Abstract:Artikel ini membahas penerapan perspektif gender dalam tata kelola Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPA) sebagai strategi pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan. Implementasi perspektif gender tidak hanya menekankan…
an partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga pada penyediaan ruang aman, layanan perlindungan, dan pemberdayaan ekonomi yang mendukung kesejahteraan perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis kebijakan untuk menggambarkan efektivitas penerapan perspektif gender di tingkat desa.
Abstract:Artikel ini mengkaji spiritualitas Hendrikus Leven (SVD), yang berakar pada penghayatan salib, kesederhanaan hidup, sikap mendengarkan, dan semangat misioner, serta menilai relevansinya dalam konteks kontemporer. Dengan…
pendekatan kualitatif berbasis studi literatur teologi dan sejarah Gereja di Nusa Tenggara, penelitian menafsirkan nilai-nilai inti spiritualitas Leven sebagai respons terhadap tantangan modern seperti individualisme, materialisme, dan distraksi digital. Temuan utama menunjukkan bahwa penghayatan salib menawarkan horizon harapan dalam menghadapi penderitaan sosial; kesederhanaan menjadi kritik atas budaya konsumtif; sikap mendengarkan mendorong empati dan dialog di tengah kebisingan informasi; sementara semangat misioner meneguhkan kepemimpinan rohani yang inkarnatif, dekat dengan umat, dan transformatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa spiritualitas Leven bukan sekadar warisan historis, melainkan kerangka praksis yang dapat memberi arah bagi pendidikan, pastoral, dan pembentukan karakter di era sekarang. Implikasi praktisnya mencakup pengembangan habitus hening-reflektif, pelayanan berkeadilan sosial, dan kepemimpinan berbasis kedekatan serta pengharapan.
Abstract:Penelitian ini mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan fokus pada kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi. Aborsi, sebagai fenomena…
mena sosial dan hukum, menimbulkan problematika karena bertentangan dengan norma hukum, moral, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dalam hukum positif Indonesia, larangan aborsi diatur secara tegas dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang hanya memberikan pengecualian dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Sementara itu, dalam hukum Islam, aborsi dipandang sebagai tindakan penghilangan nyawa janin yang termasuk kategori pembunuhan, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa ibu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif analitis melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aborsi di Jambi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan aparat penegak hukum, minimnya sarana pendukung, serta resistensi budaya dan stigma sosial. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan jiwa, keturunan, dan martabat manusia. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan hukum pidana dan hukum Islam, serta menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Abstract:Penelitian ini membahas penerapan restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam perspektif hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Restorative justice dipandang sebagai pendekatan…
ndekatan alternatif terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menghukum anak pelaku tindak pidana tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan, pendidikan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pandangan para ulama terkait konsep ta’zir. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum positif Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan ruang bagi penerapan restorative justice dengan mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum Islam, meskipun istilah restorative justice tidak digunakan secara eksplisit, prinsip-prinsip yang mendasarinya sejalan dengan konsep ta’zir, yaitu hukuman yang bersifat mendidik, memperbaiki, dan memberikan efek jera tanpa mengabaikan martabat manusia. Dengan demikian, baik hukum pidana positif maupun hukum Islam menekankan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan sistem pemidanaan anak yang lebih berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan syariat Islam.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Transformasi Diditalisasi Pendidikan untuk Mengatasi Tantangan Digitalisasi di Wilayah 3T Merauke Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka, Hasil…
asil penelitian menunjukan bahwa Dalam menghadapi tantangan digitalisasi pendidikan di wilayah tertinggal, transformasi struktur dan desain organisasi pendidikan sangat penting, karena organisasi yang kaku tidak mampu merespons perkembangan teknologi yang cepat; oleh karena itu, dibutuhkan struktur yang fleksibel dan adaptif, didukung pembentukan tim digital, kepemimpinan transformasional, serta manajemen berbasis data, sementara infrastruktur teknologi harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan kompetensi digital tenaga kependidikan ditingkatkan melalui pelatihan berkelanjutan, dengan proses perubahan yang sistematis, sehingga melalui desain organisasi yang kontekstual dan kolaborasi multipihak, digitalisasi pendidikan di wilayah 3T dapat mendorong transformasi sosial yang inklusif dan berkeadilan.
Abstract:Program beasiswa ini merujuk pada wasiat pendiri Pesantren Darunnajah, yaitu almarhum KH. Abdul Manaf Mukhayyar, yang dalam salah satu pernyataan reflektifnya menuliskan: "Kalau saya jadi orang kaya, saya akan membuka sekolah…
kolah gratis untuk kaum fakir dan miskin." Ungkapan tersebut tercantum pada sampul buku catatan pribadinya semasa beliau menempuh pendidikan di Jami’at Khair. Pernyataan ini merepresentasikan nilai-nilai filantropi dan misi sosial dalam pendirian lembaga pendidikan Darunnajah, khususnya dalam komitmennya terhadap kelompok masyarakat kurang mampu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Secara umum, program beasiswa yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor ditujukan kepada santri dari kalangan dhuafa serta peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Beasiswa tersebut meliputi beberapa jenjang dan program, yaitu beasiswa untuk jenjang SMP, MTs, MA, dan SMK, serta program beasiswa khusus seperti Tholabul Minhah dan Beasiswa Tahfizh, yang masing-masing memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi yang berbeda. Implementasi program ini sepenuhnya merupakan inisiatif internal lembaga tanpa adanya intervensi atau dukungan pendanaan dari pihak luar. Kemandirian ini mencerminkan integritas dan komitmen pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan berbasis sosial dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dampak positif dari pelaksanaan beasiswa ini terlihat dari tingginya apresiasi serta dukungan dari keluarga peserta didik penerima beasiswa. Tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga memperkuat motivasi peserta didik dalam belajar. Di samping itu, keberadaan program ini turut merealisasikan amanah dan cita-cita para muwakif dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Abstract:Dalam Perjanjian memiliki peran sentral dalam aktivitas bisnis baik dalam konteks domestik maupun lintas batas negara. Kebebasan berkontrak memungkinkan subjek hukum untuk menentukan, dengan siapa, dan dalam format apa mereka…
ereka akan menjalin perjanjian. Pada abad ke-19, kebebasan berkontrak menjadi prinsip yang mendasari pasar bebas, dan campur tangan pemerintah dianggap melanggar prinsip ini. Namun, dalam realitasnya, kebebasan berkontrak sering kali mendorong menuju kebebasan tanpa batas. Hukum kontrak mengandalkan tiga prinsip utama: Konsensualisme, Kekuatan Mengikatnya Kontrak, dan Kebebasan Berkontrak. Kekuatan mengikatnya kontrak menjadi esensial dalam hukum perjanjian, memastikan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak yang terlibat. Pengaruh nilai-nilai agama dan filosofis terlihat dalam formulasi hukum, mencerminkan nilai-nilai dan moral yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Prinsip itikad baik, misalnya, menegaskan bahwa setiap pihak harus bertindak dengan jujur dan adil dalam menjalankan kewajiban dan haknya, sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Penelitian ini menyoroti kompleksitas dan dinamika dalam hukum perjanjian, di mana nilai-nilai agama dan filosofis berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum modern seperti kebebasan berkontrak dan itikad baik. Pemahaman yang mendalam terhadap hal ini penting untuk mengembangkan regulasi hukum yang adil dan berkeadilan dalam masyarakat yang semakin global dan kompleks ini.
Abstract:Artikel ini membahas pentingnya harmonisasi antara hak dan kewajiban dalam konteks hukum dan masyarakat Indonesia. Keseimbangan hak dan kewajiban adalah prinsip fundamental yang mendasari hubungan antara individu, masyarakat,…
akat, dan negara. Hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum memberikan kebebasan individu, sementara kewajiban menetapkan norma perilaku dengan konsekuensi hukum. Keseimbangan ini esensial untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam konteks demokrasi, keseimbangan ini mendukung pilar kedaulatan rakyat dan kemakmuran bersama. Namun, tantangan seperti ketidakseimbangan praktik hak dan kewajiban masih menghambat, membutuhkan upaya yang lebih kuat untuk penyelarasan yang adil. Melalui penelitian deskriptif-kualitatif artikel ini menganalisis konsep, implementasi, serta permasalahan yang dihadapi dengan harapan dapat memberikan solusi untuk memperkuat sistem hukum dan masyarakat yang berkeadilan di Indonesia.
Abstract:Pemuda adalah agen perubahan yang harus terus memperjuangkan prinsip negara Indonesia dan harus mampu mengatur proses transisi demokrasi ke arah yang lebih baik, khususnya mampu mengawal pelaksanaan proses politik yang berkeadilan.…
erkeadilan. Agar suatu negara maju, pemudanya harus berkualitas tinggi, maka salah satu tugas vital mereka adalah melek politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metodologi studi pustaka, yaitu dengan mencari berbagai referensi tentang keterlibatan pemilih Milenial di Indonesia, baik dari buku maupun jurnal ilmiah. Dalam hal menjaga semangat demokrasi agar tetap tumbuh di kalangan generasi milenial, temuan studi ini menunjukkan bahwa partisipasi generasi milenial sangat berpengaruh terhadap sejauh mana seorang caleg dapat terpilih. Luaran dan manfaat dari penerapan sosialisasi ini adalah mampu menumbuhkan kesadaran awal generasi muda untuk mulai aktif dalam proses politik, seperti menggunakan hak pilihnya, menjadi pemantau pemilu, dan mampu memberikan motivasi bagi generasi muda. bekerja langsung sebagai Tim Sukses dalam mendukung calon mitra yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan pandangannya.
Abstract:Tulisan ini akan mengeksplorasi peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Kami akan menjelaskan kompleksitas sengketa-sengketa ini, tantangan dalam penyelesaiannya, dan potensi Pengadilan Agama…
dalam memfasilitasi proses penyelesaian yang efektif dan adil. Selain itu, tulisan ini juga akan membahas pentingnya pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk hakim dan personel Pengadilan Agama dalam memahami prinsip-prinsip ekonomi syariah. Semua elemen ini bersama- sama memberikan gambaran lengkap tentang relevansi dan peran kunci PengadilanAgama dalam menangani sengketa-sengketa yang melibatkan ekonomi syariah di Indonesia. penelitian ini bertujuan memberikan pandangan holistik terhadap dinamika penyelesaian sengketa di ranah ekonomi syariah. Penelitian ini juga mengupas dampak sosial dan ekonomi dari penyelesaian sengketa yang berhasil, menyoroti kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. Melalui pendekatan interdisipliner, penelitian ini berusaha mengintegrasikan aspek-aspek hukum, ekonomi, dan sosial untuk menggambarkan kerangka kerja yang komprehensif dalam menangani sengketa ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan berarti terhadap pengembangan sistem peradilan yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam