakah ada pengaruh antara variabel bebas dan dari output tersebut diperoleh koefisien determinasi (R Square) sebesar 0.872, Kesimpulan akhir dalam uji analisis regresi linear sederhana ini dikatakan bahwa variabel independen (Pengaruh Komunikasi Pemasaran) berpengaruh terhadap variabel dependen (Minat Menggunakan) dengan tingkat 87.2% maka dapat disimpulkan dalam komunikasi pemasaran yang dilakukan Shopee memiliki pengaruh terhadap pelaku usaha sekitar 87.2% bersumber dari data premier yang didapat daripada responden pelaku usaha UMKM di Kecamatan Bogor Tengah.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.
Abstract:Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang menimbulkan dampak luar biasa bagi negara dan kelangsungan hidup rakyatnya. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan upaya penanganan yang luar biasa…
pula, khususnya dalam proses pembuktiannya. Pembuktian tindak pidana korupsi seringkali memerlukan peran dari ahli yang berasal beberapa disiplin ilmu guna memastikan bahwa benar tindak pidana korupsi telah terjadi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan sejauh mana kontribusi alat bukti keterangan ahli dalam meyakinkan hakim bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah diajukannya keterangan ahli ke depan persidangan tindak pidana korupsi akan menambah keyakinan hakim tentang kebenaran dari alat bukti yang lainnya yang diajukan oleh penuntut umum, dan memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan jika memang dari alat bukti yang ada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi