Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana pengambilan keputusan berperan dalam meningkatkan efektivitas sistem pengendalian manajemen (SPM) di dalam organisasi. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif…
ptif dan metode studi pustaka, penelitian ini mengeksplorasi berbagai literatur akademik dan temuan empiris terkini guna memahami hubungan antara keputusan manajerial, struktur pengendalian, serta tantangan-tantangan strategis yang dihadapi organisasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengambilan keputusan yang berbasis data, partisipatif, dan responsif terhadap konteks lingkungan organisasi, mampu meningkatkan keakuratan, kecepatan, dan relevansi keputusan yang diambil. Hal ini berimplikasi pada efektivitas pelaksanaan strategi dan pencapaian tujuan organisasi. Sistem pengendalian yang fleksibel dan terintegrasi dengan teknologi informasi terbukti mendukung proses pengambilan keputusan secara lebih adaptif, terutama dalam menghadapi dinamika lingkungan bisnis yang kompleks dan berubah cepat. Dengan demikian, penguatan sinergi antara pengambilan keputusan dan sistem pengendalian manajemen menjadi faktor kunci dalam menciptakan organisasi yang tangguh dan berorientasi pada keberlanjutan.
Abstract:Wakaf merupakan sebuah kegiatan yang telah ada sejak berpuluh–puluh tahun oleh masyarakat indonesia yang beragama islam, akan tetapi masih banyak problematik terkait wakaf karna kurangnya pemahaman di masyarakat dan perlindungan…
perlindungan hukum yang memadai. salah satu problematika yang terjadi khususnya tentang wakaf salah satunya terjadi dikota pekanbaru yang mana ahli waris wakif menjual tanah yang diwakafkan orangtuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan hukum positif, terhadap isu ini. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, meliputi kajian tentang hukum Islam serta undang-undang yang relevan. Kesimpulan. Terdapat implikasi hukum dan masih perlunya kesadaran hukum dimasyarakat, serta harmonisasi dan perlindungan hukum terkait wakaf. khususnya yang terjadi di kota pekanbaru.
Abstract:Indonesia adalah bangsa dengan masyarakat yang beragam banyak suku,bangsa,ras,agama serta adat istiadat yang tersebar di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Hukum dan masyarakat merupakan dua entitas yang saling berkaitan…
erat dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip Ubi Societas Ibi Ius menegaskan bahwa keberadaan hukum senantiasa mengikuti keberadaan masyarakat. Awig-awig merupakan sebuah aturan tersendiri yang dibentuk oleh desa adat dalam menjalankan pemerintahannya. Tindakan-tindakan yang melanggar hukum adat kerap disebut sebagai 'delik adat' atau 'tindak pidana adat'. Tindak pidana adat mencakup segala bentuk perbuatan atau peristiwa yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, serta kesadaran hukum masyarakat adat, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh aparat atau pengurus adat itu sendiri.. Aturan hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum adat Bali adalah seperangkat aturan yang memuat ketentuan mengenai perintah dan larangan guna mengatur perilaku masyarakatnya mayarakat itu sendiri. Dalam hukum adat di Bali banyak terdapat tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan salah satunya yaitu Drati Krama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif yaitu pendekatan yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep-konsep hukum yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk delik adat asusila yang diakui dan ditangani oleh hukum adat di Bali
Abstract:This research aims to analyze the contribution of education based on emotional intelligence (EQ) and spiritual (SQ) in facing the challenges of the digital era in Indonesia. The focus of the research is to understand how…
an educational approach that integrates EQ and SQ can help students develop relevant skills amidst rapid technological developments and social change. The research method used was qualitative with a literature study approach. The data obtained was analyzed thematically to identify patterns and impacts of the application of EQ and SQ in the context of digital education. The research results show that EQ and SQ-based education plays an important role in forming strong and adaptive student characters in the digital era. The integration of EQ helps students manage emotions, increase empathy, and build positive social relationships, while SQ strengthens spiritual values that encourage the formation of responsible and ethical attitudes. This combination not only helps students deal with digital distractions, but also improves collaboration and creativity skills. Thus, EQ and SQ-based education is considered an effective solution for creating a generation that is not only intellectually intelligent, but also has the emotional and spiritual maturity needed to compete in the digital era.
Abstract:penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai Implementasi dan Relevansi Hukum Islam dalam bahan ajar Pendidikan Agama Islam pada Kurikulum Merdeka di SMAN 3 Banjarmasin. Kurikulum Merdeka dalam mata…
ta pelajaran Pendidikan Agama Islam bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar matang secara spiritual, berakhlak mulia, serta memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar-dasar agama Islam dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam ruang lingkup Negara Republik Indonesia, terutama dalam bidang muamalah. Namun, meskipun bahan ajar tersebut mencakup 30 materi yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah, tidak semua materi dibahas secara komprehensif. Pembahasan hukum Islam dalam materi yang diajarkan hanya mencakup beberapa topik seperti asuransi, bank, koperasi, pernikahan, hukum khamar, narkoba, al-kulliyah al-khamsah, dan waris. Selain itu, terdapat pengulangan materi antara jenjang kelas X dan XI, yang menunjukkan adanya keterbatasan dalam keberagaman dan kedalaman pembahasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan merupakan penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menggali data secara langsung dari objek penelitian, yaitu guru pengajar Pendidikan Agama Islam di SMAN 3 Banjarmasin. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana implementasi dan relevansi hukum Islam dalam bahan ajar tersebut, serta memberikan wawasan tentang pengembangan bahan ajar yang lebih komprehensif di masa depan.
