Search Articles & Publications

Showing 68 articles found for "Ulama"

Dinamika Pendidikan Islam Masa Daulah Abbasiyah dan Peranannya dalam Perkembangan Pendidikan

Jasmanidar, Ike Wahyuni, Zulmuqim, Fauza Masyhudi
Abstract: This abstract discusses Islamic education during the Abbasid Daulah era. Education is a place where someone interacts or the teaching and learning process takes place with the learning environment. Islamic educational institutions… stitutions are places where someone strives to increase students' faith, understanding, appreciation and practice of the Islamic religion so that they become individuals who believe and are devout in personal life, religion, society, nation and state. Islamic education began to develop from the time of the Prophet, the time of Khulafaur Rasyidin, the time of the Umayyah Daulah, the time of the Abbasid Daulah, until the present. Islamic education during the time of the Abbasid Daula experienced a golden age, at which time Islamic education was marked by amazing progress in the fields of science, culture and civilization, so that its existence can be proven through various sources of information recorded in history books and observers of history from various parts of the world that were once ruled by Islam. The aim of writing this article is to discuss the dynamics of Islamic education during the Abbasid period and its role in the development of Islamic education. The research method used in this research is library research. Sources of information for this research were obtained through various sources, print media, online media regarding the topics discussed. The results of the research in this article can be seen from the development of Islamic educational institutions that developed during the Abbasid period, including: mosques, Al-Hawanit al-Wariqien (bookstores), al-manazil al-ulama (houses of ulama), literary studios , madrasas, libraries and observatories, kuttabs, lower education in palaces, hospitals and badiahs.

Studi Kritis Peran Ormas Islam Dalam Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam Pada Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah,Dan Perti

Ahmad Faiz, Zulmuqim, Fauza Masyhudi
Abstract: Islam merupakan agama rahmatan lil’alamin, yang tidak hanya bisa dilihat dari aspek ritual maupun teologis semata. Ormas Islam lahir dan didirikan untuk menjawab kebutuhan umat pada bidang keberagamaan. Penelitian ini ingin… ingin mengetahui peran ormas pada bidang pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ormas Islam didirikan dengan tujuan mulia yaitu menjawab keresahan dan melayani kebutuhan masyarakat pada aspek keberagamaan. Untuk mengeksplor lebih dalam tentang perilaku keberagamaan dalam konteks sosial setidaknya membutuhkan tiga pendekatan, yaitu pendekatan sosial, pendekatan agama, dan pendekatan psikologi. Awal munculnya ormas Islam dapat dikelompokkan pada tiga alasan yaitu: pertama, dakwah Islami; kedua, pendidikan; dan ketiga, pemberdayaan ekonomi umat. Ketiga alasan inilah yang melatarbelakangi pergerakan Islam saat itu, sebab urusan politik diawasi dan dikontrol oleh penjajah Hindia Belanda. Kelahiran organisasi keagamaan Islam diawali dengan adanya Jami’at Al Khair di Jakarta (1905), kemudian Al Irsyad (1911), merupakan ormas keturunan Arab di Indonesia pengembangan dari Jami’at Al Khair, seterusnya muncul Syarikat Dagang Islam (1911), dan berikutnya lahir Muhammadiyah di Yogyakarta (1912), Persatuan Islam (1923) di Bandung, Nahdatul Ulama di Surabaya (1926), Al Jami’atul Washliyah di Medan (1930) serta Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) di Canduang Bukittinggi dan Al Ittihadiyah di Medan (l935).

Etika Minum dalam Islam: Kajian Hadis tentang Minum Sambil Berdiri dan Relevansinya bagi Masyarakat Modern

Nadya Nur Aini, Nasrullah Nasrullah
Abstract: Penelitian ini membahas Sejumlah hadis terkait minum dalam keadaan berdiri yang secara zahir menunjukkan ketidaksesuaian antara satu riwayat dengan riwayat lainnya,Hadis yang menegaskan kebolehan minum sambil berdiri sebagaimana… agaimana diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari No. 5184 dan hadis yang melarangnya dalam Shahih Muslim No. 3771. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang dikaji melalui pendekatan normatif terhadap hadis. Sumber data primer berasal dari kitab-kitab hadis, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut sama-sama berstatus shahih dan tidak saling bertentangan. Melalui kajian mukhtalif al-hadis, para ulama mengompromikan kedua riwayat dengan menjelaskan bahwa Hadis yang berisi larangan minum sambil berdiri dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih atau khilaful aula, sedangkan riwayat mengenai Nabi Muhammad saw. yang minum dalam keadaan berdiri menjadi dasar atas kebolehannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa minum sambil duduk lebih utama karena sesuai dengan adab yang diajarkan Rasulullah saw., namun minum sambil berdiri tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman hadis harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan keseluruhan riwayat, pendapat ulama, serta konteks penerapannya dalam kehidupan masyarakat modern.

