Abstract:Kerajaan-kerajaan Islam di Sumatra dan Pantai Utara Jawa memiliki sejarah yang kompleks dan beragam. Kerajaan Islam di Sumatra, seperti Kesultanan Perlak, telah berdiri sejak abad ke-8 M dan terkenal dengan produksi kayu…
perlak yang digunakan dalam pembuatan kapal. Kesultanan Perlak juga menjadi kawasan pelabuhan niaga yang strategis dan berkontribusi pada penyebaran Islam di wilayah tersebut. Di Pantai Utara Jawa, berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai dan Demak mempercepat proses Islamisasi dan mendorong perkembangan budaya Islam. Kerajaan-kerajaan ini juga menunjukkan perhatian terhadap pendidikan agama Islam dan memiliki peranan penting dalam percaturan politik di Jawa. Dalam kaitannya dengan penyebaran Islam di Indonesia, peran para ulama dan pedagang muslim sangat signifikan. Mereka membantu dalam pembentukan berbagai kerajaan Islam di Indonesia, termasuk di Sumatera dan Jawa. Penyebaran Islam di Indonesia juga terkait dengan adanya perdagangan dan interaksi budaya antara masyarakat setempat dengan pendatang muslim. Kerajaan-kerajaan Islam di Sumatra dan Pantai Utara Jawa memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. Mereka juga menunjukkan perhatian terhadap pendidikan agama Islam dan memiliki peranan penting dalam percaturan politik di wilayah tersebut.
Abstract:Penelitian ini merupakan studi mengenai metode dakwah syaikh yusuf al qaradhawi di dalam buku syaikh akram kassab. Karena yang diteliti adalah teks tertulis yang berupa korpus (data yang dipakai sebagai sumber bahan penelitian),…
litian), maka pendekatan yang digunakan berdasarkan penelitian kepustakaan (library research). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode dakwah syaikh yusuf al-Qaradhawi. dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitiannya. Metode dakwah yang digunakan Syaikh Yusuf al-Qaradhawi adalah 1) Melalui Fatwa-fatwanya yang di tulis ke dalam berbagai majalah islam, seperti Majalah Mimbar al-Islam yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf Mesir, Majalah Nur Al-Islam yang diterbitkan oleh Organisasi Ulama Al-Azhar, 2) Melalui buku-bukunya seperti Al-Khasha'is Al-Amah fi Al-Islam, Al-Madhkal li Ma'rifah Al-Islam, Al-ljtihad fi As-Syari'ah Al-Islamiyah, dan Al-Madkhal Ila Dirasat As-Syari'ah Al-Islamiyah, 3) Melalui Syair seperti a) Syair Ratapan, b) Syair Patriotisme, c) Syair Penggambaran, d) Syair Sindiran, e) Syair Pujian, f) Syair untuk suatu moment, g) Syair cerita, h) Syair Percintaan , 4) Melalui Pertunjukan Teatrikal, Al-Qaradhawi sejak kecil telah gemar menulis tulisan teatrikal. Kala itu, Al-Qaradhawi sangat terpengaruh dengan para pendahulunya, terutama pangeran para penyair, Ahmad Syauqi dalam menulis dua teaternya yang terkenal "Mashra' Cleopatra" dan "Majnun Laila."
Abstract:Pemahaman terhadap Al-Qur'an memerlukan pendekatan yang komprehensif, terutama dalam aspek linguistik yang kompleks. Tiga konsep utama dalam Ushul al-Tafsir, Gharib, Mu’arrab, dan La Taraduf berperan penting …
ran penting dalam mengungkap kedalaman makna Al-Qur'an. Gharib merujuk pada kata-kata asing atau jarang digunakan yang memerlukan penafsiran khusus. Mu’arrab adalah kata-kata non-Arab yang diadopsi ke dalam bahasa Arab dan digunakan dalam Al-Qur'an, menunjukkan interaksi budaya dan linguistik. Sementara itu, La Taraduf menekankan bahwa tidak ada sinonim sempurna dalam Al-Qur'an, setiap kata memiliki makna dan nuansa tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara kritis ketiga konsep tersebut dengan merujuk pada literatur. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, menganalisis bagaimana para ulama dan akademisi kontemporer memahami dan menerapkan konsep-konsep ini dalam tafsir Al-Qur'an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap Gharib, Mu’arrab, dan La Taraduf sangat penting dalam menafsirkan Al-Qur'an secara akurat dan kontekstual. Studi ini juga menyoroti perlunya integrasi antara pendekatan linguistik klasik dan modern dalam Ushul al-Tafsir.
