Search Articles & Publications

Showing 10 articles found for "Komisi"

SPIRITUALITAS DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PEMIKIRAN HENDRIKUS LEVEN

Skolastika Febriana Peni Kabelen, Elisabeth Ene Balun
Abstract: Studi ini bertujuan menganalisis integrasi erat antara spiritualitas pengabdian dan nilai-nilai lokal dalam pandangan Mgr. Hendrikus Leven, S.V.D. (1883–1953). Fokus utama Leven terletak pada penerapan budaya yang progresif… resif serta komitmen kuatnya untuk menghasilkan perubahan masyarakat melalui jalur pendidikan. Kami menggunakan metode analisis konsep dan historis terhadap inisiatif dan tulisan Leven. Hasil penelitian mengidentifikasi kerangka spiritualitas universal, nilai-nilai asli daerah (Gotong Royong), serta model khas Leven yang disebut Spiritualitas Praksis Misioner melalui pembentukan Kongregasi CIJ (Komisi CIJ, 2015) Disimpulkan bahwa Leven menawarkan sebuah model teologi yang berakar pada konteks lokal. Model ini secara autentik mewujudkan nilai-nilai spiritual universal dengan cara menghargai dan menyatukan kekayaan budaya setempat, yang menjadi pondasi penting bagi kemandirian Gereja di Nusa Tenggara.

Studi Pragmatik : Lokusi Dan Ilokusi Dalam Terjemahan Al-Qur’an Surah Al-Mulk

Muhammad Abi Hamzah, Nawawi Aulia Muhammad, Naura Nadhifah, Djoko Susanto, La Boy
Abstract: Al-Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai kitab suci umat Islam yang mengandung pedoman hidup di dunia dan akhirat. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan antara terjemah Surah Al-Mulk dengan… an teori speech acts yang berkaitan dengan tindak lokusi dan ilokusi. Metode analisis deskriptif kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan. Variabel yang diteliti dalam studi ini adalah aspek pragmatik yang terkandung dalam Al-Qur'an Surah Al-Mulk. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat 3 macam lokusi dalam terjemah Surah Al-Mulk diantaranya adalah, 1) Lokusi deklaratif dan informatif, 2) Lokusi introgatif, dan 3) Lokusi imperatif. Terdapat juga 5 bentuk Ilokusi dalam Surah Al-Mulk, diantaranya adalah 1) Ilokusi asertif, 2) Ilokusi direktif, 3) Ilokusi ekspresif, 4) Ilokusi komisif, dan 5) Ilokusi deklaratif.

FUNGSI PENGAWASAN BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN WALI KOTA MAKASSAR TAHUN 2024

Juswadi, Muh. Halwan, Muh. Rusli
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun… ahun 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengawasan dilakukan melalui langkah preventif dan kuratif, namun kewenangan Bawaslu dalam penjatuhan sanksi bersifat rekomendatif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan pejabat pembina kepegawaian. Faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya, kewenangan yang terbatas, rendahnya kesadaran netralitas ASN, serta kompleksitas pembuktian pelanggaran, khususnya melalui media sosial. Efektivitas penegakan netralitas ASN sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga dan konsistensi tindak lanjut rekomendasi guna menjaga integritas demokrasi lokal.

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pembangunan Karakter Antikorupsi Generasi Muda

