Search Articles & Publications

Showing 2 articles found for "Cileungsi"

Analisis Hukum Syari’ah Terhadap Sewa Menyewa Di Lapak Kampung Cina Mekarsari Cileungsi

Muhibban, Rizky Oktaria Anjani, Cindy Oktaliza Rahmadani
Abstract: Sewa menyewa di lapak sebagai bentuk transaksi yang umum terjadi di pasar atau tempat jual beli informal, sering kali menimbulkan permasalahan terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum syariah, seperti ketidakjelasan… an objek, harga yang tidak pasti, atau adanya unsur riba dan gharar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sewa menyewa di lapak dari perspektif hukum syariah, dengan fokus pada keabsahan akad dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah menurut syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa-fatwa ulama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa di lapak kampung cina dianggap sah menurut hukum syariah karena  memenuhi syarat-syarat yang jelas mengenai objek sewa, harga, dan waktu penyewaan, serta menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga). Sebaliknya, transaksi yang mengandung unsur-unsur tersebut dianggap tidak sah. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum syariah sangat penting dalam praktik sewa menyewa di lapak untuk memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan ajaran.

Analisis Hukum Penjualan Barang Di Bawah Modal Perspektif Syariat Islam Di Daerah Cileungsi (Dalam Acara Penyaluran Sembako Murah)

Dila Hanifa, Elsa Listiana, Muhibban
Abstract: Jurnal ini menganalisis hukum penjualan barang di bawah modal dalam perspektif Syariat Islam, khususnya di daerah Cileungsi dalam konteks penyaluran sembako murah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak sosial… ial dan ekonomi dari praktik penjualan tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Metode yang digunakan adalah studi lapangan dengan wawancara dan observasi terhadap pelaku usaha dan konsumen.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, penjualan barang di bawah modal diperbolehkan selama tidak melibatkan unsur gharar (ketidakpastian), penipuan, atau praktik yang merugikan pihak lain, seperti monopoli atau predatory pricing yang dapat merusak persaingan usaha. Prinsip utama dalam perdagangan menurut syariat Islam adalah tercapainya maslahah (kemaslahatan bersama) serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjualan barang di bawah modal dapat dibenarkan secara syariat jika dilakukan dengan niat yang baik, tujuan yang jelas, dan tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat atau pelaku usaha lainnya. Temuan ini memberikan panduan bagi pelaku usaha muslim untuk menjalankan praktik bisnis yang etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, sekaligus berkontribusi pada pengembangan hukum Islam dalam bidang ekonomi.