Abstract:Artikel ini mengkaji mazhab tafsir Syiah dengan menyoroti kelahiran dan perkembangannya, sumber-sumber penafsiran, metode serta karakteristiknya, dan tokoh-tokoh utama beserta karya-karyanya. Kajian ini penting karena penelitian…
nelitian tentang tradisi tafsir Syiah di Indonesia masih relatif terbatas, padahal tradisi ini memiliki posisi penting dalam sejarah intelektual Islam dan terus berkembang hingga masa modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan melalui penelaahan terhadap kitab tafsir, karya ulama, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir Syiah lahir dari pengakuan terhadap otoritas Ahlul Bait dan doktrin imamah, lalu berkembang dari corak riwayat yang cenderung apologetik menuju bentuk penafsiran yang lebih rasional, linguistik, filosofis, dan dialogis. Sumber tafsir Syiah mencakup Al-Qur’an, riwayat Nabi dan imam Ahlul Bait, hadis internal Syiah, akal, serta ta’wil. Tokoh-tokoh seperti al-‘Ayyasyi, al-Qummi, al-Tusi, al-Tabarsi, dan Muhammad Husayn Tabataba’i menunjukkan dinamika tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tafsir Syiah merupakan tradisi intelektual yang dinamis, berlapis, dan terus beradaptasi dalam ruang akademik serta dialog antar mazhab.
Abstract:Perkembangan media sosial telah mengubah dakwah Islam dari pendekatan konvensional menjadi praktik digital yang interaktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial dalam mengembangkan dan menyebarkan…
an nilai-nilai Islam moderat di kalangan generasi muda, dengan mengkaji pengaruh algoritma, pergeseran otoritas keagamaan, dan komodifikasi konten religius. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap 17 artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam rentang tahun 2021–2026 yang dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan X berfungsi sebagai ekosistem yang efektif dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi (wasathiyyah), toleransi, dan inklusivitas. Namun, sistem berbasis algoritma cenderung memprioritaskan konten yang viral dan emosional dibandingkan pesan keagamaan yang substantif, sehingga berpotensi mengurangi kedalaman pemahaman. Selain itu, pergeseran otoritas keagamaan dari ulama tradisional ke influencer digital menimbulkan kekhawatiran terkait kredibilitas. Praktik monetisasi dan personal branding juga menunjukkan adanya kecenderungan komodifikasi konten keagamaan di ruang digital. Oleh karena itu, penguatan literasi digital keagamaan serta integrasi antara otoritas keilmuan dan kompetensi digital menjadi hal yang penting untuk memastikan keberlanjutan dakwah Islam moderat di era digital.
Abstract:Artikel ini membahas Ushul al-Tafsir dan kaidah-kaidahnya sebagai dasar penting untuk memahami serta menafsirkan Al-Qur’an dengan cara yang tepat dan sistematis. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai…
ngenai definisi, kaidah, fungsi, dan perkembangan Ushul al-Tafsir, dan juga untuk mengulas cara penafsiran Al-Qur’an yang melibatkan Al-Qur’an itu sendiri, Sunnah, dan pendapat para sahabat. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, dan sumber-sumber lain yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Ushul al-Tafsir adalah sekumpulan prinsip dan kaidah yang berfungsi sebagai panduan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, agar terhindar dari kekeliruan dalam pemahaman. Sejak zaman Rasulullah ﷺ dan para ulama setelahnya, cara penafsiran terus berkembang, termasuk penggunaan ayat Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat sahabat sebagai sumber utama dalam tafsir yang terintegrasi. Kaidah tafsir sangat penting sebagai dasar dalam memahami makna Al-Qur’an secara akurat, menyeluruh, dan sesuai konteks. Dengan demikian, mempelajari Ushul al-Tafsir dan kaidahnya menjadi hal yang esensial, baik dari segi akademik maupun praktik, untuk menjaga kemurnian makna Al-Qur’an dan menjadikannya selalu relevan sebagai pedoman hidup sepanjang masa.