Abstract:Public-private collaboration is a vital strategy in managing sustainable tourism destinations, integrating diverse stakeholders to balance economic growth, environmental sustainability, and social equity. Despite the hospitality…
pitality sector’s key role in tourism governance, research on its collaboration with public institutions, particularly in Makassar, Indonesia, remains limited. This study examines MaxOne Resort and Hotel Makassar to explore the mechanisms, challenges, and outcomes of public-private partnerships (PPPs) in sustainable tourism destination management (STDM). Using a qualitative case study approach, the research employs in-depth interviews, participatory observation, and policy analysis to investigate how MaxOne Resort collaborates with local government and communities to implement sustainability initiatives. The findings reveal that structured mechanisms such as formal agreements, joint projects, and stakeholder committees facilitate sustainable governance. MaxOne Resort actively engages in environmental conservation, community empowerment, and responsible tourism practices, positioning itself as a sustainability model within the hospitality sector. However, regulatory misalignments, funding constraints, and inconsistent stakeholder engagement present significant challenges. The study underscores the relevance of the Penta-Helix framework, highlighting how collaboration among government, private sector, academia, community, and media enhances the legitimacy and effectiveness of sustainability initiatives. This research contributes to the literature by providing a localized analysis of PPPs in Makassar, bridging the gap between theoretical models and practical applications. The findings offer policy recommendations to strengthen stakeholder collaboration, optimize governance structures, and support sustainable tourism development in emerging destinations.
Abstract:Penelitian ini dilakukan dengan tujuan memperoleh dan menemukan maksim-maksim dalam teori Grice, baik berupa penerapan maupun pelanggaran prinsp kerja sama sama teori Grice pada saat interaksi tawar-menawar antara penjual…
l dan pembeli di Siring, Kota Banjarmasin. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif dalam penelotian ini juga diperkuat dengan menggunakan pendekatan teori Grice. Cara kerja teori Grice menerapkan kerja maksim yang meliputi: maksim kualitas, maksim kuantitas, maksim relevansi dan maksim cara. Sumber data dalam penelitian ini ialah 4 orang penjual di Siring, Banjarmasin. Pengumpulan data dilakakukan dengan dua teknik, yakni teknik dokumentasi dan teknik catat. Proses penganalisisan data pada penelitian ini dilakukan dengan teknik analisis yang di sesuaikan dengan kajian analisis wacana oleh teori Grice. Dari hasil penelitian ditemukan penerapan dan pelanggaran dari maksim dalam kerja sama Grice. Data tersebut beruapa 10 bentuk penerapan dari maksim Grice dan 3 pelanggaran maksim Grice.
Abstract:Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan…
dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.
Abstract:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan anak serta tanggung jawab pelaku kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,…
atif, dengan pendekatan konseptual. Teknik analisis data dilakukan melalui kajian pustaka dan analisis dokumen hukum yang relevan, yang bertujuan untuk menggali dan memahami norma-norma hukum yang ada terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak, penerapan hukum masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran serta edukasi tentang hak-hak anak yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas. Selain itu, stigma yang ada dalam masyarakat juga menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum yang efektif. Kekerasan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan, bahkan merusak perkembangan anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, jaminan keamanan bagi korban menjadi hal yang sangat penting dalam sistem peradilan yang adil. Korban harus merasa aman untuk melapor dan mendapatkan dukungan yang memadai, termasuk perlindungan fisik, layanan psikologis, dan jaminan kerahasiaan identitasnya sebagai bentuk dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum serta perluasan program rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih efisien dalam melindungi anak-anak dan mencegah pelecehan seksual di masa depan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teori hukum dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta perlindungan…
indungan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian. Relevansi penelitian ini terletak pada pentingnya memahami penerapan teori pemidanaan dalam hukum pidana, serta kaitannya dengan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi yang dijamin oleh undang-undang.Relevansi lebih lanjut muncul dari kebutuhan untuo meningkatkan pemahaman terhadap peran dan batasan diskresi kepolisian dalam situasi tertentu, seperti aksi unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori pemidanaan seperti teori absolut, relatif dan gabungan memiliki dampak langsung terhadap penegakan hukum terhadap tindakan pidana, termasuk kekerasan oleh aparat. Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meskipun hukum menjamin kebebasan berpendapat, pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap demonstran, terutama melalui tindakan kekerasan yang berlebihan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyarankan perlunya penetapan batasan yang jelas dalam penerapan diskresi oleh aparat kepolisian dan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak demonstran agar tercipta keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan evaluasi yerhadap implementasi kebijakan dan peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi yang berlebihan.