TRANSFORMASI KONSEP GHARAR DALAM AKAD SYARIAH: ANALISIS LITERATUR TERHADAP KEUANGAN DIGITAL

Mega Kilawati, Nasrulloh Nasrulloh
Abstract: Konsep gharar merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi Islam yang bertujuan menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi. Transformasi konsep ini menjadi penting di era digital karena kemajuan teknologi menghadirkan… ghadirkan tantangan dan peluang baru. Penelitian ini menggunakan metode analisis pustaka untuk mengeksplorasi penerapan gharar dalam transaksi modern, khususnya pada teknologi seperti smart contracts, cryptocurrency, dan blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teknologi digital dapat mengurangi gharar melalui transparansi dan kejelasan data, tantangan seperti ketidakpastian algoritma, volatilitas aset digital, dan literasi pengguna tetap menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara ulama, regulator, dan praktisi teknologi untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif namun tetap berlandaskan nilai-nilai syariah. Kajian ini menegaskan relevansi prinsip gharar dalam memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi syariah di era digital.

Kontribusi Peradaban Islam dalam Bidang Hukum

Nurhadi Nurhadi
Abstract: Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, berkembang sejak era Nabi Muhammad SAW hingga zaman modern. Sebagai pedoman hidup yang holistik, hukum ini tidak hanya mengatur aspek keagamaan,… , tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sejarah dan budaya. Penelitian ini membahas perjalanan hukum Islam mulai dari penerapan langsung di masa Nabi, perkembangan mazhab-mazhab hukum pada era klasik, hingga tantangan globalisasi di era modern. Mekanisme ijtihad yang diterapkan para ulama menjadi kunci fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi perubahan zaman, memungkinkan sistem ini tetap adaptif tanpa kehilangan esensi dasarnya. Pada era klasik, hukum Islam berkembang melalui pembentukan institusi peradilan yang terstruktur dan karya-karya ulama besar, seperti Al-Muwatta dan Al-Umm. Sementara itu, era modern menunjukkan upaya kodifikasi seperti Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, yang menjadi model bagi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di berbagai negara. Selain itu, konsep keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang ditawarkan oleh hukum Islam berkontribusi pada pembentukan norma hukum internasional yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka untuk memahami fleksibilitas hukum Islam dan potensinya dalam memperkaya sistem hukum global. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam mampu tetap relevan di tengah perubahan sosial dan tantangan global, menjadikannya salah satu elemen penting dalam menciptakan keadilan universal.  

Peradaban Islam di Asia Tenggara

Mia Maulidiya Rohima
Abstract: Peradaban Islam di Asia Tenggara memiliki peran penting dalam membentuk aspek sosial, budaya, politik, dan ekonomi kawasan ini. Islam pertama kali masuk pada abad ke-13 melalui jalur perdagangan yang menghubungkan Asia Tenggara… enggara dengan pedagang dan ulama dari India, Arab, dan Persia. Proses penyebarannya berlangsung secara damai, dengan pengaruh besar dari para pedagang, ulama, dan sufi yang mengadaptasi ajaran Islam dengan budaya lokal. Islamisasi di kawasan ini ditandai dengan pendirian kerajaan-kerajaan Islam seperti Malaka dan Aceh, yang mengadopsi Islam sebagai agama resmi, serta penerapan prinsip syariah dalam sistem pemerintahan. Islam membawa perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk seni, sastra, arsitektur, dan pendidikan, dengan masjid-masjid megah dan karya sastra Islam yang berkembang pesat. Selain itu, ajaran Islam yang dipengaruhi oleh tasawuf dan fiqh menunjukkan keberagaman dalam praktik keagamaan yang disesuaikan dengan tradisi lokal. Peradaban Islam juga berkontribusi pada pembentukan identitas sosial dan politik masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan keberagaman antaragama. Penelitian ini menggali pengaruh Islam di Asia Tenggara, memberikan wawasan tentang kontribusinya terhadap kemajuan kawasan ini dan peradaban global, serta menunjukkan bagaimana Islam memajukan ekonomi, pendidikan, dan interaksi antarbudaya.

