Search Articles & Publications

Showing 4 articles found for "Menyewa"

PENGARUH KUALITAS PRODUK DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUTUSAN PENGGUNAAN JASA RENTAL MOBIL DI CV BASTIAN RENTAL

Lusiana Egina, Nurjamilah
Abstract: Kota Bandung merupakan kota wisata yang mendatangkan banyak wisatawan setiap tahunnya dan menjadi wilayah yang paling banyak menggunakan mobil diantara provinsi Jawa Barat lainnya sebagai transportasi darat sejumlah 372.806… 806 unit mobil. CV Bastian Rental memanfaatkan peluang ini untuk menawarkan jasa rental mobil. Dengan adanya hal ini, Bastian Rental Mobil harus mampu untuk bersaing melalui bauran pemasaran Kualitas Produk dan Kualitas Pelayanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kualitas produk dan kualitas pelayanan yang memengaruhi keputusan penggunaan jasa rental mobil pada CV Bastian Rental. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan secara deskriptif dan verifikatif, sehingga menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner melalui google form, dengan menggunakan skala penilaian yaitu skala likert. Populasi yang digunakan sebanyak 6.847 konsumen yang pernah menyewa mobil di Bastian Rental. Teknik sampling menggunakan rumus slovin dengan memperoleh sampel sebesar 100 orang dan dilakukan cluster (pengelompokan) sampel dengan teknik cluster random sampling. Uji data yang dilakukan adalah uji validitas dan reliabilitas, uji normalitas, uji analysis path (jalur) dan uji hipotesis dengan menggunakan bantuan aplikasi pengolah data, yaitu SPSS versi 25. Hasil penelitian menunjukan terdapat hubungan yang sangat kuat dan positif anatara variabel kualitas produk dan kualitas pelayanan, lalu kualitas produk dan kualitas pelayanan berpengaruh secara parsial dan simultan terhadap keputusan penggunaan jasa rental mobil di CV Bastian Rental.  

Partnership Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

Badruddin, Rezki Akbar Norrahman
Abstract: Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan… ertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.

Pengembaangan Usaha Travel Ponpes Darul Hikmah Al-Ghazali

Nurul Amin Alfiah, Diana Amalia Putri, M Khofi Ashari, Ahmad Khoirur Raziqi
Abstract: Studi langsung ini bertujuan mengembangkan perekonomian pesantren melalui usaha travel yang sudah ada di pondok pesantren Darul Hikmah Al-Ghazali. Salah satu alternatif untuk meningkatkan sumber daya perekonimian tersebut.… t. Studi langsung ini menggunakan metode wawancara dengan pendekatan survei. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan anak pemilik ponpes yaitu Ning luluk. Hasil studi langsung ini menunjukan bahwa usaha traavel yang dimiliki pesantren hanya digunakan saat musim haji saja. Oleh karena itu dalam pengembangan usah travel ini menyarakan untuk menyewakan kendaraan travel agar saat sudah tidak digunakan atau musim haji selesai usaha travel ini masih berjalan. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi pihak pondok pesantren Darul Hikmah Al-Ghazali dalam mengembangkan usaha travel yang sudah dijalani.

Analisis Hukum Syari’ah Terhadap Sewa Menyewa Di Lapak Kampung Cina Mekarsari Cileungsi

Muhibban, Rizky Oktaria Anjani, Cindy Oktaliza Rahmadani
Abstract: Sewa menyewa di lapak sebagai bentuk transaksi yang umum terjadi di pasar atau tempat jual beli informal, sering kali menimbulkan permasalahan terkait kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum syariah, seperti ketidakjelasan… an objek, harga yang tidak pasti, atau adanya unsur riba dan gharar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sewa menyewa di lapak dari perspektif hukum syariah, dengan fokus pada keabsahan akad dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah menurut syariah. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dari sumber-sumber hukum Islam, termasuk Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa-fatwa ulama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa di lapak kampung cina dianggap sah menurut hukum syariah karena  memenuhi syarat-syarat yang jelas mengenai objek sewa, harga, dan waktu penyewaan, serta menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga). Sebaliknya, transaksi yang mengandung unsur-unsur tersebut dianggap tidak sah. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum syariah sangat penting dalam praktik sewa menyewa di lapak untuk memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan ajaran.