Abstract:Hukum ketenagakerjaan atau Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak…
k bagi pelaku produksi barang dan jasa, selain sebagai payung hukum hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan. Setiap kebijakan pemerintah dalam perlindungan tenaga kerja harus dilihat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga negara. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai konsep umum dari hukum ketenagakerjaan, kemudian juga akan dibahas mengenai kedudukkan hukum ketenaga kerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan Implikasi dari penetapan Undangundang Cipta Kerja terhadap Hukum Ketenagakerjaan hingga bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. Dengan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan sifat riset ex post facto, pengumpulan data dilakukan setelah peristiwa yang menjadi topik pembahasan terjadi, kemudian memperhatikan variabel yang diteliti dengan refresentatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terdapat beberapa hukum ketenagakerjaan dari pembaruan setelah lahirnya undang-undang cipta kerja pada aspek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourcing), Waktu Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Tenaga Kerja Asing (TKA), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kesimpulan dari pembahasan ini adalah klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja (omnibuslaw) merupakan sebuah produk hukum yang lebih meringankan para pengusaha dan mengikat pada pekerja.
Abstract:Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia. Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika…
tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman. Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran. Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.
Abstract:Penelitian ini mengevaluasi pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten…
abupaten Bogor. Penelitian berangkat dari kesenjangan antara kenaikan nominal penerimaan pajak dan penurunan persentase kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah, serta masih ditemukannya data wajib pajak yang belum lengkap setelah program berjalan. Penelitian menggunakan desain kualitatif evaluatif dengan model Context, Input, Process, Product. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan kuesioner terhadap 34 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program relevan dengan kebutuhan administratif dan fiskal serta didukung regulasi nasional dan daerah, tetapi masih menghadapi keterbatasan jumlah petugas, anggaran, dan sarana lapangan. Program meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan ketertiban data, termasuk pemutakhiran 22.706 objek pajak, serta mendukung ketepatan penetapan pajak. Penelitian menyimpulkan bahwa program tergolong efektif tetapi belum optimal dan memerlukan penguatan tata kelola data, pemutakhiran berkala, peningkatan infrastruktur, serta integrasi geospasial.
Abstract:Kaidah fiqh "لَا يَجوزُ الافْتِياتُ على الأئِمَّةِ وأصْحَابِ الوِلاياتِ فيما يَخُصُّهُم" (tidak boleh mendahului/mengambil alih wewenang para pemimpin dan pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka)…
pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka) merupakan salah satu kaidah fiqh yang fundamental dalam menjaga keteraturan sosial dan persatuan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna, penjelasan, dalil, dan aplikasi praktis dari kaidah ini dalam konteks hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan analisis kualitatif terhadap literatur fiqh dan pendapat para ulama klasik maupun kontemporer seperti Al-Mawardi, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Rajab, artikel ini menunjukkan bahwa kaidah tersebut bukan untuk memberikan kekuasaan mutlak kepada pemimpin, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga sistem hukum dan mencegah anarki sosial (fawda). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kaidah ini didasarkan pada prinsip-prinsip Sadd adz-Dzari'ah (menutup celah kerusakan) dan Jam'iyyah (kepentingan bersama), dengan pengecualian yang jelas ketika pemimpin memerintahkan kemaksiatan. Kesimpulannya, kaidah ini memiliki relevansi signifikan dalam menjamin ketertiban negara dan pencegahan perpecahan umat di era modern.
Abstract:Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban umum, kenyamanan, dan keindahan kota. Kota Pekanbaru mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat yang menyebabkan…
n meningkatnya jumlah PKL yang berjualan tidak pada tempat yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan seperti kemacetan lalu lintas, kebersihan, dan ketertiban umum. Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sebagai dasar hukum untuk mengatur keberadaan PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan memberi ruang yang adil bagi pedagang serta masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan aspek ekonomi dan sosial melalui penertiban yang berkelanjutan dan humanis, dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan para pedagang. Penertiban ini difokuskan pada penataan PKL secara terencana guna mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pekanbaru.
Abstract:Nilai moral dan Ilmu hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Moral menjadi landasan sangat penting yang mengatur semua perilaku manusia. Nilai moral menjadi sumber kekuatan dalam menegakkan suatu ketertiban…
tiban dan keteraturan sosial. Nilai moral sebagai landasan perilaku manusia yang menjadikan kehidupan berjalan dalam norma-norma kehidupan yang humanis-religius. Kekuatan hukum menjadi kontrol dalam mengatur keadilan akan hak dan kewajiban setiap manusia dalam menjalankan peran-peran penting bagi kehidupan manusia. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara lebih sistematis disusun dalam peraturan perUndang-Undang, Sistem hukum memiliki peran dalam sistem peradilan membatasi diri pada tingkah laku secara lahiriah, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang subjek hukum. Hukum di system peradilan didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara dan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melampaui para individu dan masyarakat. Meninggalkan moral dalam berhukum sama saja dengan hukum yang kehilangan ruhnya.
Abstract:UMKM Café Titik Temu Kabupaten Gowa mengalami kendala dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan akibat sistem yang masih tradisional dan belum terpisah antara keuangan usaha dan pribadi. Kegiatan ini bertujuan memberikan…
mberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan melalui proses audit sederhana guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan usaha. Metode yang digunakan meliputi wawancara dan observasi awal, identifikasi dan klarifikasi transaksi, pengelompokan akun, pencatatan dalam jurnal dan buku besar, serta penyusunan laporan keuangan sederhana yang mengacu pada SAK EMKM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa UMKM Café Titik Temu mampu menyusun laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan posisi keuangan secara lebih sistematis serta memahami kondisi keuangan usaha dengan lebih baik. Pendampingan ini meningkatkan ketertiban pencatatan, pengendalian biaya, dan mendukung pengambilan keputusan manajerial serta keberlanjutan usaha.
Abstract:UMKM Café Titik Temu Kabupaten Gowa mengalami kendala dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan akibat sistem yang masih tradisional dan belum terpisah antara keuangan usaha dan pribadi. Kegiatan ini bertujuan memberikan…
mberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan melalui proses audit sederhana guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan usaha. Metode yang digunakan meliputi wawancara dan observasi awal, identifikasi dan klarifikasi transaksi, pengelompokan akun, pencatatan dalam jurnal dan buku besar, serta penyusunan laporan keuangan sederhana yang mengacu pada SAK EMKM. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa UMKM Café Titik Temu mampu menyusun laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan posisi keuangan secara lebih sistematis serta memahami kondisi keuangan usaha dengan lebih baik. Pendampingan ini meningkatkan ketertiban pencatatan, pengendalian biaya, dan mendukung pengambilan keputusan manajerial serta keberlanjutan usaha.
Abstract:Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diharapkan memperkuat akuntabilitas sektor publik melalui manajemen kinerja yang berorientasi hasil. Namun, penelitian terdahulu lebih banyak menyoroti aspek teknis atau hanya…
anya berfokus pada satu perangkat daerah, sedangkan evaluasi sistemik pada level kabupaten masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya, serta menjelaskan kontribusinya terhadap peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif evaluatif yang dilaksanakan pada tahun 2025 di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, dokumentasi, focus group discussion, dan observasi, lalu dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SAKIP telah memperbaiki ketertiban administratif, penjenjangan target, dan monitoring berkala, tetapi kontribusinya terhadap kinerja substantif masih terbatas. Aspek terlemah terdapat pada pengukuran kinerja karena indikator belum sepenuhnya berbasis outcome, kualitas data belum merata, dan hasil evaluasi belum konsisten digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Kebaruan penelitian ini terletak pada evaluasi sistemik level kabupaten dan rekomendasi kontekstual berupa core indicator set, penguatan register tindak lanjut, integrasi sistem informasi, dan performance review berbasis bukti. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi SAKIP di Kabupaten Bogor telah maju secara struktural, tetapi masih memerlukan perbaikan terintegrasi agar benar-benar menjadi instrumen manajemen berbasis hasil.
Abstract:Prostitusi merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Banyuwangi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan seseorang terlibat…
dalam praktik prostitusi serta menganalisis efektivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pekerja seks komersial (PSK). Menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penelitian ini mengungkap bahwa faktor individu, ekonomi, keluarga, lingkungan, dan pendidikan menjadi pemicu utama seseorang terlibat dalam prostitusi. Sementara itu, penegakan hukum yang ada saat ini, terutama yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dinilai kurang efektif karena hanya memberikan sanksi administratif berupa pembinaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan daerah yang lebih spesifik mengenai larangan prostitusi dan memberikan sanksi yang lebih tegas untuk memberikan efek jera. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka praktik prostitusi dan melindungi para korban.