Search Articles & Publications

Showing 156 articles found for "Kemudahan"

Persepsi Hadis Taqwa Dengan Metode Tematik

Abustani Ilyas, Erwin Hafid, Fahruddin Fahruddin, Sitti Khadijah Amran, Haswani Ansar, Nana Nur Zulaikha
Abstract: Taqwa secara epistemologi berasal dari bahasa Arab "waqa-yaqi-wiqayah" yang berarti memelihara atau melindungi diri dari bahaya, khususnya siksaan Allah SWT dengan mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya,  atau menjaga… menjaga diri dari sesuatu yang membahayakan. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: “Bagaimana konsep taqwa dalam Al-Qur'an dan Hadis jika dikaji secara tematik (mawdhui)? Apa implikasi praktisnya bagi kehidupan Muslim”? Penelitian ini bertujuan untuk “Menyajikan gambaran menyeluruh tentang taqwa melalui pendekatan tafsir tematik, menghubungkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara sistematis”.  Penelitian ini menggunakan metode  tafsir mawdhui yaitu pengumpulan ayat dan hadis bertema taqwa, analisis linguistik, kajian asbabun nuzul, dan sintesis konsep secara integratif. Al-Qur'an & Hadis Saling Melengkapi, Metode mawdhu'i mengungkap keselarasan sempurna antara wahyu dan sunnah dalam membangun konsep taqwa. Konsep Taqwa Mawdhu'i adalah  sistem proteksi bertingkat hati→fisik→sosial→negara) yang Allah janjikan 3 kemudahan: jalan keluar (At-Talaq:2), rezeki tak disangka (hadis Bukhari), surga luas (Ali Imran:133). Munasabah ayat-hadis tunjukkan tahapan wahyu: Makkah (takwa iman) → Madinah (takwa sosial) → wasiat Nabi (takwa mutlak). Inti: Taqwa bukan "takut doang", tapi proaktif jalankan perintah + jauhi larangan sebagai sekat azab menuju falah dunia-akhirat. Sintesis Akhir yaitu Kajian Syarh Taqwa Al-Mawdhui membuktikan bahwa taqwa bukan sekadar rasa takut kepada Allah, melainkan sebuah sistem nilai hidup yang komprehensif — mencakup dimensi spiritual, ritual, sosial, dan kenegaraan.

Strategi Bisnis Dan Inovasi Dalam Pengelolaan Sate Taichan Di Kabupaten Karawang

Neneng Fadilah, Suci Rosalia Dewi, Stevani May Gultom, Hany Farhania
Abstract: Sate Taichan adalah sebuah inovasi dalam dunia kuliner yang berasal dari hidangan sate tradisional Indonesia, namun memiliki karakteristik yang membedakannya dari jenis sate lainnya. Hidangan ini menggunakan daging ayam… yang dipanggang tanpa tambahan bumbu kacang, kecap manis, atau rempah-rempah yang berat seperti pada sate tradisional. Sebagai alternatif, Sate Taichan disajikan dengan sambal pedas, perasan jeruk nipis, dan taburan garam, yang menghasilkan cita rasa pedas, gurih, dan segar yang khas. Proses pembuatannya melibatkan marinasi yang minimal pada daging, umumnya hanya dengan garam dan merica, untuk mempertahankan rasa asli dan menciptakan tekstur yang empuk. Salah satu ciri khas dari Sate Taichan adalah warna dagingnya yang putih bersih, yang dihasilkan dari proses pemanggangan tanpa menggunakan kecap atau rempah yang pekat. Sate Taichan pertama kali menjadi populer di Jakarta dan dengan cepat menyebar ke berbagai kota besar di Indonesia, menjadi fenomena kuliner yang digemari oleh berbagai kalangan, terutama generasi muda. Daya tarik Sate Taichan tidak hanya terletak pada rasanya, tetapi juga pada kesederhanaan bahan, penyajiannya yang modern, serta kesesuaian dengan tren makanan yang lebih ringan dan sehat. Popularitasnya juga didukung oleh kemudahan dalam penyajian dan fleksibilitas untuk berinovasi, seperti penambahan variasi rasa, pelengkap, dan teknik memasak. Dalam konteks hubungan antara manusia dan budaya, Sate Taichan mencerminkan perubahan preferensi masyarakat Indonesia terhadap makanan yang lebih praktis, estetis, dan memiliki cita rasa global, sambil tetap mempertahankan unsur lokal. Kehadirannya membuka peluang baru dalam bisnis kuliner, baik dalam skala restoran, gerai kaki lima, maupun usaha rumahan. Dengan kombinasi rasa pedas, segar, dan penampilan yang menarik, Sate Taichan tidak hanya sekadar makanan, tetapi juga simbol kreativitas dan adaptasi kuliner Indonesia di era modern.

