Abstract:Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara formal menerapkan hukum Islam melalui Qanun Jinayat, termasuk dalam hal penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinaan. Namun, penerapan hukum tersebut tidak…
k berdiri sendiri, melainkan berdialektika dengan nilai-nilai adat dan budaya lokal yang masih kuat melekat dalam masyarakat Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri bagaimana peran budaya lokal, khususnya hukum adat, berinteraksi dengan hukum Islam dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku perzinaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta ditunjang dengan data sekunder berupa literatur hukum dan studi empiris sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Aceh berfungsi sebagai instrumen sosial yang memperkuat efektivitas hukum Islam melalui pendekatan restoratif, seperti penyelesaian kekeluargaan dan pemberian sanksi sosial, sebelum pelaku diserahkan kepada aparat penegak hukum syariah. Kesimpulannya, budaya lokal berperan signifikan dalam memberikan legitimasi sosial terhadap penerapan syariat Islam, serta menjadi jembatan antara norma agama dan realitas sosial masyarakat. Dialektika ini menciptakan model pluralisme hukum yang kontekstual, harmonis, dan lebih diterima oleh masyarakat Aceh.
Abstract:Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, dan transformasi digital, pendidikan Islam diharapkan tidak hanya mengajarkan tentang agama, tetapi juga mampu membentuk peserta didik yang memiliki pemikiran kritis. Dalam hal ini,…
ni, pemikiran Al-Ghazali dan Fazlurrahman memiliki kesamaan fokus pada manusia dalam hal pendidikan, meskipun pendekatannya berbeda. Namun, penelitian yang ada cenderung membahas keduanya secara terpisah, sehingga dialog antara konsep dan gagasan mereka belum sepenuhnya dieksplorasi. Penelitian ini menganalisis persinggungan dan perbedaan pemikiran mereka untuk kontribusi pada humanisasi pendidikan islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis kepustakaan ( Library Research). Semua data diperoleh dari karya-karya ilmiah terkait dan terbaru, lalu dijelaskan secara komaparatif. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya memandang Pendidikan sebagai proses pembentukan manusia, dengan tekanan Al-Ghazali pada pelatihan moral dan spiritual, sedangkan Fazlurrahman fokus pada integrasi ilmu dan pengembangan nalar kritis. Kedua pradigma saling melengkapi dan dapat diintegrasikan dalam kerangka humanisasi pendidikan Islam, menghubungkan dimensi etis, spiritual, intelektual, serta tanggung jawab sosial.
Abstract:Artikel ini mengkaji hubungan dialektis antara ilmu nahwu (gramatika Arab) dan al-Qur'an, dengan fokus pada dua dimensi utama: (1) ketelitian i'rab kalimat al-Qur'an dan implikasinya terhadap penafsiran, serta (2) peran…
al-Qur'an sebagai sumber primer perumusan kaidah nahwu, bukan sekadar objek kajiannya. Melalui pendekatan deskriptif-analitis terhadap literatur linguistik Arab klasik dan kontemporer, kajian ini menemukan bahwa perbedaan satu harakat (vokal pendek) dalam i'rab al-Qur'an dapat mengubah makna secara fundamental, bahkan berimplikasi pada ranah hukum fikih, akidah, dan teologi. Selain itu, riset ini membuktikan bahwa para ulama nahwu generasi awal—termasuk Imam Sibawaihi yang menggunakan 60% ayat al-Qur'an sebagai syawahid (bukti) dalam kitab al-Kitab-nya—merumuskan kaidah grammatikal berdasarkan korpus Qur'ani sebagai otoritas tertinggi bahasa Arab. Temuan ini menegaskan posisi epistemologi al-Qur'an dalam tradisi linguistik Islam: al-Qur'an adalah hakim (al-hakam al-a'la) bagi kaidah-kaidah nahwu, bukan sebaliknya.
Abstract: Dialektika dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia berjalan seiring proklamasi kemedakaan itu sendiri diikrarkan. Pasalnya korupsi bukan hanya berakibat pada mangkraknya pertumbuhan ekonomi negara saja,…
saja, namun lebih dari itu secara tidak langsung dapat mengancam terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Berulangkali pemerintah mengkontruksi produk hukum dalam usahanya untuk memberantas namun berujung pada titik revisi. Sehingga dalam perkembangan terakhir ini lahir istilah konsep justice collaborator sebagai intrumen sentaral dalam penanganan kasus pidana luar biasa, dimana seorang pelaku kriminal dijadikan saksi dalam proses investigasi kasus tindak pidana korupsi. Untuk memastikan bahwa kerangka konsep justice collaborator ini apakah sudah merepresentasikan tujuan hukum yaitu terciptanya stabilistas masyarakat apa tidak, maka perlu dikaji melalui paradigma hukum progresif, dimana salah satu spritit hukum progresif itu sendiri yaitu adanya hukum untuk manusia bukan sebaliknya manusia mengabdi kepada hukum.