Abstract:Based onthe conditions of the Village Development Index (IDM) for Putren Village, usingscoring analysis in 2023, the score was 0.694, with a detailed Social Resilience Index (IKS) score ofSocial Resilience Index (IKS) is…
0.748, the Economic Resilience Index (IKE)is 0.667, and the Environmental Resilience Index (IKL) is 0.667. With this IDM score, Putren Villageis classified as a developing village because it has not yetoptimized its Economic Resilience Index and Environmental Resilience Index.This study aims to formulate a development strategy for Putren Villagetowards becoming an independent village based on the IDM. The analysis method applied inthis study is descriptive qualitative through content analysis. Thedata collection methods used are questionnaires and interviews. The results of the analysisshow that the development strategy for Putren Village towards becoming an independentvillage based on IDM criteria and community expectations is directed at the developmentand repair of village roads, the provision of integrated drainage, the formation of BUMDesand the improvement of the competence of the community
Abstract:Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan instrumen vital dalam akselerasi ekonomi perdesaan, namun seringkali menghadapi tantangan dalam hal kapasitas pemasaran. Studi kasus pada BUMDesa MHU Mart di Kecamatan Mentaya Hilir…
ilir Utara, Kotawaringin Timur, menunjukkan adanya keinginan untuk bertransformasi dari metode pemasaran yang sangat terbatas, hanya mengandalkan status WhatsApp, ke strategi yang lebih komprehensif dan berdaya saing. Ketergantungan pada metode pasif ini menghambat jangkauan pasar dan potensi pertumbuhan unit usaha minimarket yang dikelola. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan tersebut dengan (1) meningkatkan pemahaman konseptual pengelola BUMDesa mengenai strategi pemasaran digital yang efektif, (2) memperkenalkan dan menanamkan prinsip-prinsip ekonomi kreatif sebagai fondasi untuk menciptakan keunggulan kompetitif, dan (3) memfasilitasi perumusan rencana aksi awal untuk implementasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif partisipatif melalui sosialisasi dan diskusi terfokus dengan para pegawai BUMDesa MHU Mart. Pendekatan ini dirancang untuk mendorong keterlibatan aktif, mengidentifikasi tantangan kontekstual, dan membangun rasa kepemilikan atas solusi yang dihasilkan. Luaran yang ditargetkan dari kegiatan ini adalah peningkatan literasi digital dan wawasan ekonomi kreatif para pengelola, yang terukur melalui analisis diskusi sebelum dan sesudah kegiatan. Hasilnya menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta, yang merasa program ini sangat bermanfaat dan membuka wawasan baru. Melalui kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa model intervensi berbasis diskusi partisipatif efektif sebagai katalisator perubahan pola pikir dan pendorong adopsi awal inovasi pemasaran di tingkat BUMDesa.
Abstract:Bidang keuangan masih menjadi permasalahan utama bagi Bumdesa Muncul Sari Aji. Kegiatan pemberdayaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan pengelola Bumdesa Muncul Sari Aji dalam tata kelola laporan keuangan. …
uangan. Kegiatan ini berbasis pada metode PALS (Participatory Action Learning System) yang diwujudkan melalui tahapan persiapan, pelatihan dan pendampingan, serta monitoring dan sevaluasi secara berkelanjutan. Penekanan pelatihan dan pendampingan diarahkan pada pembuatan laporan keuangan terhadap semua jenis usaha dan analisis kesehatan keuangan. Data diperoleh dari observasi aktivitas peserta pelatihan serta wawancara dan kuesioner. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan keterampilan pengelola laporan bidang keuangan serta mendapatkan respon yang positif dari peserta. Peserta memahami kondisi keuangan yang dikelola dan mampu memberikan pemahaman yang mendalam dari hasil pemberdayaan ini.
Abstract:Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen otonomi desa maksudnya adalah untuk mendorong pemerintah desa dalam mengembangkan potensi desanya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa, sedangkan sebagai instrumen kesejahteraan…
eraan masyarakat yakni dengan melibatkan masyarakat didalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa serta sebagai sebuah program yang dirancang oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik. Cara kerja Badan Usaha Milik Desa adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secara profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa. Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah lembaga yang hadir di tengah masyarakat yang sudah berbadan hukum. Lahirnya Badan Usaha Milik Desa didasari oleh undang-undang dan peraturan-peraturan diantaranya:
• Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 sampai dengan 90.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
• Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaranbadan Usaha Milik desa Pasal 23 (1) BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. (2) Unit usaha dalam BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Kemudian dengan adanya landasan hukum tersebut, maka desa dapat membentuk badan usaha milik desa yang disebut Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro desa yang dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa dan pengelolaannya terpisah dari kegiatan pemerintahan desa. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya dibentuk dengan mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di bidang ekonomi. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Program BUMDES merupakan nawa kerja (agenda prioritas) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi dengan nama agenda yaitu Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDES. BUMDES di definisikan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lain yang secara luas untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.