Abstract:Teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi, dengan munculnya Bitcoin dan aktivitas trading sebagai inovasi utama. Teknologi blockchain yang mendasari Bitcoin…
itcoin menawarkan manfaat seperti transparansi, efisiensi, dan akses keuangan yang lebih luas, terutama di tingkat global. Namun, tantangan besar muncul berupa volatilitas harga yang ekstrem, spekulasi yang berlebihan, dan potensi manipulasi yang sering kali menimbulkan risiko besar bagi para pelaku transaksi. Dalam konteks Islam, prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi yang bertujuan menciptakan transaksi yang diberkahi dan tidak merugikan pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Al-Bukhari No. 2079.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur untuk menganalisis relevansi nilai-nilai etika dalam hadis tersebut terhadap aktivitas ekonomi digital modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bitcoin dan trading digital memiliki potensi manfaat besar, penggunaannya sering melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Pengintegrasian nilai-nilai Islam, seperti keterbukaan dan keadilan, menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih etis dan berkelanjutan. Teknologi seperti smart contracts dapat membantu menjaga transparansi dan meminimalkan ketidakpastian, tetapi tantangan seperti regulasi yang kurang memadai dan sifat transaksi yang anonim masih membutuhkan perhatian khusus. Hadis Al-Bukhari No. 2079 memberikan panduan moral yang relevan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mendukung keadilan, dan melindungi pelaku ekonomi dari risiko yang tidak diinginkan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam membangun sistem ekonomi digital yang adil, transparan, dan seimbang.
Abstract:Tujuan penelitian ini ialah untuk menelaah atau memandang bagaimana cara islam mengkaji norma-norma investasi. Bila dilihat dari kaca mata syari’ah investasi syari’ah untuk saat ini berada diurutan bawah dibandingkan dengan…
dengan konvensional. oleh karena itu, penting adanya penelitian yang konprehensif bagaimana investasi syari’ah ini tidak lagi terjadi keterbalakangan di bandingkan dengan investasi konvensional. Dan juga jurnal lain pada dasarnya menginginkan adanya finansial yang begitu besar bukan karena di dorong oleh sebuah keyakinan islam semata, Prinsip investasi syariah adalah semua bentuk muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya, yaitu apabila ditemukan kegiatan terlarang dalam suatu kegiatan bisnis, baik objek (produk) maupun proses kegitan usahanya yang mengandung unsur haram, gharar, maysir, riba, tadlis, talaqqi al-rukban, ghabn, ḍarar, rishwah, maksiat and zalim. ada pula penelitian dilakukan dengan temuan analisis data, dokumen empiris, tinjauan dan pendekatan literatur. temuan dalam penelitian ini, investasi cara berfikir yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jaminan ke untungannya yang relatif banyak atas modal yang sedikit. Namun semua itu memberikan pengaruh terhadap perekonomian dan ke tidak stabilan khususnya oleh sebagian investor yang bekerja sama. Walaupun yang kita tahu perbuatan investasi seperti itu terkadang ada terjadi penipuan dan ketidak jelasan dalam melakukan kerjasama yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari pada tuntunan hukum syari’ah islam yang ada.
Abstract:Penelitian ini membahas esensi wakaf dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadis serta kontribusinya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat. Kajian ini menemukan bahwa wakaf, sebagai instrumen penting dalam Islam, memiliki dua…
a dimensi hubungan dengan Allah sebagai bentuk ibadah dan dengan manusia dalam konteks muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari sumber sekunder seperti buku dan jurnal ilmiah. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, wakaf diakui sebagai bentuk sedekah jariyah yang berkelanjutan. QS. Al-Baqarah 216 dan QS. Al-Imran 92 menekankan pentingnya infak dan pengorbanan harta untuk kemaslahatan masyarakat. Hadis Nabi Muhammad tentang wakaf yang dilakukan Umar bin Khattab di Khaibar juga menunjukkan potensi wakaf sebagai alat strategis dalam menciptakan keadilan sosial. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa wakaf memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi kemiskinan, mendukung pendidikan dan meningkatkan akses layanan kesehatan. Dengan potensi besar di Indonesia, transformasi menuju wakaf produktif diperlukan melalui pengelolaan profesional dan kolaborasi berbagai pihak. Wakaf juga dapat menjadi solusi strategis untuk pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan.
