Search Articles & Publications

Showing 5 articles found for "Pornografi"

AKSIOLOGI ILMU BEBAS NILAI (POSITIVISME) VS TERIKAT NILAI (ISLAM)

Rozi Siregar, Sri Murhayati
Abstract: Filsafat adalah berpikir dengan mendalam. Dalam pemahaman bahwa ketika seseorang berfilsafat maka ia akan melakukannya secara mendalam, yaitu dengan segenap usaha yang maksimal, segenap eksistensi, segenap kemampuan, segenap… enap kekuatan, dan dengan seluruh apa yang dipikirkannya. Salah satu cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaiman manusia menggunakan ilmunya disebut aksiologi. Aksiologi mencoba untuk mencapai hakikat dan manfaat yang ada dalam suatu pengetahuan. Aksiologi merupakan cabang filsafat yang membahas tentang nilai atau disebut juga teori nilai. Nilai sendiri adalah kualitas yang terdapat dalam suatu objek sehingga dapat dianggap sebagai bernilai atau tidak bernilai.  Penelitian ini membahas tentang Aksiologi Ilmu Bebas Nilai (Positivisme) vs Terikat Nilai (Islam). Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini Adalah penelitian Pustaka Library Research. Paradigma ilmu bebas nilai (value free) mengatakan bahwa ilmu itu bersifat otonom yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan nilai. Bebas nilai artinya setiap kegiatan ilmiah harus didasarkan pada hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri. Dalam pandangan ilmu yang bebas nilai, eksplorasi alam tanpa batas bisa jadi dibenarkan untuk kepentingan ilmu itu sendiri, seperti juga ekpresi seni yang menonjolkan pornografi dan pornoaksi adalah sesuatu yang wajar karena ekspresi tersebut semata-mata untuk seni. Penjelasan terikat nilai Islam dalam perspektif filsafat menunjukkan bahwa setiap pembahasan filsafat harus berpijak pada wahyu, menggunakan akal secara seimbang, dan diarahkan untuk kemaslahatan.

ANALISIS YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI ALAT BANTU SEKS DI MARKET PLACE MENURUT UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Difa Amallia, Sabrina, Prastyanti, Rina Arum
Abstract: Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai transaksi jual beli alat bantu sex (sex toys) di market place menurut undang-undang pornografi serta pengaruh transaksi jual beli alat bantu… tu sex terhadap berkembangnya tindak pidana pornografi. Metodelogi penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bersifat penjelasan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat tertentu, atau wujud hukum yang ada pada suatu peristiwa sosial. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan, yaitu suatu metode pengumpulan data dengan cara melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier yang akan dilaksanakan. Penelitian hukum normatif Suatu tinjauan singkat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum. Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh undang-undang yang relevan dengan permasalahan hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai kebijakan penggunaan sex toys. Sex toys juga memiliki dampak positif dan negatif bagi kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri, sudah banyak masyarakat yang merupakan pengguna alat bantu seks (Sex Toys).

PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PENGERTIAN MELANGGAR KESUSILAAN DALAM HUKUM PIDANA BERDASARKAN UU ITE

Alif Rizki Budi Cahyono, Fina Rosalina
Abstract: Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan… uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.

Pertanggungjawaban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pelaku Anak Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Study Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw)

Aldila Uma Rista, Ahmad Yunus, Heriyanto
Abstract: Masalah kenakalan anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Faktor penyebab tindak pidana persetubuhan terhadap anak antara lain rendahnya… ya tingkat pendidikan, kemiskinan, kurangnya perhatian orang tua, kemudahan akses narkoba, dan mudahnya mengakses konten pornografi melalui handphone, televisi, dan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw.   Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya tepat. Dakwaan penuntut umum masih bersifat alternatif, sedangkan dakwaan pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sesuai dengan unsur-unsur dalam kasus ini. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat karena pidana yang dijatuhkan terlalu rendah. Hakim lebih menekankan pada usia pelaku dan perbuatan yang dilakukan, namun kurang memperhatikan kerugian immaterial, terutama rusaknya masa depan anak korban yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet

Fransisca Medina Alisaputri, Rina Arum Prastyanti, Widi Nugrahaningsih
Abstract: Kemudahan dalam mengakses internet dan  media sosial merupakan salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi dan informasi. Hal tersebut berimbas kepada semakin meningkatnya pengguna internet. Laporan We Are Social… ial menunjukkan dari 77% populasi Indonesia menjadi pengguna internet aktif atau  mencapai 212,9 juta orang pada Januari 2023. Disamping itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya cybercrime salah satunya adalah cyberporn. Kasus pornografi cenderung lebih merugikan perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dipersalahkan sekaligus paling dirugikan..Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui problematika dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di unit PPA Polres Sukoharjo dan upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet. Hasil dari penelitian ini yaitu problematika dalam pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet di tingkat penyidikan di Unit PPA Polres Sukoharjo yaitu: 1. Gadget (media untuk membuat, menyimpan, dan/atau menyebarkan) rusak atau dijual, 2. Keberatan jika gadget disita, 3. Korban merasa itu aib, 4. Korban dan pelaku hanya saling mengenal melalui sosmed atau dating app, saat akan dilacak akun sudah dihapus dan 5. Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Upaya perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana pornografi menggunakan media internet diwujudkan melalui kehadiran berbagai peraturan dan perundang-undangan. Peraturan terkait tindak pidana pornografi sejauh ini telah mendapatkan aturan secara khusus dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Kejahatan kesusilaan juga telah diatur dalam Bab XIV KUHP.