Abstract:Pendidikan seksualitas penting diberikan kepada remaja karena pada masa ini terjadi perubahan fisik, psikologis, dan sosial yang signifikan. Kurangnya edukasi membuat remaja rentan terhadap informasi keliru, perilaku seksual…
sual berisiko, dan kekerasan seksual. Data KPAI menunjukkan 53% kasus kekerasan seksual dialami remaja, sedangkan DP3AP2KB tahun 2024 mencatat 35,6% kasus serupa. Data awal di SMPN 18 Padang juga menemukan 70% siswa belum memahami pendidikan seksualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh edukasi melalui media audiovisual terhadap pengetahuan remaja di SMPN 18 Kota Padang tahun 2025. Desain penelitian yang digunakan adalah pre-eksperimental dengan One Group Pretest-Posttest Design pada 35 siswa kelas VIII yang dipilih secara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan pada 14–21 April 2025 menggunakan kuesioner dan media audiovisual, kemudian dianalisis dengan uji Paired T-Test. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata skor pengetahuan meningkat dari 9,23 sebelum edukasi menjadi 12,23 setelah edukasi, dengan nilai p = 0,000 (p<0,05). Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat pengaruh signifikan edukasi audiovisual terhadap pengetahuan siswa mengenai pendidikan seksualitas, sehingga sekolah disarankan mengintegrasikannya ke dalam pembelajaran.
Abstract:Kriminalisasi honor killing atau pembunuhan demi kehormatan menghadirkan tantangan serius terhadap rasionalitas putusan pidana, khususnya ketika klaim kehormatan diperlakukan sebagai alasan yang meringankan tanpa pemeriksaan…
saan yang memadai terhadap hubungannya dengan fakta-fakta yang relevan secara hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka kerja pemberian alasan yang dapat diaudit untuk menilai posisi motif kehormatan dalam hukuman pidana dan untuk merumuskan kriteria yang membedakan kehormatan sebagai dasar faktual dari kehormatan sebagai faktor pemberat. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat uji pemberian alasan yang memeriksa dasar bukti, relevansi hukum, dan kesesuaian tujuan hukuman, serta uji pembobotan motif yang mengoperasionalkan enam indikator: persetujuan masyarakat, tindakan kolektif, perencanaan, kekejaman, intimidasi saksi atau campur tangan dalam proses peradilan, dan dampak diskriminatif terhadap korban. Hal ini menutup pintu bagi simpati sosial sebagai faktor yang meringankan, sekaligus memberikan dasar normatif untuk memperlakukan kehormatan sebagai faktor pemberat ketika berfungsi sebagai legitimasi kekerasan pribadi dan mekanisme kontrol sosial. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi untuk memperkuat disiplin dalam menentukan dasar-dasar hukuman dan konsistensi dalam penerapan pedoman hukuman pada kasus pembunuhan demi kehormatan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk melihat dampak bullying terhadap kepribadian dan pendidikan anak. Bullying adalah bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesehatan mental dan emosional anak, yang…
ng dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan harga diri yang rendah. Penelitian ini menemukan bahwa bullying dapat mengganggu kestabilan emosi anak dan menghambat pembentukan kepribadian yang sehat. Selain itu, bullying juga dapat mempengaruhi prestasi akademik dan pengalaman pendidikan anak. Penelitian ini menunjukkan bahwa mencegah bullying membutuhkan upaya kolaboratif dari orang tua, guru, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang konsekuensi negatif dari perundungan dan mendidik anak-anak tentang cara mencegah dan menanggapi perilaku perundungan. Dengan demikian, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang positif dan sehat bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
Abstract:Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media. Arafat, Gusti Yasser. 2018. Membongkar Isi Pesan dan Media dengan Content Analysis. Jurnal Alhadharah, 17(33), 32-48. Delyarahmi,…
Delyarahmi, Sucy dan Abdhy Walid Siagian. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 94-98
Nelwati, Sasmi, Marhamah Marhamah, dan Haniya Murel. 2020. Analisis Pengaruh Model Pembelajaran Pair Check Terhadap Konsep Peserta Pemahaman Didik pada Pembelajaran PKN dengan di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. Jurnal Riset Pendidikan Dasar dan Karakter, 2(2), 64-70.
Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira. (2022). HAM, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinangor: CV Sketsa Media.
Prabowo, M.A.A.C dan Hadi Purnomo. (2024). Analisis Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Berdasarkan Ajaran Kausalitas. Journal Of Academic Literature Review, 3(1), 5-6.
Prasetyo, Sindy. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 2(1), 51.
Rahmadhani, Alifiyah Fitrah dan Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 2802.
Ramadhan, A.S.S, dkk. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pembunuhan Oleh Jendral Ferdy Sambo Terhadap Brigadir Joshua Pada Media Online Kompas.com dan Liputan6.com. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(3), 64.
Sari, Milya dan Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Pendidikan dalam IPA. Penelitian NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 41 53.
Siahaan, Hendrikson, Yusuf Setyadi dan Rumainur. (2021). Analisa Yuridis Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur Dan Upaya Penyelesaian Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(1), 96.
Susiani, Dina. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group.
Abstract:Kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2024, menjadi sorotan nasional karena melibatkan dua orang guru yang memanfaatkan posisi otoritatif…
atif mereka untuk melakukan kekerasan seksual secara sistematis. Penelitian ini merupakan studi literatur yang bertujuan untuk mengkaji pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dalam kasus tersebut, dengan fokus pada hak anak atas perlindungan dari kekerasan, hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, serta hak atas pendidikan yang aman dan bermartabat. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif-kualitatif berbasis kajian dokumen dan regulasi nasional maupun internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan pelaku melanggar ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal HAM. Selain itu, lemahnya pengawasan eksternal terhadap lembaga pendidikan keagamaan, relasi kuasa yang timpang antara guru dan santri, serta budaya diam di lingkungan pesantren menjadi faktor yang memperburuk situasi. Penanganan kasus ini harus melibatkan pendekatan multidisipliner yang mencakup penegakan hukum, pemulihan korban, serta reformasi struktural pesantren untuk menjamin perlindungan hak anak di masa depan.
Abstract:Pendidikan merupakan kesempatan atau wadah bagi masa depan anak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Secara umum pendidikan bisa diartikan sebagai suatu proses untuk mengembangkan diri bagi individu untuk …
individu untuk melangsungkan kehidupannya. Kekerasan verbal di lingkungan sekolah dapat terjadi kapan pun dan di mana pun. Dengan begitu sekolah merupakan wadah sebagai penunjang anak untuk menuntut ilmu, nilai-nilai, kesopanan, kejujuran, etika yang baik pada diri anak. Kekerasan terhadap anak bisa berupa kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Peneliti memfokuskan terhadap kajian kekerasan verbal yang banyak dijumpai di satuan sekolah di mana sering kita ketahui bahwa kekerasan verbal bisa berupa ucapan kasar, membentak, memfitnah, mengancam, dan menghina. Sehingga dapat menyebabkan trauma atau kesehatan psikis terhadap anak tersebut.
Pendidikan sangat penting bagi suatu negara karena negara-negara yang makmur tentu akan memprioritaskan pendidikan,seperti yang terjadi di Indonesia. Dengan meningkatnya pendidikan, masalah seperti tidakan kekerasan di lingkungan sekolah pasti akan terus muncul. Maka perlu adanya perlindungan oleh guru, kepala sekolah, dan orang tua murid. Artikel ini menyelidiki isu perlindungan anak di lingkungan sekolah dengan fokus pada tindakan verbal bullying yang melibatkan penggunaan nama orang tua sebagai bentuk intimidasi. Studi ini berusaha untuk memahami dampak psikologis, sosial, dan akademik dari perilaku semacam itu terhadap para siswa. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi langkah-langkah yang dilakukan oleh sekolah dan pihak berwenang untuk mencegah serta menangani insiden-insiden bullying ini dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung untuk semua anak.
