Showing 2 articles found for "Telaah"

Strategi Komunikasi Dakwah Di Era Tabi’ut Tabi’in: Telaah Historis Dan Relevansi Kontemporer

Muhammad Farid Abi Ardiansyah, Haryono Hadi Kuswanto, Lulu Firdauz Ramadhani, Candra Krisna Jaya
Abstract: Periode Tabi’ut Tabi’in, sebagai generasi ketiga dalam sejarah Islam, memainkan peran krusial dalam pengembangan pemikiran dan dakwah Islam. Meskipun tidak bertemu langsung dengan Sahabat Nabi Muhammad SAW, mereka berhasil… rhasil meneruskan dan memperkaya ajaran Islam melalui kontribusi signifikan dalam bidang fiqh, teologi, dan filsafat. Dalam konteks sosial-politik yang kompleks, terutama di bawah Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, dakwah tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga mencakup pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika komunikasi dakwah selama periode ini dan relevansinya dalam konteks kontemporer, serta menegaskan fondasi pemikiran Islam yang dibangun oleh generasi Tabi’ut Tabi’in. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengungkapkan pentingnya memahami warisan intelektual mereka sebagai pedoman bagi umat Islam di era modern.

Vonis Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Serta Hubungannya Dengan Ham Dan Hukum Pidana

Ahmad Fadlan , Ahmad Fadlan Andriyansyah, Jamel Dalimunthe
Abstract: Hukuman mati adalah merupakan suatu vonis ataupun sanksi yang paling terberat yang masih diberlakukan di negara Indonesia. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mentelaah dan mendalami terkait sanksi pidana… a mati yang jika dihubungkan kepada hak asasi manusia serta hukum pidana yang ada di Indonesia. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif. Adapun hasil penelitian akan menjelaskan bagaimana hubungan antara pidana mati dengan hak  asasi manusia dan juga peradilan atau hukum pidana Indonesia. Hukuman mati yang berlaku di Indonesia memiliki tujuan agar memberikan penyesalan kepada pelaku-pelaku tindak pidana sehingga tidak ada yang melakukan pebuatan kejahatan lagi. Hukuman mati merupakan suatu sanksi atau vonis yang sudah dari dulu diterapkan bahkan sampai sekarang masih saja hakim menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku tindak kejahatan. Secara umum, hukuman mati memliki tujuan untuk penyesalan sehingga tidak ada yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berat dan menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.