Abstract:Setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tahun 632 M di Madinah, munculah pengganti Nabi yang diberi gelar Khalifah artinya secara harfiah adalah orang yang mengikuti, pengganti. Khalifah tersebut terdiri dari Abu Bakar (632-634M),…
632-634M), Umar bin Khattab (634-644M), Utsman bin Affan (644-656M), dan Ali ibn Abi Thalib (656-661M). Mereka merupakan para sahabat Nabi, yang semuanya dekat hubungannya dengan beliau, baik melalui darah ataupun melalui perkawinan. Abu Bakar adalah ayah istri Nabi Muhammad yang bernama Aisyah, dan juga salah seorang pendukungya yang paling tua dan terpercaya. Abu Bakar lah yang menancapkan otoritas Madinah ke seluruh pelosok Jazirah Arabia setelah suku-suku Badui membatalkan Bai’at (sumpah setia) pribadi mereka kepada Muhammad (Peperangan Ridda). Begitulah pula dengan Umar mempunyai putri yang juga menikah dengan Nabi. Di bawah umar yang perkasa, energi pemberani orang-orang Arab gurun diarahkan untuk menaklukan wilayah-wilayah Byzantium. Utsman adalah menantu Nabi, Ia dipilih menjadi Khalifah setelah terbunuhnya Umar oleh dewan kecil yang beranggotakan sejumlah tokoh kaum muslim. Pemerintahan Utsman berakhir karena adanya pemberontakan oleh kelompok-kelompok yang merasa tidak puas yang mengakibatkan kematiannya sendiri pada tahun 656M. Kemudian digantilah Ali. Ali merupakan saudara sepupu, saudara angkat, dan menantunya. Periode empat Khalifah pertama dipandang sebagai zaman emas, suatu zaman ketika kebajikan-kebajikan Islam yang murni berkembang pesat, dan karena itulah zaman Khalifah diberi gelar bimbingan di jalan lurus. Untuk lebih mengetahui bagaimana Pembentukan Kekhalifahan dan Sistemnya, Tipe Kepemimpinan Khalifah serta Kontribusi Khalifah dalam Peradaban Islam maka akan dibahas dimakalah ini lebih lanjut.
Abstract:Penelitian ini mengkaji dampak positif nilai-nilai Sumpah Pemuda terhadap siswa di Jawa Barat, khususnya dalam hal nasionalisme, perilaku sosial, karakter, dan prestasi akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sumpah…
Pemuda memberikan dampak positif yang signifikan terhadap siswa dalam berbagai aspek. Hal ini mendorong siswa untuk menghargai keberagaman budaya dan simbol-simbol nasional, seperti bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya, sebagai bagian dari identitas bangsa. Nilai-nilai Sumpah Pemuda juga berpengaruh pada perilaku sosial siswa, seperti meningkatkan rasa tanggung jawab dalam kegiatan sosial dan memperkuat empati terhadap sesama. Siswa lebih menghargai perbedaan suku, agama, dan ras, serta lebih mudah berkolaborasi dalam tugas kelompok. Sikap saling menghargai dan kerja sama ini mempererat ikatan di antara siswa. Selain itu, nilai-nilai tersebut memotivasi siswa untuk belajar dengan lebih serius, menyadari bahwa pendidikan adalah kontribusi mereka terhadap kemajuan bangsa. Semangat nasionalisme mendorong siswa untuk mengatasi tantangan akademik dan meraih prestasi tinggi. Dengan demikian, Sumpah Pemuda memberikan dampak positif yang signifikan pada pembentukan karakter dan prestasi akademik siswa.
Abstract:Berdasarkan dari hasil penlitian hukum yang telah dilakukan dengan metode normatif, memperoleh hasil penilaian visum et refertum sebagai alat bukti surat yang diajukan penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana diangggap…
iangggap sebagai bukti surat yang sah, karena visum et refertum dalam bentuk berupa tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pengetahuannya dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan, sehingga menjadi akte autentik yang secara otomatis menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar terbentuk kebenaran materil.
Abstract:Kejahatan mengenai sumpah dan keterangan palsu diatur pada Pasal 242 KUHP. Tindak pidana keterangan palsu ini di atas sumpah ini merupakan suatu perbuatan memberikan suatu pernyataan secara sengaja di atas sumpah tentang…
keadaan yang berbeda dari yang sebenarnya terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : apakah faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/Pid.B/2021/PN Mgl yaitu berasal dari faktor internal, yaitu motif perbuatan curang, merekayasa suatu peristiwa atau untuk menutupi aib dan faktor eksternal disebabkan jabatannya sebagai Anggota DPRD sehingga pelaku berusaha menjaga nama baiknya. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan Putusan Nomor: 169/ Pid.B/2021/PN Mgl, yaitu pertimbangan yuridis berupa keterangan terdakwa, keterangan saksi, alat bukti surat dan barang bukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang didakwakan sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP serta pertimbangan non-yuridis berupa latar belakang dan akibat perbuatan terdakwa dan selanjutnya Pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana keterangan palsu dijatuhi sanksi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Saran yang dapat dikemukakan yaitu hendaknya masyarakat menyadari bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara. Anggota DPRD selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kemudian hendaknya Hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana yang maksimal kepada pelaku tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebab hal ini dapat merugikan orang lain dan kemudian orang yang tidak bersalah dapat terkena sanksi pidana.