Abstract:Kejahatan remaja, khususnya klitih, meningkat di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena kejahatan remaja (klitih) sebagai bentuk pelanggaran Hak…
Asasi Manusia (HAM) dalam konteks sosial masyarakat Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan remaja meliputi faktor internal seperti ketidakstabilan emosi dan faktor eksternal seperti lingkungan, keluarga, dan media sosial. Klitih termasuk pelanggaran HAM karena melibatkan kekerasan fisik dan psikologis, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani fenomena klitih secara humanis dan berbasis HAM.
Abstract:Tingkat kemajuan suatu negara sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan, Tingkat kemajuan suatu negara memang sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan secara umum, tetapi ketika kita membicarakan kualitas pendidikan…
dalam konteks Agama Hindu atau agama manapun, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan
Pendidikan agama, termasuk pendidikan Hindu, seringkali berfokus pada pembentukan karakter dan penyampaian nilai-nilai moral. Dalam konteks Hindu, nilai-nilai seperti dharma (kewajiban dan moralitas), karma (aksi dan akibat), dan ahimsa (non-kekerasan) bisa memainkan peran penting dalam membentuk sikap dan perilaku individu. Pendidikan agama yang kuat bisa membantu membangun masyarakat yang lebih beretika dan berintegritas, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada kemajuan sosial dan ekonomi
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peningkatkan hasil belajar Agama Hindu Siswa kelas X SMA Negeri 1 Lampasio dengan penerapan model Contektual Teacehing Learning. Metode pengumpulan datanya berupa tes hasil belajar. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yang diperoleh pada pra siklus baru mencapai nilai rata-rata 69,04, pada Siklus I meningkat menjadi 73,46 dengan ketuntasan belajar 69%, pada Siklus II meningkat menjadi 89,42 dengan ketuntasan belajar 88%, dengan demikian indikator kinerja telah tercapai dan tindakan dianggap berhasil. Berdasarkan hasil tersebut dapat dinyatakan bahwa penelitian dengan penerapan model CTL dapat meningkatkan hasil belajar Agama Hindu Siswa kelas X SMA Negeri 1 Lampasio tahun pelajaran 2023/2024
Abstract:Masalah kenakalan anak di Indonesia akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, terutama terkait kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Faktor penyebab tindak pidana persetubuhan terhadap anak antara lain rendahnya…
ya tingkat pendidikan, kemiskinan, kurangnya perhatian orang tua, kemudahan akses narkoba, dan mudahnya mengakses konten pornografi melalui handphone, televisi, dan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw.
Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN-Byw belum sepenuhnya tepat. Dakwaan penuntut umum masih bersifat alternatif, sedangkan dakwaan pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak lebih sesuai dengan unsur-unsur dalam kasus ini. Selain itu, pertimbangan hukum majelis hakim kurang tepat karena pidana yang dijatuhkan terlalu rendah. Hakim lebih menekankan pada usia pelaku dan perbuatan yang dilakukan, namun kurang memperhatikan kerugian immaterial, terutama rusaknya masa depan anak korban yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan pidana.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis representasi moderasi beragama dalam komik ModerArt menggunakan pendekatan semiotika Charles Sanders Peirce. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana ikon, indeks,…
deks, dan simbol digunakan untuk menggambarkan nilai-nilai toleransi, anti-kekerasan, pluralisme, serta penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan dalam menginternalisasi pesan-pesan moderasi beragama oleh pembaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komik ModerArt berhasil mengkomunikasikan pesan moderasi beragama melalui elemen-elemen visual yang efektif, seperti penggunaan ikon yang menggambarkan sikap saling menghormati dan simbol kebangsaan yang menekankan pentingnya kerjasama lintas agama. Meskipun demikian, tantangan muncul dalam menggambarkan kekerasan tanpa mengurangi dampaknya serta memastikan pemahaman pesan yang lebih dalam oleh audiens yang lebih luas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa komik ModerArt dapat menjadi media efektif untuk menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama, meskipun perlu ada penyesuaian untuk mengatasi tantangan tersebut agar pesan dapat lebih mudah diterima oleh pembaca dari berbagai latar belakang.