Gunawan, Filemon, Ronald Josef Wonmally, Boy Henrik, Hendrico Jumokas Simanjuntak, Iwan Armawan
Abstract: Penghambat jalannya pembangunan nasional sehingga rusaknya sebuah nilai moral didalam masyarakat merupakan sebuah permasalahan serius karena didalamnya tercermin sifat korupsi. korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan… atau wewenang demi mencapai keuntungan sendiri sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum seperti adanya penyuapan, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara serta kepercayaan publik menurun. Dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi tersebut bukan hanya di lakukan oleh penegakan hukum namun juga perlu adanya sebuah pembangunan karakter antikorupsi yang perlu diberikan oleh para generasi muda,sehingga di dalam peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ada suatu peran penting dalam membangun sebuah karakter generasi muda untuk antikorupsi yaitu dengan melalui pendidikan, sosialiasi serta kampanye dalam membangun integittas. Dalam jurnal ini penelitian bertujuan untuk menganalisis peran KPK dalam membangun antikorupsi generasi muda serta menilai hambatan yang dihadapi untuk menilai struktur pelaksanaannya. jurnal penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan metode pendekatan perundang-undangan secara konseptual yang menghasilkan sebuah penelitian bahwa adanya peran KPK dalam pendidikan antikorupsi dapat berjalan melalui program pendidikan secara formal dan non formal,tetapi dapat dilihat juga bahwa adanya sebuah hambatan tantangan dalam menjangkau kesadaran masyarakat secara utuh. Maka demikian perlu adanya sinergitas antara KPK, lembaga pendidikan dan keinginan masyarakat untuk lebih belajar tentang antikorupsi agar dapat tercapai pembangunan karakter antikorupsi di lingkungan generasi muda.

Pelanggaran HAM dalam Dunia Pendidikan: Studi Literatur tentang Kekerasan Seksual Di Lingkungan Sekolah

Ashiva Elsa Fitri, Nadia Indah Putri, Sandra Yoda, Yosi Lara Jelita
Abstract: Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media. Arafat, Gusti Yasser. 2018. Membongkar Isi Pesan dan Media dengan Content Analysis. Jurnal Alhadharah, 17(33), 32-48. Delyarahmi,… Delyarahmi, Sucy dan Abdhy Walid Siagian. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 94-98 Nelwati, Sasmi, Marhamah Marhamah, dan Haniya Murel. 2020. Analisis Pengaruh Model Pembelajaran Pair Check Terhadap Konsep Peserta Pemahaman Didik pada Pembelajaran PKN dengan di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. Jurnal Riset Pendidikan Dasar dan Karakter, 2(2), 64-70. Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira. (2022). HAM, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinangor: CV Sketsa Media. Prabowo, M.A.A.C dan Hadi Purnomo. (2024). Analisis Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Berdasarkan Ajaran Kausalitas. Journal Of Academic Literature Review, 3(1), 5-6. Prasetyo, Sindy. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 2(1), 51. Rahmadhani, Alifiyah Fitrah dan Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 2802. Ramadhan, A.S.S, dkk. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pembunuhan Oleh Jendral Ferdy Sambo Terhadap Brigadir Joshua Pada Media Online Kompas.com dan Liputan6.com. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(3), 64. Sari, Milya dan Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Pendidikan dalam IPA. Penelitian NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 41 53. Siahaan, Hendrikson, Yusuf Setyadi dan Rumainur. (2021). Analisa Yuridis Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur Dan Upaya Penyelesaian Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(1), 96. Susiani, Dina. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group.

Peran Pancasila Pada Parenting Untuk Menanggulangi Kasus Bullying Dan Kekerasan Seksual Akibat Normalisasi Tontonan Tanpa Batasan

Khairun Nisa Kisti, Khairun Nisa Kisti, Friska Febrina Aulia Rahma, Rizki Diah Palupi, Arzety Valentin Kembaren, Moch Alief Rofiq
Abstract: Penindasan adalah istilah yang sering ditemui di berbagai lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang dewasa. Istilah ini merujuk pada tindakan sengaja, berulang, dan agresif yang ditujukan kepada individu yang lebih… lemah, sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Menurut UNICEF, penindasan bukanlah kejadian sekali saja, melainkan pola perilaku yang berlanjut seiring waktu. Bentuk penindasan meliputi kekerasan verbal, sosial, fisik, siber, rasisme, dan seksual. Pada 2023, Indonesia mencatat 29.883 kasus kekerasan, termasuk 3.800 insiden penindasan yang dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Esai ini bertujuan untuk menelaah kesadaran publik tentang penindasan dan kekerasan seksual, dampak media yang tidak terbatas pada perilaku anak, serta peran nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, dan kerja sama dalam membentuk karakter positif dan mencegah perilaku negatif. Dengan mengedepankan pengasuhan berbasis nilai-nilai Pancasila, esai ini mengupas cara untuk menangani akar penyebab penindasan dan kekerasan seksual, serta pentingnya lingkungan dalam membentuk karakter anak. Orang tua, pendidik, dan masyarakat harus menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk mengurangi insiden penindasan dan kekerasan seksual. Riset ini juga menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan survei yang disebarkan kepada siswa, orang tua, dan pendidik guna mengukur pemahaman mereka mengenai penindasan, penyebabnya, dan dampaknya. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai kesadaran masyarakat terhadap isu penindasan dan kekerasan seksual, serta bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan tersebut.

