Abstract:Penelitian ini mengkaji implementasi nilai-nilai dasar perdamaian dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), yang masih terbatas dan tidak sistematis meskipun kurikulum menekankan pembentukan karakter…
akter berbasis Pancasila dan kebhinekaan di tengah tantangan intoleransi serta konflik sosial. Latar belakang masalah didasari oleh kebutuhan mendesak perdamaian multikultural di Indonesia, di mana era digital memperburuk isu seperti cyberbullying, ujaran kebencian berbasis SARA, dan konflik horizontal, sehingga PPKn berperan sebagai wadah utama internalisasi nilai toleransi, keadilan, kerja sama, serta penolakan kekerasan. Tujuan penelitian adalah menggambarkan bentuk integrasi nilai-nilai tersebut dalam pembelajaran PPKn, mengidentifikasi kontribusinya terhadap perilaku siswa dan budaya sekolah damai, serta menganalisis keterbatasan implementasinya untuk memberikan rekomendasi kebijakan. Metode penelitian bersifat kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), menganalisis konten dengan dari sumber literatur Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai dasar perdamaian telah mulai diimplementasikan melalui pendekatan partisipatif seperti diskusi kelompok, studi kasus konflik, role play, dan proyek sosial, terutama pada aspek toleransi, anti-kekerasan, serta kerja sama; namun, penerapannya masih insidental, terfokus pada nilai terpilih, dan terhambat oleh kurangnya pemahaman guru, perangkat pembelajaran yang tidak standar, serta minimnya dukungan kurikulum eksplisit. Implementasi ini berkontribusi positif terhadap peningkatan sikap siswa dalam menghargai perbedaan dan menyelesaikan konflik secara damai, meskipun belum merata di seluruh ranah nilai perdamaian. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya integrasi eksplisit nilai-nilai dasar perdamaian ke dalam kurikulum PPKn melalui modifikasi RPP, pelatihan guru, dan program sekolah ramai anak untuk membangun budaya damai berkelanjutan yang selaras dengan Profil Pelajar Pancasila. Saran meliputi pengembangan pedoman evaluasi sikap berbasis perdamaian serta penelitian lanjutan berbasis studi kasus empiris
Abstract:Alih-alih menggunakan kekerasan untuk menaklukkan kepulauan Indonesia, bukti sejarah menunjukkan bahwa Islam tiba di sana secara damai dan melalui proses akulturasi. Dengan menggunakan metode sejarah sosio-religius, penelitian…
litian ini berupaya menelaah kembali proses Islamisasi di kepulauan Indonesia dengan penekanan pada jalur-jalur yang berkelanjutan, adaptif, dan damai. Analisis literatur kualitatif terhadap karya sastra, publikasi ilmiah, dan penelitian terkini mengenai Islam di Nusantara merupakan metodologi yang digunakan. Kesimpulan utama membuktikan bahwa Islamisasi Nusantara terjadi melalui perdagangan, perkawinan, pendidikan, tasawuf, seni, dan lembaga keagamaan yang berfokus pada akulturasi budaya; penyebarannya berlangsung secara bertahap, damai, adaptif, dan terhubung melalui pusat-pusat peradaban seperti pelabuhan, kerajaan pesisir, pesantren, dan jaringan ulama. Dengan implikasi bagi studi peradaban Islam yang lebih inklusif dan kontekstual, kontribusi tematik artikel ini adalah mengemukakan kembali kerangka konseptual “Islam Tanpa Penaklukan” sebagai narasi global alternatif mengenai penyebaran agama. Kesimpulannya, mengingat dinamika pluralitas sosial-keagamaan, pendekatan damai dan akulturatif tidak hanya memudahkan penerimaan awal tetapi juga mengubah wajah Islam Nusantara, menjadikannya moderat, toleran, dan berkelanjutan.
Abstract:Bullying merupakan salah satu masalah serius yang sering terjadi di lingkungan pendidikan, terutama pada kalangan remaja. Perilaku bullying dapat berupa kekerasan fisik, verbal, sosial, maupun digital (cyberbullying) yang…
g berdampak pada perkembangan psikologis dan sosial korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran penting pendidikan karakter dalam mencegah tindakan bullying di sekolah serta memberikan gambaran mengenai strategi yang efektif dalam implementasinya. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, jurnal ini membahas nilai-nilai karakter seperti empati, toleransi, integritas, dan tanggung jawab sebagai fondasi penting untuk membangun lingkungan sekolah yang harmonis dan bebas dari kekerasan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendidikan karakter memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi perilaku agresif siswa melalui penguatan nilai moral, pembentukan budaya positif, dan peningkatan keterampilan sosial. Oleh karena itu, pengintegrasian pendidikan karakter secara konsisten dalam kurikulum menjadi salah satu strategi yang paling efektif dalam pencegahan bullying.