Abstract:Artikel ini mengkaji hubungan dialektis antara ilmu nahwu (gramatika Arab) dan al-Qur'an, dengan fokus pada dua dimensi utama: (1) ketelitian i'rab kalimat al-Qur'an dan implikasinya terhadap penafsiran, serta (2) peran…
al-Qur'an sebagai sumber primer perumusan kaidah nahwu, bukan sekadar objek kajiannya. Melalui pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur linguistik Arab klasik dan kontemporer, kajian ini menemukan bahwa perbedaan satu harakat (vokal pendek) dalam i'rab al-Qur'an dapat mengubah makna secara fundamental, bahkan berimplikasi pada ranah hukum fikih, akidah, dan teologi. Selain itu, riset ini membuktikan bahwa para ulama nahwu generasi awal—termasuk Imam Sibawaihi yang menggunakan 60% ayat al-Qur'an sebagai syawahid (bukti) dalam kitab al-Kitab-nya—merumuskan kaidah grammatikal berdasarkan korpus Qur'ani sebagai otoritas tertinggi bahasa Arab. Temuan ini menegaskan posisi epistemologi al-Qur'an dalam tradisi linguistik Islam: al-Qur'an adalah hakim (al-hakam al-a'la) bagi kaidah-kaidah nahwu, bukan sebaliknya.
Abstract:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik pinjaman online sebagai bagian dari keuangan digital kontemporer yang menimbulkan hukum dalam Islam, terutama terkait riba, keadilan akad, dan perlindungan terhadap…
ap pihak pemberi pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana hukum pinjaman online dalam Islam kontemporer dan bagaimana tafsir serta fikih memandang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar praktik tersebut tidak bergeser dari boleh menjadi haram. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum pinjaman online serta menjelaskan batas-batas fikih muamalah yang menentukan kebolehannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis perpustakaan penelitian dengan sumber data berupa jurnal ilmiah, buku, fatwa, dan pendapat ulama tahun 2020–2025. Pendekatan teori yang digunakan adalah mazhab tafsir fikih reformatif untuk membaca ulang konsep riba dalam konteks transaksi digital modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh sebagai bentuk muamalah, tetapi menjadi haram apabila mengandung riba, gharar, tadlis, dharar, zhulm, biaya tersembunyi, dan pengumpulan yang eksploitatif. Oleh karena itu, kebolehan pinjaman online bersifat bersyarat, yakni mensyaratkan akad yang jelas, transparansi biaya, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap martabat peminjaman dalam transaksi digital modern.
Abstract:Kaidah fiqh "لَا يَجوزُ الافْتِياتُ على الأئِمَّةِ وأصْحَابِ الوِلاياتِ فيما يَخُصُّهُم" (tidak boleh mendahului/mengambil alih wewenang para pemimpin dan pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka)…
pemegang otoritas dalam perkara-perkara yang menjadi kekhususan mereka) merupakan salah satu kaidah fiqh yang fundamental dalam menjaga keteraturan sosial dan persatuan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna, penjelasan, dalil, dan aplikasi praktis dari kaidah ini dalam konteks hukum Islam kontemporer. Melalui pendekatan analisis kualitatif terhadap literatur fiqh dan pendapat para ulama klasik maupun kontemporer seperti Al-Mawardi, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Rajab, artikel ini menunjukkan bahwa kaidah tersebut bukan untuk memberikan kekuasaan mutlak kepada pemimpin, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga sistem hukum dan mencegah anarki sosial (fawda). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kaidah ini didasarkan pada prinsip-prinsip Sadd adz-Dzari'ah (menutup celah kerusakan) dan Jam'iyyah (kepentingan bersama), dengan pengecualian yang jelas ketika pemimpin memerintahkan kemaksiatan. Kesimpulannya, kaidah ini memiliki relevansi signifikan dalam menjamin ketertiban negara dan pencegahan perpecahan umat di era modern.
Abstract:Penelitian ini bertujuan mengkaji rekonstruksi historis kebijakan, institusi, dan praktik pendidikan Islam pada masa kerajaan-kerajaan klasik di Sumatera, khususnya Perlak, Samudra Pasai, Aceh, Minangkabau, dan Siak. Kajian…
ian ini menempatkan perkembangan pendidikan Islam dalam konteks penyebaran dan pendalaman ilmu keislaman di Nusantara. Metode yang digunakan adalah pendekatan historis-komparatif dengan memanfaatkan sumber-sumber seperti naskah klasik, inskripsi, serta literatur sejarah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Islam mengalami institusionalisasi melalui lembaga tradisional seperti dayah, surau, dan madrasah, serta jalur pendidikan informal seperti majelis taklim dan halaqah. Terdapat tiga dimensi utama dalam perkembangan tersebut, yaitu: (1) pembentukan institusi pendidikan Islam, (2) pengembangan materi ajaran, kurikulum, dan metode, serta (3) peran jaringan ulama dalam transformasi sosial-keagamaan.Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kesinambungan antara sistem pendidikan Islam pada masa kerajaan klasik dengan perkembangan pendidikan Islam modern, yang tercermin dari integrasi antara tradisi lokal dan ajaran Islam.