Korupsi Di Bidang Pertambangan Transformasi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia

Yuliawati, Lenny, Dwi Tri Wahyuni, Tri Marni Kusuma
Abstract: Perizinan di Indonesia sebenarnya menyisakan banyak sekali tugas. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah dan pengurus dalam pengurusan perizinan pertambangan, transformasi lahan… dan berbagai permasalahan perizinan lainnya. Cukup banyak kasus perizinan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK). Lihat saja, jika dilihat dari peringkat kemudahan menjalankan pekerjaan (EoDB) atau kemudahan berusaha pada World Bank Gathering 2016, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara. Tidak mengherankan bila otoritas publik mencoba "membantu" dengan bekerja berdasarkan kerangka otorisasi. Sebab, jika tidak ditetapkan, maka sistem perizinan di daerah masih merupakan wilayah yang mudah bagi pemerintah setempat untuk memimpin izin pencemaran, sehingga menyulitkan perusahaan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.

Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia

Chomaria, Eka, Rara Tiara Monica, Seldawati, Yesi Meiliza
Abstract: Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor… 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia .

Implementasi Pertanggungjawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Jabatan Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung

Kurniawan, Yahya Lutfi, Cleo Farrel Piyantoni, Ruchyat Angga Permana
Abstract: Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Salah satu bentuk… uk tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang dimilikinya. Permasalahan dalam penelitian ini apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung dan bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Metode penelitian yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Kemudian analisis data dilakukan dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung antara lain disebabkan oleh : Faktor Penyebab Internal, yaitu sifat serakah/tamak/rakus, gaya hidup konsumtif, gaya hidup konsumtif namun tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai sehingga melakukan korupsi, dan moral yang lemah. Kemudian Faktor Penyebab Eksternal berasal dari aspek sosial, aspek politis, aspek hukum dan aspek ekonomi. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam jabatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Penggelapan dalam Jabatan” dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta menghukum membayar uang pengganti Rp 173.962.071,00 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Saran yang dapat dikemukakan yaitu guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, maka perlu penguatan peran Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan sehingga potensi kerugian negara akibat terjadi tindak pidana korupsi dapat ditekan sebelum terjadinya korupsi. Upaya ini dapat dilakukan secara masif melalui sosialisasi dan penguatan sisi pengawasan oleh masing-masing penegak hukum serta hakim hendaknya mempertimbangkan fakta bahwa kejahatan korupsi sangat merugikan dan merusak perekonomian negara dengan menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya disertai penyitaan aset terpidana sebagai ganti atas kerugian keuangan negara.

Implementasi Metode Multi Attribute Utility Theory Pemberian Komisi Untuk Sales

Bambang Hardian Syahputra, Irianto Irianto, Febri Dristyan
Abstract: Dalam pemberian komisi pada CV. Sempurna Tetap Makmur terdapat beberapa kriteria yang menjadi penilaian. Dalam mengambil keputusan terhadap penentuan komisi pada CV. Sempurna Tetap Makmur sudah menerapkan sistem terkomputerisasi… terisasi dengan menggunakan Microsoft Excel dan untuk pengembangan aplikasi penentuan komisi maka CV. Sempurna Tetap Makmur memanfaatkan sistem aplikasi dengan menggunakan suatu metode algoritma yaitu metode Multi-Attribute Utility Theory (MAUT).