Abstract:Kekerasan seksual dalam perkawinan atau marital rape merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang masih sering tidak diakui sebagai tindak pidana, baik secara sosial maupun budaya. Penelitian ini bertujuan…
an untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam keluarga serta mengkaji dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan seperti budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku. Kekerasan seksual dalam perkawinan menimbulkan dampak multidimensional bagi korban, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan keretakan hubungan rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan upaya perlindungan hukum yang lebih efektif melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan layanan perlindungan korban, serta pendidikan kesetaraan gender dalam masyarakat.
Abstract:Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan…
uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat papua di tengah konflik dengan KKB dan apa yang menjadi kendala pemerintah dan…
aparat penekah hukum dalam melindungi masyarakat papua dari ancaman kekerasan oleh KKB. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat Papua melalui kebijakan konstitusional, otonomi khusus, dan pendekatan keamanan serta pembangunan, namun masih terkendala faktor geografis, infrastruktur, kapasitas aparat, dan koordinasi. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi, peningkatan kapasitas, dan percepatan pembangunan agar perlindungan hukum lebih efektif dan menyeluruh.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap…
ap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.
Abstract:Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, termasuk hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana. Namun dalam…
alam praktik penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan, masih sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan kekerasan, penyiksaan, dan pemaksaan pengakuan oleh aparat penegak hukum. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menegaskan asas praduga tak bersalah serta larangan tekanan dalam pemeriksaan tersangka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tersangka ditinjau dari instrumen hak asasi manusia nasional dan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hak tersangka telah memadai, namun implementasinya masih belum optimal sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan komitmen aparat penegak hukum.
Abstract:Trauma masa kanak-kanak terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap pembentukan perilaku antisosial dan kepribadian psikopat di masa dewasa. Kajian ini menelaah keterkaitan antara pengalaman traumatis awal seperti kekerasan,…
erasan, pengabaian, dan pelecehan dengan kecenderungan melakukan tindakan kriminal melalui lensa teori kriminologi modern, termasuk General Strain Theory (Agnew), teori temperamen (DeLisi & Vaughn), serta hasil penelitian tentang psikopati dan regulasi diri. Trauma berperan sebagai faktor “strain” yang memicu disfungsi emosional, gangguan empati, dan lemahnya kontrol impuls, yang bila tidak dimoderasi oleh ketahanan psikologis atau dukungan lingkungan, dapat berkembang menjadi pola perilaku kriminal dan sifat psikopat. Dengan demikian, pendekatan kriminologis kontemporer menekankan pentingnya intervensi dini yang berfokus pada pemulihan trauma dan penguatan kemampuan regulasi diri guna mencegah siklus kekerasan dan kejahatan yang berulang.
Abstract:Masa remaja adalah periode perkembangan kritis yang ditandai oleh perubahan biologis, psikologis, dan sosial yang kompleks yang memengaruhi perilaku kesehatan seksual dan reproduksi (KSR). Remaja semakin sering menghadapi…
i tantangan kesehatan seksual dan reproduksi yang rumit, termasuk aktivitas seksual prematur, kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual (IMS), dan kekerasan berbasis gender, yang seringkali saling terkait dengan faktor psikologis seperti sikap, efikasi diri, kesehatan mental, dan keterampilan komunikasi. Kesehatan seksual dan reproduksi yang baik adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Tujuan kegiatan ini adalah memberi pengetahuan dan menumbuhkan sikap yang terarah tentang kesehatan seksualitas dan reproduksi dari segi ilmu pengetahuan dan pendekatan keagamaan. Bentuk kegiatan adalah penyuluhan. Sasaran kegiatan yaitu remaja usia 12-15 tahun, dengan jumlah peserta 30 orang. Kegiatan berlangsung kurang lebih selama 60 menit, di Balai Desa Pulonas Baru. Hasil evaluasi kegiatan diketahui tingkat pengetahuan remaja yang diukur dengan rentang baik (80%). Keaktifan remaja dalam interaksi selama kegiatan berlangsung juga menjadi indikator yang baik sebagai respon dimensi sikap peduli pada kesehatan reproduksi. Saran kegiatan selanjutnya adalah pendidikan kesehatan jiwa untuk menghadapi perubahan hormonal yang mengakibatkan perubahan mental dan perilaku pada remaja.