ANALISIS STRATEGI DAKWAH GUS IQDAM CHOLID

Moh Rifqi Falah Al Farabi, Nasrulloh Nasrulloh, Ahmad Ahsanul Khuluq
Abstract: Dakwah adalah strategi/cara ulama’ atau orang yang memiliki pengetahuan agama untuk mengajak seseorang kepada tujuan kebaikan dan menghindari keburukan dengan cara-cara tertentu tanpa adanya paksaan. Penelitian ini mendiskripsikan… diskripsikan tentang analisis strategi dakwah gus Iqdam, strategi dakwah sentimental, strategi dakwah rasional, dan strategi dakwah indrawi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis isi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) strategi dakwah sentimental dalam strategi dakwah gus Iqdam dilakukan dengan mauidzoh hasanah menggunakan bahasa yang santai dan mudah dipahami. 2) strategi dakwah rasional dalam strategi dakwah gus iqdam, beliau selalu mengajak jama’ahnya untuk mengambil pelajaran saat pengajian beliau. 3) strategi dakwah indrawi dalam strategi dakwah gus Iqdam, beliau memberikan tauladan yang baik kepada jama’ahnya.

MAQASHID SYARIAH PEMIKIRAN AT-TAHIR IBN ASHUR

Syarifah Reny Anggraini, Tengku Khairina, Luqman Luqman
Abstract: Penelitian ini mengkaji pemikiran At-Tahir Ibn Ashur mengenai Maqashid Syariah, yang berfokus pada tujuan utama hukum Islam untuk mencapai kesejahteraan dan kebaikan universal dalam kehidupan manusia. Ibn Ashur, seorang… ulama besar dari Tunisia, dikenal dengan pandangan progresif dan inovatifnya dalam hukum Islam. Beliau menekankan pentingnya memahami tujuan di balik setiap hukum syariah dan menerapkannya sesuai dengan kondisi zaman modern. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menggali konsep maqashid al-syariah yang dikembangkan oleh Ibn Ashur, termasuk perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta penambahan elemen-elemen baru yang relevan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masa kini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Ibn Ashur tentang maqashid syariah dapat diimplementasikan dalam berbagai bidang kontemporer, seperti kesehatan publik melalui program vaksinasi, pengelolaan lingkungan untuk menjaga kesehatan dan sumber daya alam, serta pemanfaatan teknologi untuk pendidikan dan pengetahuan. Karya-karya Ibn Ashur, termasuk "Maqashid al-Syariah al-Islamiyah" dan "Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir", memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya pemahaman umat Islam tentang syariah dan menawarkan panduan praktis untuk menghadapi tantangan modern. Dengan demikian, pemikiran At-Tahir Ibn Ashur tentang maqashid syariah tetap relevan dan aplikatif dalam konteks kehidupan sehari-hari di era modern.

Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam prespektif Hukum Islam

Syahnur Aida Alifia, Alamsyah, Sal Sabila, Muhammad Misbakul Munir
Abstract: Keabsahan politikus sebagai saksi nikah dalam perspektif hukum Islam merupakan topik yang menarik dan penting untuk dieksplorasi. Saksi nikah memiliki peran krusial dalam validasi pernikahan menurut hukum Islam. Penelitian… an ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan politikus sebagai saksi nikah dengan menelaah literatur hukum Islam dan pandangan ulama terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis dengan kajian pustaka yang melibatkan Al-Qur'an, hadis, serta pendapat para ulama dan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sahnya saksi nikah menurut hukum Islam meliputi: harus beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki (atau dalam beberapa pandangan, satu laki-laki dan dua perempuan), dewasa (baligh), berakal, adil, dapat mendengar dan melihat, bersih dari tuduhan, dan memahami bahasa ijab qabul. Dari perspektif ini, politikus yang memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dianggap sah sebagai saksi nikah. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam tentang peran politikus dalam institusi pernikahan menurut hukum Islam dan memperkuat pandangan bahwa setiap individu, termasuk politikus, harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi saksi yang sah dalam pernikahan.

KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Alya Cahyani, Nurul Amalia, Rima Hafidz Ramadhani
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran,… hadis, dan pendapat para ulama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ibu dan istri memiliki kedudukan yang penting dalam pemberian nafkah. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.Selain itu, hukum Islam juga memberikan perlindungan kepada ibu sebagai istri dalam menerima nafkah dari suami. Ibu memiliki hak untuk menerima nafkah dalam periode tertentu setelah perceraian atau ketika anak-anak masih dalam masa menyusui.Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa pemberian nafkah bukan hanya kewajiban suami semata, tetapi juga merupakan hak istri dan anak-anak. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya penindasan atau perlakuan yang tidak adil.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam sangat penting. Suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sementara ibu memiliki hak untuk menerima nafkah tersebut. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab agar tercipta hubungan yang harmonis dalam keluarga.