Keterlibatan Masyarakat Terhadap Program Jemput Bola Di Gampong Lampulo

Hasrul Nizam, Bukhari, Phonna Nurdin, Ibnu
Abstract: Program Jemput Bola di Gampong Lampulo merupakan salah satu pelaksanaan program yang membantu masyarakat gampong dalam kemudahan pengurusan administrasi. Program ini dijalankan diprakarsai oleh Dinas Kependudukan dan Registrasi… istrasi Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Aparatur Gampong Lampulo. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran Dinas Kependudukan dan Registrasi Kota Banda Aceh menciptakan partisipasi pada masyarakat Gampong Lampulo dan mengetahui keterlibatan masyarakat gampong dalam mengikuti kegiatan program jemput bola.  Penelitian ini dianalisa dengan menggunakan teori AGIL yang dikemukakan oleh Talcott Parsons. Penelitian ini berlokasi di Gampong Lampulo. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini memiliki jumlah informan 6 orang. Teknik analisa yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa terdapat 4 komponen AGIL yang terbentuk di lokasi penelitian yaitu : 1. Adaptation, Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Aparatur Gampong Lampulo saling beradaptasi mulai dari penentuan jadwal pelaksanaan serta pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, 2. Goal Attainment, tujuan yang dituju bagi Dinas Kependudukan dan Registrasi Kota Banda Aceh dan Aparatur Gampong Lampulo memiliki kesamaan tujuan yaitu memudahkan proses administrasi bagi masyarakat, 3. Integration, diwujudkan dalam komunikasi dan konsolidasi Dinas Kependudukan dan Registrasi Kota Banda Aceh beserta Aparatur Gampong Lampulo yang solid. Selanjutnya, 4. Latent Maintenance, adanya komunikasi yang masih berlangsung antara Disdukcapil Kota Banda Aceh, Aparatur Gampong Lampulo, dan masyarakat Gampong Lampulo secara berkelanjutan.

Analisis Dampak Dan Pengaruh Service Excellence Terhadap Loyalitas Dan Kepuasan Pelanggan

Desi Melyanti br.Tarigan, Regina Emeninta br.Tarigan, Sindi br.Sembiring, Zulkarnainsiregar, Imamulkhaira
Abstract: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak dan pengaruh service excellence terhadap loyalitas dan kepuasan pelanggan. Pelayanan Prima (Service Excellence) yang berkualitas dapat menciptakan kepuasan dan… dapat menciptakan Loyalitas pelanggan tanpa melalui kepuasan pelanggan. Konsep pelayanan prima dapat diterapkan pada berbagai organisasi, instansi, pemerintah, ataupun perusahaan bisnis.Indikator dari kepuasan adalah meliputi: (1) Kepuasan terhadap kinerja karyawan (2) Kepuasan fasilitas fisik (3) Kemudahan (4) Perasaan puas menggunakan jasa. Oliver (2007) mendifinisikan kepuasan sebagai tanggapan pelanggan, yaitu penilaian atas fitur-fitur suatu produk atau jasa, bahkan produk atau jasa itu sendiri, yang memberikan tingkat kesenangan dalam mengkonsumsi yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan. Usaha untuk menjadikan pelanggan yang loyal tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi melalui beberapa tahapan, mulai dari mencari pelanggan yang potensial sampai memperoleh partners.      

Persepsi Siswa MTs Muhammadiyah Terhadap Pembelajaran Online Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam

Reni Dianti Rukmini, Nafaisul Mustajada, Guntur Gunawan, Muhammad Istan, Paidi Gusmuliana
Abstract: Pada masa pandemi, pembelajaran berlangsung secara online. Banyak pembelajaran online yang di gunakan oleh guru untuk mempermudah proses pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana persepsi siswa terhadap… dap pembelajaran online yang digunakan guru dilihat dari aspek kegunaan, kemudahan penggunaan, dan niat penggunaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan sampel 78 siswa dari 368 siswa MTs. Muhammadiyah. Data penelitian diperoleh dengan menggunakan angket yang disebarkan melalui waka kurikulum menggunakan format google form. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dengan teknik presentase. Berdasarkan analisis data diperoleh hasil sebagai berikut : Dari aspek kegunaan 75% siswa setuju dengan pembelajaran online yang digunakan oleh guru selama proses pembelajaran. Dari aspek kemudahan penggunaan 70% siswa menyatakan pembelajaran online mempermudah siswa dalam pembelajaran. Dari aspek niat penggunaan 72% siswa antusias terhadap penggunaan pembelajaran online selama proses pembelajaran.

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH BANKDALAM KASUS SKIMMING DI INDONESIA

Robin Trihadi Dakhi, Isye J. Melo, Arthur N. Tuwaidan
Abstract: Perkembangan teknologi perbankaan di Indonesia dapat  memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga memunculkan ancaman kejahatan siber seperti skimming. Skimming merupakan tindak pidana pencurian data kartu… ATM melalui alat melalui perekam ilegal yang dipasang pada mesin ATM untuk menggandakan data kertu dan mengakses informasi PIN nasabah. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi nasabah bank yang menjadi korban skimming serta mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank di Indonesia, dengan menganalisis Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Mnd sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah terdiri dari perlindunga preventif melalui penyediaan informasi dan kerahasiaan data serta perlindungan represif melalui mekanisme ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur litigasi ataupun non-litigasi. Bank memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keamanan sistem perlindungan data nasabah, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian nasabah itu sendiri.

ANALISIS REGULASI PENGGUNAAN INTERCOM PADA HELMET BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR DALAM PERSEPEKTIF KESELAMATAN LALU LINTAS MENURUT PP NOMOR 55 TAHUN 2012

Dudi Handayani
Abstract: Keselamatan lalu lintas merupakan prioritas utama dalam sistem transportasi jalan raya, di mana helm berperan penting sebagai alat pelindung diri bagi pengendara sepeda motor. Seiring perkembangan teknologi, muncul penggunaan… unaan helm intercom, yang menawarkan kemudahan komunikasi saat berkendara dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, terjadi kekosongan norma terkait status hukum dan aspek keselamatan dari penggunaan intercom tersebut. Studi ini berorientasi guna menginvestigasi regulasi penggunaan intercom pada helm pengendara sepeda motor dalam perspektif keselamatan lalu lintas menurut PP Nomor 55 Tahun 2012, serta menilai sejauh mana regulasi yang ada dapat mengakomodasi kemajuan teknologi helm modern tanpa mengurangi fungsi perlindungan dan efektivitas keselamatan pengendara sepeda motor. Prosedur yang diaplikasikan ialah riset hukum preskriptif yakni investigasi yang terpusat pada analisis kaidah hukum terkodifikasi serta ajaran hukum yang berkaitan. Ancangan peraturan perundang- undangan (statute approach) plus gagasan (conceptual approach). Informasi diakumulasi via eksaminasi pustaka, peraturan perundang-undangan, berikut analisis standar teknis helm ber-SNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan intercom pada helm belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum diakomodasi dalam SNI 1811:2007. Walaupun tidak secara eksplisit dilarang, modifikasi struktur helm untuk pemasangan intercom berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan kepala dan bertentangan dengan prinsip laik jalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.diperlukan pembaruan regulasi serta revisi terhadap standar SNI helm agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengendara.

