Abstract:Urbanisasi di Kecamatan Medan Amplas terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Fenomena ini memberi dampak positif pada perkembangan sosial ekonomi, namun juga menimbulkan masalah lingkungan seperti…
erti kepadatan organisasi, berkurangnya ruang hijau, dan masalah kebersihan serta drainase. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak urbanisasi terhadap kualitas organisasi serta identifikasi langkah menuju kota berkelanjutan di Medan Amplas. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara dan observasi lapangan di kawasan padat penduduk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urbanisasi tanpa perencanaan tata ruang berkelanjutan menurunkan kualitas lingkungan organisasi. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penerapan konsep pembangunan kota berkelanjutan melalui penyediaan ruang hijau, pengelolaan sampah terpadu, dan peningkatan kesadaran lingkungan warga.
Abstract:Transformasi digital menjadi kebutuhan utama perbankan syariah di Indonesia, dengan jaringan telekomunikasi sebagai infrastruktur penting bagi layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian ini menggunakan metode…
de kualitatif deskriptif melalui kajian literatur dan observasi terhadap implementasi digitalisasi BSI. Hasil menunjukkan bahwa jaringan telekomunikasi berpengaruh signifikan terhadap efektivitas layanan digital, efisiensi operasional, dan perluasan inklusi keuangan syariah. Layanan seperti BSI Mobile dan pembayaran QRIS dapat berjalan optimal berkat jaringan yang stabil dan aman. Namun, penelitian juga mencatat tantangan berupa keterbatasan jaringan di wilayah tertentu serta risiko keamanan siber yang menuntut peningkatan perlindungan data.
Abstract:Perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia telah mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan teknologi finansial, salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).…
S). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tingkat penggunaan, manfaat yang dirasakan, kemudahan, sikap, dan minat UMKM terhadap implementasi QRIS di Desa Umban Sari, Kecamatan Rumbai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui observasi dan wawancara mendalam terhadap UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QRIS dinilai bermanfaat karena mempercepat transaksi, meningkatkan keamanan, menyederhanakan pencatatan keuangan, dan beradaptasi dengan kebutuhan konsumen digital yang semakin meningkat. Namun, masih terdapat kendala, terutama terkait jaringan internet yang belum stabil, literasi digital yang rendah, dan pemahaman yang belum merata tentang penggunaan QRIS. Kebijakan pemerintah melalui penetapan tarif MDR dan regulasi sistem pembayaran juga telah mendorong adopsi QRIS di kalangan UMKM. Dengan demikian, dukungan edukasi, infrastruktur digital yang lebih baik, dan pendampingan yang intensif diperlukan untuk mengoptimalkan penggunaan QRIS di lingkungan UMKM.
Abstract:Maraknya penggunaan media sosial di Indonesia tidak diimbangi dengan pemahaman etika komunikasi yang memadai, sementara banyak organisasi belum siap menghadapi krisis akibat isu yang viral. Kasus kehilangan tumbler penumpang…
pang KAI di Threads/Instagram menjadi contoh penting untuk menelaah hal ini. Penelitian bertujuan menganalisis etika komunikasi penumpang dalam menyampaikan keluhan, menilai kinerja manajemen krisis PT KAI, serta merumuskan tindakan ideal bagi kedua pihak. Dengan pendekatan kualitatif studi kasus melalui analisis unggahan media sosial, pernyataan resmi, dan pemberitaan, ditemukan bahwa keluhan penumpang cenderung emosional dan menghakimi, sedangkan respons KAI yang tergesa-gesa justru bersifat reaktif dan tidak komunikatif. Penelitian merekomendasikan edukasi etika digital bagi masyarakat serta pelatihan manajemen krisis bagi organisasi. Tindakan ideal adalah komunikasi dua arah yang transparan dan solutif sebelum konflik meluas ke ruang publik.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana manajemen risiko diterapkan pada sebuah UMKM ritel pakaian dengan menelaah tiga aspek utama: identifikasi, pengukuran, dan pengelolaan risiko. Metode penelitian yang digunakan…
berbasis deskriptif kuantitatif melalui kuesioner berskala lima poin yang diisi oleh lima pengelola toko. Hasil penelitian memberi gambaran bahwa tingkat penerapan manajemen risiko berada pada kategori tinggi. Identifikasi risiko menunjukkan nilai rata-rata 4,03, terutama pada risiko persediaan, persaingan, dan ketepatan pasokan, meskipun beberapa risiko seperti gangguan sistem pembayaran dan ketidaksesuaian harga belum teridentifikasi secara optimal. Pengukuran risiko memperoleh rata-rata 4,01, didominasi pemanfaatan data penjualan dan laporan keuangan, namun belum mengakomodasi pengukuran frekuensi kejadian serta analisis risiko operasional dan pemasok secara terpadu. Pengelolaan risiko memiliki nilai tertinggi (4,45) melalui praktik seperti monitoring stok, pelatihan karyawan, dana cadangan, rencana darurat, dan digitalisasi pencatatan. Meskipun demikian, evaluasi rutin terhadap strategi dan keterlibatan pihak eksternal masih perlu ditingkatkan. Hasil ini menegaskan bahwa UMKM telah memiliki fondasi manajemen risiko yang kuat, tetapi membutuhkan penguatan dalam dokumentasi dan sistematisasi proses agar pengelolaan risiko lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Abstract:Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab…
awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.
Abstract:Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji sebagian bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang…
entang Perbankan khususnya mengenai pasal pemalsuan rekening bank, hasil karya dan hasil penelitian dari kalangan hukum serta penjelasan dalam kamus atau ensiklopedi.Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank. Sesuai dengan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengungkapan atau penanganan tindak pidana pemalsuan rekening bank ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada tiga metode atau mekanisme kerja untuk menangani proses tindak pidana yang terjadi dalam perbankan yaitu penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang diperoleh Bank Indonesia, mekanisme kerja penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang perbankan yang ditemukan penyidik, dan mekanisme kerja pelaksanaan SKB dalam rangka tukar menukar informasi. Mekanisme ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara tiga lembaga yang terkait yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bank Indonesia yang sebagai pengawas bank. Dalam penelitian ini juga dikemukakan salah satu contoh tindak pidana dalam bank yaitu orang dalam yang melakukan pemalsuan rekening bank yang mengakibatkan kerugian nasabah sampai milliar rupiah. Disamping itu juga dalam penelitian ini di dapati bahwa nasabah yang menjadi korban tidak dapat mengklaim dengan alasan diluar system. Karenanya diperlukan produk perundang-undangan yang lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana perbankan serta lebih dipertegas lagi perlindungan hukum terhadap nasabah, sehingga lembaga perbankan yang merupakan pemegang kendali perekonomian bangsa boleh berjalan dengan baik sejalan dengan menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada lembaga perbankan itu sendiri.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp. Metode yang gunakan dalam penelitian…
nelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Dan hasil dari penelitian ini yakni Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap korban wanprestasi Yaitu perlindungan melalui tuntutan hak (Pasal 1267 KUH Perdata), perlindunganĀ melalui mekanisme penyelesaian sengketa, perlindungan melalui eksekusi dan jaminan. Dan penyelesaian wanprestasi dalam putusan nomor 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp yaitu berdasarkan putusan yang menjadi dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1243 KUHPerdata; kedua fokus utama Pengadilan adalah membuktikan tiga hal secara berurutan: adanya perjanjian yang sah, adanya kelalaian/pelanggaran yang dilakukan ,adanya kerugian; ketiga wanprestasi dalam Putusan 9/Pdt.G.S/2024/PN Bpp kemungkinan besar berpusat pada pemberian sanksi atau pemenuhan kewajiban yang tidak dipenuhi yakni adanya Ganti Rugi dari Tergugat kepada Penggugat dalam Amar Putusan yakni : Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu Kerugian Materiil Uang modal usaha yang dimasukan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah); keempat Kewajiban utama Tergugat setelah adanya putusan dalam perkara sederhana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah untuk melaksanakan isi putusan itu secara sukarela. Keputusan dalam gugatan sederhana bersifat final dan tidak bisa dilakukan langkah hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, kecuali jika terdapat keberatan.
Abstract:Pengaturan ruang digital melalui UU ITE menghadapi kendala pada Pasal 27 ayat (1) terkait frasa "melanggar kesusilaan" yang bersifat multitafsir dan mengancam kebebasan berekspresi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan…
uan menganalisis kualifikasi tindak pidana tersebut agar sesuai prinsip kepastian hukum (lex certa). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan konkret memicu penerapan subjektif, sebagaimana terlihat pada kasus Baiq Nuril dan polemik kritik politik mahasiswi ITB tahun 2025. Peneliti merekomendasikan revisi Penjelasan UU ITE dengan mengadopsi prinsip lex stricta. Batasan "melanggar kesusilaan" harus dikonkritkan secara limitatif pada aspek persenggamaan, kekerasan seksual, ketelanjangan, dan pornografi demi menjamin kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.