Abstract:This study aims to examine the authenticity of Sahih Bukhari Hadith No. 2112 regarding the right of khiyar through a comprehensive takhrij method to ensure the validity of the evidence in muamalah policy. Additionally, this…
his study examines the mechanism of transmitting legal texts without editorial changes and compares the ijtihad of the four schools of jurisprudence regarding time limits to provide consumer protection solutions in the digital age. The methodology employed is normative legal research using a descriptive-analytical qualitative approach through library research. Data collection techniques involved cataloging hadiths on khiyar from the Kutubus Sittah, identifying the structure of the isnad, and analyzing key vocabulary (mufradat). Data analysis was conducted through stages of isnad criticism to assess the quality of the narrators, systematic analysis of the matn, comparative analysis across schools of thought, and the synchronization of traditional principles with modern economic realities. The research results indicate that the hadiths on khiyar possess exceptional chain of transmission quality within the Silsilah adz-Dzahab tradition, ensuring the text’s accuracy free from distortion over fourteen centuries. Regarding the time limit for khiyar syarat, differing viewpoints were identified: the Shafi’i school limits it to a maximum of three days, while the Maliki school allows a duration of up to 38 days depending on the type of object. In conclusion, the principle of khiyar remains relevant in the digital economy through the transformation of the order cancellation feature as a manifestation of khiyar majelis, as well as the return policy as an application of khiyar aib and khiyar syarat. The implications of this research emphasize that the ethical values of khiyar can serve as a foundation for regulators in refining consumer protection laws to minimize information asymmetry and ensure full consent (antaradin) in every online transaction
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik pinjaman online sebagai bagian dari keuangan digital kontemporer yang menimbulkan hukum dalam Islam, terutama terkait riba, keadilan akad, dan perlindungan terhadap…
ap pihak pemberi pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam kontemporer dan bagaimana tafsir serta fikih memandang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut tidak bergeser dari boleh menjadi haram. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pinjaman online serta menjelaskan batas-batas fikih muamalah yang menentukan kebolehannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis perpustakaan penelitian dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan pendapat ulama tahun 2020–2025. Pendekatan teori yang digunakan adalah mazhab tafsir fikih reformatif untuk membaca ulang konsep riba dalam konteks transaksi digital modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh sebagai bentuk muamalah, tetapi menjadi haram apabila mengandung riba, gharar, tadlis, dharar, zhulm, biaya tersembunyi, dan pengumpulan yang eksploitatif. Oleh karena itu, kebolehan pinjaman online bersifat bersyarat, yakni mensyaratkan akad yang jelas, transparansi biaya, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap martabat peminjaman dalam transaksi digital modern.
Abstract:Perkembangan dunia bisnis modern menghadirkan beragam problematika baru yang menuntut solusi tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga etis dan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem bisnis nyata dengan…
engan menggunakan pendekatan kaidah fiqhiyyah sebagai landasan konseptual dalam merumuskan solusi aplikatif yang sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan analisis literatur dari berbagai sumber klasik dan kontemporer mengenai fiqh muamalah serta praktik bisnis modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem bisnis seperti ketidaktransparanan transaksi, praktik riba terselubung, dan manipulasi harga dapat diselesaikan melalui penerapan kaidah fiqhiyyah seperti al-yaqin la yazulu bisy-syak (keyakinan tidak hilang karena keraguan), al-dharar yuzal (bahaya harus dihilangkan), dan al-‘adah muhakkamah (kebiasaan menjadi dasar hukum). Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan solutif dalam menjawab tantangan ekonomi modern. Kesimpulannya, penerapan kaidah fiqhiyyah dalam bisnis bukan hanya menjaga kesesuaian syariah, tetapi juga menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan kepercayaan dalam aktivitas ekonomi kontemporer.
Abstract:Islam berkemajuan adalah slogan yang lekat dengan kalangan Muhammadiyah. Slogan ini bukan merupakan “barang baru”, Islam Berkemajuan sudah dipakai ketika zaman awal Muhammadiyah. Semenjak muktamar ke-47 tersebut, Islam Berkemajuan…
am Berkemajuan ala Muhammadiyah menjadi salah satu gagasan popular bersanding dengan gagasan-gagasan Islam lain yang salah satunya adalah Islam Liberal. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis untuk kemudian menjawab perbedaan mendasar kedua gagasan tersebut dengan cara mengkomparasikan karakter-karakter yang dimilikinya. Penelitian ini adalah peneltian kepustakaan penelitian kepustakaan dengan teknik analisis dan perbandingan (studi komparasi). Penelitian ini menunjukkan bahwa antara ideology Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah dan Islam Liberal terdapat sebuah perbedaan mendasara yaitu pada objek pembaharuan dalam Agama. Islam Liberal menganut pemahaman bahwa agama harus menyesuaikan zaman dan pembaharuan dapat dilakukan dalam setiap dimensi agama, sedangkan Islam Berkemajuan menitikberatkan tajdid dalam bidang Muamalah.