PENGARUH KEMUDAHAN PENGGUNAAN SHOPEEPAY DAN PROMOSI TERHADAP PERILAKU PENGELUARAN KONSUMTIF MASYARAKAT USIA 18-25 TAHUN DI RW 01 KELURAHAN SUNGAI BAMBU, TANJUNG PRIOK

Difa Nur Ihram, Etika Sabariah
Abstract: Peningkatan penggunaan dompet digital oleh generasi muda, khususnya ShopeePay, mendorong pentingnya kajian terhadap dampaknya terhadap perilaku pengeluaran konsumtif. Dalam konteks RW 01 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok… riok yang sebagian lingkungannya dihuni oleh keluarga TNI dan Polri dengan nilai-nilai kedisiplinan keuangan muncul pertanyaan apakah kemudahan penggunaan dan promosi ShopeePay justru dapat mengurangi kecenderungan konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kemudahan penggunaan dan promosi ShopeePay terhadap perilaku pengeluaran konsumtif masyarakat usia 18–25 tahun di wilayah tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei, serta teknik pengumpulan data melalui kuesioner berbasis Google Form kepada 178 responden yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan dengan regresi linear berganda menggunakan SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemudahan penggunaan dan promosi berpengaruh negatif signifikan terhadap pengeluaran konsumtif. Temuan ini menegaskan bahwa dalam konteks sosial yang memiliki kecenderungan kontrol keuangan yang tinggi, kemudahan dan promosi digital justru dapat mendorong perilaku konsumtif yang lebih terkendali. Penelitian ini berkontribusi dalam memahami pengaruh karakteristik komunitas terhadap efektivitas strategi pemasaran digital, serta mendorong penelitian selanjutnya untuk mempertimbangkan variabel mediasi seperti literasi keuangan dan kontrol diri.

ANALISIS PENGARUH FITUR MENU REKOMENDASI MAKANAN TERHADAP TINGKAT KEPUASAN PELANGGAN PADA LAYANAN GO-FOOD DI APLIKASI GO-JEK

Riza Fahlaphi, Ayulia Rahma Putri Silampari, Jovana Clements, Karina Arviana, Wensen Marcelino
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengharuh fitur menu rekomendasi makanan terhadap tingkat kepuasan pelanggan pada layanan Go-Food di aplikasi Go-Jek. Perkembangan teknologi digital telah mendorong perusahaan… untuk menciptakan inovasi layanan yang lebih personal dan efisien. Salah satu fitur yang berkembang dalam layanan aplikasi pesan antar makanan adalah fitur menu rekomendasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada pengguna aktif Go-Jek. Data dianalisis menggunakan Teknik regresi linier sederhana untuk menguji hubungan antara variable fitur rekomendasi makanan dan kepuasan pelanggan. Kemudahan penggunaan, relevansi pilihan makanan, serta tingkat personalisasi menjadi faktor utama yang memengaruhi pengalaman pengguna secara keseluruhan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan strategi layanan digital yang berorientasi pada kepuasan pelanggan serta menjadi referensi dalam pengembangan fitur serupa pada platform layanan digital lainnya.

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE

Marendra Agistia, Ahmad Heru Romadhon
Abstract: Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas ini juga menghadirkan tantangan, seperti… i risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang merugikan konsumen serta bentuk perlindungan hukum ditawarkan kepada konsumen pada transaksi jual beli di e-commerce, khususnya melalui platform seperti TikTok Shop. Metode penelitian yang pakai ialah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis mengatakan bahwa setara dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab mengganti produk konsumen akibat produk yang tidak sesuai. Pemerintah telah menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Upaya perlindungan konsumen juga mencakup pemberian informasi yang faktual dan transparan, menambah pemantauan terhadap pelaku usaha, serta pemaparan hukuman bagi pelaku penipuan. Perlindungan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian konsumen, dan membuat keadaan jualan online aman serta terpercaya. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi di e-commerce.