Abstract:Peningkatan jumlah pekerja lepas di berbagai bidang industri, mendorong perlunya kajian mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka dalam regulasi ketenagakerjaan setempat. Meski pekerja lepas memberikan fleksibilitas…
ksibilitas dan keuntungan bagi perusahaan, status ketenagakerjaan mereka yang khas seringkali membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kurangnya jaminan perlindungan hukum. Penelitian kualitatif ini bersifat yuridis normative, deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dari data berbentuk narasi, cerita detail, ungkapan, dan informasi maksud dengan tujuan mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pekerja lepas. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan solusi praktis untuk meningkatkan perlindungan hukum pekerja lepas, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, serta berkontribusi pada diskusi akademis dan praktik mengenai perlindungan hukum pekerja lepas di era ekonomi digital yang terus berkembang.
Abstract:Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan di Indonesia dengan mengkaji aspek hukum ketenagakerjaan dan prinsip kesetaraan gender. Fokus utama adalah analisis hak-hak tenaga kerja perempuan,…
n, meliputi upah yang adil, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kebijakan cuti melahirkan, yang dijamin dalam peraturan ketenagakerjaan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun regulasi mendukung perlindungan ini, pelaksanaan di lapangan masih terkendala diskriminasi gender dan kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang ada. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, penegakan hukum, serta sosialisasi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tenaga kerja perempuan secara merata dan konsisten.
This research discusses legal protection for female workers in Indonesia by examining aspects of employment law and the principles of gender equality. The main focus is an analysis of women's labor rights, including fair wages, occupational health and safety protection, as well as maternity leave policies, which are guaranteed in labor regulations and international instruments that Indonesia has ratified. The research results show that, although regulations support this protection, implementation in the field is still hampered by gender discrimination and a lack of company compliance with existing regulations. This research recommends increasing supervision, law enforcement and outreach to ensure the fulfillment of women's labor rights evenly and consistently.
Abstract:Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait…
rkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.
Abstract:Pailit adalah posisi atau keadaan debitur tidak mampu membayarkan utangnya kepada para kreditur. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena perusahaan pailit (bangkrut), dalam pemutusan kerja tentunya ada…
a resiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yaitu pemenuhan hak-hak atas pekerja/buruh. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana tindakan perusahaan terhadap para pekerja jika perusahaan mengalami kepailitan berdasarkan hukum positif dan akibat hukum yang timbul terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan namun tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak pekerja. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP No. 35 tahun 2021, perusahaan yang pailit wajib memberikan uang pesangon sebesar 0,5, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Akibat yang timbul jika perusahaan tetap tidak membayarkan hak pesangon pekerja maka penyelesaian perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan dua cara penyelesaian yaitu dengan cara non-litigasi (di luar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan). Kesimpulan, kewajiban atas pekerja untuk mendapatkan hak nya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Akibat dari pengingkaran kewajiban adalah pekerja dapat menyelesaikan melalui cara non litigasi dan litigasi, sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit (perusahaan) beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan.