Abstract:Tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran rendah dibanding potensi ekonomi. Dalam konteks tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Pengampunan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016…
16 yang mendefinisikan amnesti sebagai penghapusan pajak terutang dan sanksi perpajakan melalui pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong reformasi perpajakan/perluasan basis data, serta meningkatkan penerimaan pajak. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas tax amnesty melalui penutupan celah hukum serta dalam peningkatan tax ratio dan kepatuhan, sekaligus menilai kecukupan desain hukum pasca-amnesti untuk mencegah moral hazard dan memperkuat penegakan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dilengkapi komponen kualitatif deskriptif dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian program bersifat campuran, yaitu partisipasi luas dan penerimaan negara signifikan, tetapi komitmen repatriasi jauh di bawah target, sehingga ruang optimalisasi pasca-amnesti menjadi determinan utama keberlanjutan dampak fiskal. Dari sisi norma, pembatasan pemanfaatan data amnesti menuntut penataan ulang desain kebijakan agar perluasan basis data berujung pada kepatuhan sukarela dan penegakan yang adil, sejalan pembelajaran internasional bahwa amnesti yang berhasil cenderung pengecualian serta disertai penguatan administrasi dan penegakan.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.
Abstract:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang selanjutnya disebut UU 1/2025 menyebutkan Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang selanjutnya disebut Organ Persero di BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara,…
, lantas hal ini tidak membuat Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Dalam tindakannya menjalankan BUMN Organ Persero di BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawabannya jika memenuhi kriteria business judgemnet rule. Muncul kekhawatiran UU 1/2025 jika Organ Persero di BUMN tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah spesifik menyebutkan “bukan penyelenggara negara”. Terlepas dari kata “penyelenggara negara” Organ Persero di BUMN tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dari sudut legal formal yang menelaah peraturan perundang-undangan atau norma hukum dengan berbagai teori dan asas hukum untuk mendapatkan pemahaman yuridis. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh APH karena kurang pemahaman terhadap “tindakan” dan “akibat kerugian negara” yang menjadi salah satu alasan Organ Persero di BUMN menghilangkan frasa “penyelenggara negara” dalam UU 1/2025. Petanggungjawaban Organ Persero di BUMN tetap dapat dilakukan berdasarkan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jika memenuhi unsur yang tertuang dalam UU tersebut.
Abstract:Perkembangan aset kripto berbasis teknologi blockchain telah mengubah lanskap kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi. Karakteristik aset kripto yang pseudonim, terdesentralisasi,…
ralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi efektivitas rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk menilai sejauh mana konstruksi hukum TPPU mampu menjangkau aset kripto serta mengidentifikasi hambatan normatif dan praktis dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum TPPU terhadap aset kripto dalam perkara korupsi dan mengkaji tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat penegak hukum di era ekonomi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai objek TPPU berdasarkan formulasi terbuka mengenai harta kekayaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, dualisme pengaturan aset kripto, keterbatasan pengaturan teknis pembuktian dan perampasan aset digital, serta rendahnya kapasitas forensik blockchain dan kerja sama lintas negara menjadi hambatan utama penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan model pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kapasitas institusional agar rezim TPPU mampu berfungsi secara efektif dalam pemberantasan korupsi berbasis pemulihan aset di era transformasi teknologi finansial.
Abstract:Perkembangan teknologi informasi telah mengubah secara fundamental sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Bukti digital kini memainkan peran penting dalam mengungkap kebenaran material, terutama pada kasus-kasus yang…
ng melibatkan aktivitas di ruang siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerimaan bukti digital di pengadilan Indonesia melalui studi komparatif terhadap kasus keberhasilan dan kegagalan pembuktian digital. Systematic Literature Review (SLR) yang dipadukan dengan analisis putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Pendekatan SLR digunakan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mensintesis berbagai literatur akademik, regulasi, serta dokumen hukum yang relevan dengan topik bukti digital dalam proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan bukti digital ditentukan oleh terpenuhinya prinsip autentisitas, integritas, dan chain of custody yang sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 27037:2012. Sebaliknya, kegagalan terjadi akibat lemahnya prosedur akuisisi bukti, keterbatasan ahli forensik digital, serta ketidaksesuaian dengan standar pembuktian hukum acara. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas teknis aparat penegak hukum, penguatan regulasi teknis, dan pengembangan pedoman nasional pembuktian digital untuk menjamin konsistensi serta keabsahan bukti elektronik di pengadilan Indonesia.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja terhadap perusahaan yang merugikannya. Penelitian ini…
merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang ada dikaitkan dengan landasan teori yang telah dikemukakan kemudian menarik kesimpulan sehingga bersifat terarah dan sistematis. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah pengusaha tetap wajib membayar upah secara penuh berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama tenaga kerja dirumahkan dan wajib memberikan uang pesangon bagi tenaga kerja yang di PHK sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Upaya hukum yang dapat dilakukan tenaga kerja yang merasa dirugikan akibat di PHK adalah upaya hukum litigasi dan non litigasi. Pentingnya penelitian ini untuk dikembangkan agar kedepannya hak-hak tenaga kerja baik dari segi upah maupun jaminan sosial dapat terpenuhi jika kembali terjadi situasi bencana alam maupun non alam.
Abstract:Dalam kegiatan amal Islam, teknologi finansial (fintech) telah mengubah segalanya, terutama dengan wakaf tunai dan instrumen wakaf berbasis tunai lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji cara-cara inovasi penggalangan…
ggalangan dana wakaf digital telah digunakan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk menentukan variabel apa yang memengaruhi pilihan masyarakat, dan untuk memetakan kesulitan praktis yang telah dihadapi.
Studi ini menggunakan strategi penelitian deskriptif metode campuran, mengumpulkan data kuantitatif dari 15 responden yang dipilih secara acak menggunakan kuesioner terstruktur dan data kualitatif dari 5 informan kunci melalui wawancara mendalam yang dipilih menggunakan prosedur sampel bertujuan. Mayoritas masyarakat bereaksi positif terhadap perubahan digitalisasi wakaf, menurut studi deskriptif. Sembilan puluh tiga persen dari mereka yang disurvei mengatakan teknologi dapat membuat lebih banyak orang terlibat dengan wakaf, dan delapan puluh tujuh persen berpikir platform digital jauh lebih baik daripada cara lama. Kualitas iklan media sosial, kemudahan penggunaan yang dirasakan, atau literasi wakaf digital semuanya berperan dalam tingkat keterlibatan aktual yang rendah (53,3% telah melakukan transaksi). Namun, tantangan utama terhadap penetrasi wakaf digital secara komprehensif meliputi kepercayaan publik terhadap privasi dan keamanan data (60%) atau akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan dana (53,3%). Untuk mengubah kesan positif menjadi janji kontribusi berkelanjutan, penelitian ini menyarankan agar nazhir memperluas lingkungan digital terintegrasi mereka melalui kemajuan sistem siber, hubungan strategis dengan organisasi keagamaan lokal, dan pendidikan publik yang terorganisir.
Abstract:Kemajuan teknologi keuangan memicu pergeseran sistem pembayaran tunai menjadi non-tunai di kalangan mahasiswa. Namun, kemudahan ini memicu pengeluaran impulsif yang mengaburkan batasan kebutuhan dan keinginan. Banyak penelitian…
elitian berfokus pada gaya hidup umum, tetapi masih sedikit yang meneliti dimensi Islam dalam konsumsi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem pembayaran digital terhadap perilaku konsumsi mahasiswa dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis tinjauan pustaka sistematis melalui analisis data sekunder dari database ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran digital memiliki pengaruh signifikan dan bermata dua. Teknologi ini bukan instrumen negatif bawaan, melainkan sebuah alat yang dampaknya bergantung pada pengendalian diri dan literasi keuangan syariah pengguna. Kebaruan penelitian ini membuktikan bahwa mahasiswa dengan kesadaran spiritual yang kuat mampu mentransformasikan pembayaran digital menjadi instrumen positif untuk disiplin finansial dan optimalisasi dana sosial keagamaan. Simpulannya, pengaruh negatif berupa perilaku konsumtif bukan disebabkan oleh teknologi, melainkan kendali diri. Tantangan arus digitalisasi ini harus diatasi melalui penguatan edukasi literasi keuangan syariah di lingkungan perguruan tinggi.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh edukasi sederhana dan aksi bersih lingkungan terhadap kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di bantaran Sungai Percut, Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei…
ei Tuan. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Edukasi sederhana dilakukan secara langsung kepada masyarakat melalui pendekatan personal, sedangkan aksi bersih lingkungan dilakukan bersama masyarakat di kawasan bantaran sungai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi sederhana memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai dampak sampah terhadap lingkungan dan kesehatan. Selain itu, aksi bersih lingkungan mampu menumbuhkan rasa kepedulian serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Setelah kegiatan dilakukan, sebagian masyarakat mulai mengurangi kebiasaan membuang sampah ke sungai dan lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian sumber daya alam. Meskipun demikian, perubahan perilaku masyarakat masih berlangsung secara bertahap karena dipengaruhi oleh faktor kebiasaan lama, keterbatasan fasilitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi sederhana yang dipadukan dengan aksi bersih lingkungan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Abstract:Pengelolaan sampah merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang banyak terjadi di kawasan bantaran sungai, termasuk di Sungai Percut Sei Tuan Desa Pematang Lalang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat…
kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah melalui edukasi sederhana. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, serta pelaksanaan edukasi dan aksi bersih lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih tergolong rendah karena masih adanya kebiasaan membuang sampah ke sungai. Faktor penyebabnya meliputi kurangnya pengetahuan, rendahnya kepedulian lingkungan, dan minimnya edukasi. Pelaksanaan edukasi sederhana melalui sosialisasi, penyuluhan, dan gotong royong mampu meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Edukasi sederhana juga mendorong perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kelestarian sungai dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.