Abstract:Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah aspek teramat krusial di tiap proyek konstruksi, khususnya di lingkungan komplek yang terlibat aktivitas pembangunan. Kecelakaan kerja ialah permasalahan serius yang bisa berimbas…
as negatif langsung pada pekerja, lingkungan, serta keseluruhan proyek. Karenanya, analisis kedaruratan K3 menjadi krusial teruntuk mengenali peluang kecelakaan serta perumusan tahapan mitigasi yang sesuai. Filosofi perawatan darurat ialah Penghematan Waktu Langsung teruntuk seluruh perbuatan yang dilasanakan ketika keadaan darurat perlu efektif serta efisien dan waktu respons dihitung dari perawatan darurat pasien datang untuk berobat. Kondisi ini mengingatkan pada pasien yang kehilangan nyawanya hidup dalam tiga cacat berikutnya bahkan sangat singkat. Tanggap darurat ialah wujud usaha manajemen teruntuk perlindungan aktivits produksi pada perusahaan serta menekan resiko kecelakaan, perihal ini menyerupai prinsip kelangsungan usaha. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengidentifikasi penerapan waktu respon perawat dalam penentuan prioritas penanganan pasien kecelakaan darurat.
Abstract:Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah, dan penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi, bahkan di tingkat kabupaten/kota, menjadi isu strategis dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah…
dalah untuk menganalisis pertumbuhan ekonomi sebagai output produktivitas regional dan mengatasi masalah-masalah penelitian khusus, baik pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah (PAD), pengeluaran langsung pemerintah, dana perimbangan, maupun pengaruh partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi saat ini. Lingkup penelitian ini mencakup kabupaten/kota di Indonesia selama periode 2015-2020. Data panel dianalisis menggunakan metode General Moment Method (GMM). Hasil pengolahan data panel di 487 kabupaten/kota di Indonesia menunjukkan adanya pengaruh signifikan antara pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya dan pengeluaran langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi regional di Indonesia masih memerlukan kebijakan ekspansif. Selanjutnya, peneliti tidak menemukan bukti empiris dari pengaruh pertumbuhan PAD dan dana perimbangan terhadap pertumbuhan ekonomi, sementara tingkat partisipasi tenaga kerja/TPAK menunjukkan hubungan negatif yang tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Abstract:Kemudahan dalam mengakses internet dan media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social…
ial menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.