Abstract:Proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Indonesia selama tahun 2011-2013 menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah penganggaran publik negara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun…
n dari total anggaran Rp5,9 triliun. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan proses penganggaran pemerintah dalam proyek E-KTP dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara dengan menggunakan Teori Principal-Agent dan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance).Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data sekunder melalui studi dokumentasi. Sumber data utama adalah Putusan Mahkamah Agung No. 34 PK/Tipikor/2018 tentang Setya Novanto, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 10/LHP/XVIII/03/2013 tentang proses pengadaan E-KTP, serta laporan dan siaran pers dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teknik analisis isi digunakan untuk mengidentifikasi pola kegagalan penganggaran, dampak langsung dan tidak langsung, serta rekomendasi pencegahan.Temuan yang diharapkan menunjukkan bahwa kegagalan penganggaran terjadi dalam empat tahap. Perencanaan dengan penggelembungan anggaran (mark-up) hingga tiga kali lipat dari estimasi teknis.Implementasi dengan tender yang diarahkan dan suap sebesar 7% dari nilai proyek.Pengawasan internal yang lemah yang menyebabkan asimetri informasi antara agen dan prinsipal.Manipulasi akuntabilitas laporan keuangan.Dampaknya mencakup kerugian finansial langsung sebesar Rp2,3 triliun dan kerugian tidak langsung seperti menurunnya kepercayaan publik terhadap e-government dan terganggunya program publik lainnya. Berdasarkan prinsip Good Governance, studi ini merekomendasikan penguatan transparansi melalui publikasi data terbuka, audit real-time oleh BPK, optimalisasi sistem e-procurement, dan pemisahan fungsi otoritas anggaran untuk meminimalkan celah Principal-Agent dalam proyek e-government di masa depan.Kata Kunci: kegagalan penganggaran, proyek E-KTP, kerugian keuangan negara, teori principal-agent, tata kelola yang baik, audit BPK.
Abstract:Komisi Informasi Provinsi Jambi masih menggunakan proses pendaftaran sengketa informasi publik secara manual sehingga menyebabkan keterlambatan pelayanan, risiko kehilangan berkas, dan kesulitan dalam pengelolaan data. Penelitian…
enelitian ini bertujuan merancang Sistem Informasi Pendaftaran Sengketa Informasi Berbasis Website untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan sengketa secara daring. Metode pengembangan yang digunakan adalah Waterfall yang meliputi analisis kebutuhan, perancangan, implementasi, dan pengujian. Sistem dirancang menggunakan PHP, MySQL, dan pemodelan UML. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem mampu mempermudah proses pendaftaran, pengelolaan data, serta pemantauan status permohonan secara lebih efektif dan efisien.
The Information Commission of Jambi Province still uses a manual public information dispute registration process, resulting in service delays, risk of document loss, and difficulties in data management. This study aims to design a web-based information dispute registration system to facilitate online application submissions. The system was developed using the Waterfall method, which includes requirements analysis, design, implementation, and testing stages. The application was designed using PHP, MySQL, and UML modeling. The results show that the system simplifies the registration process, data management, and application status monitoring more effectively and efficiently.
Abstract:Studi ini bertujuan menganalisis integrasi erat antara spiritualitas pengabdian dan nilai-nilai lokal dalam pandangan Mgr. Hendrikus Leven, S.V.D. (1883–1953). Fokus utama Leven terletak pada penerapan budaya yang progresif…
resif serta komitmen kuatnya untuk menghasilkan perubahan masyarakat melalui jalur pendidikan. Kami menggunakan metode analisis konsep dan historis terhadap inisiatif dan tulisan Leven. Hasil penelitian mengidentifikasi kerangka spiritualitas universal, nilai-nilai asli daerah (Gotong Royong), serta model khas Leven yang disebut Spiritualitas Praksis Misioner melalui pembentukan Kongregasi CIJ (Komisi CIJ, 2015) Disimpulkan bahwa Leven menawarkan sebuah model teologi yang berakar pada konteks lokal. Model ini secara autentik mewujudkan nilai-nilai spiritual universal dengan cara menghargai dan menyatukan kekayaan budaya setempat, yang menjadi pondasi penting bagi kemandirian Gereja di Nusa Tenggara.
Abstract:Al-Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai kitab suci umat Islam yang mengandung pedoman hidup di dunia dan akhirat. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan antara terjemah Surah Al-Mulk dengan…
an teori speech acts yang berkaitan dengan tindak lokusi dan ilokusi. Metode analisis deskriptif kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan. Variabel yang diteliti dalam studi ini adalah aspek pragmatik yang terkandung dalam Al-Qur'an Surah Al-Mulk. Hasil penelitian menyatakan bahwa terdapat 3 macam lokusi dalam terjemah Surah Al-Mulk diantaranya adalah, 1) Lokusi deklaratif dan informatif, 2) Lokusi introgatif, dan 3) Lokusi imperatif. Terdapat juga 5 bentuk Ilokusi dalam Surah Al-Mulk, diantaranya adalah 1) Ilokusi asertif, 2) Ilokusi direktif, 3) Ilokusi ekspresif, 4) Ilokusi komisif, dan 5) Ilokusi deklaratif.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun…
ahun 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengawasan dilakukan melalui langkah preventif dan kuratif, namun kewenangan Bawaslu dalam penjatuhan sanksi bersifat rekomendatif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan pejabat pembina kepegawaian. Faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya, kewenangan yang terbatas, rendahnya kesadaran netralitas ASN, serta kompleksitas pembuktian pelanggaran, khususnya melalui media sosial. Efektivitas penegakan netralitas ASN sangat bergantung pada sinergi antar-lembaga dan konsistensi tindak lanjut rekomendasi guna menjaga integritas demokrasi lokal.
Abstract:Penghambat jalannya pembangunan nasional sehingga rusaknya sebuah nilai moral didalam masyarakat merupakan sebuah permasalahan serius karena didalamnya tercermin sifat korupsi. korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan…
atau wewenang demi mencapai keuntungan sendiri sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum seperti adanya penyuapan, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara serta kepercayaan publik menurun. Dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi tersebut bukan hanya di lakukan oleh penegakan hukum namun juga perlu adanya sebuah pembangunan karakter antikorupsi yang perlu diberikan oleh para generasi muda,sehingga di dalam peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ada suatu peran penting dalam membangun sebuah karakter generasi muda untuk antikorupsi yaitu dengan melalui pendidikan, sosialiasi serta kampanye dalam membangun integittas. Dalam jurnal ini penelitian bertujuan untuk menganalisis peran KPK dalam membangun antikorupsi generasi muda serta menilai hambatan yang dihadapi untuk menilai struktur pelaksanaannya. jurnal penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan metode pendekatan perundang-undangan secara konseptual yang menghasilkan sebuah penelitian bahwa adanya peran KPK dalam pendidikan antikorupsi dapat berjalan melalui program pendidikan secara formal dan non formal,tetapi dapat dilihat juga bahwa adanya sebuah hambatan tantangan dalam menjangkau kesadaran masyarakat secara utuh. Maka demikian perlu adanya sinergitas antara KPK, lembaga pendidikan dan keinginan masyarakat untuk lebih belajar tentang antikorupsi agar dapat tercapai pembangunan karakter antikorupsi di lingkungan generasi muda.
Abstract:Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bogor: Mitra Wacana Media. Arafat, Gusti Yasser. 2018. Membongkar Isi Pesan dan Media dengan Content Analysis. Jurnal Alhadharah, 17(33), 32-48. Delyarahmi,…
Delyarahmi, Sucy dan Abdhy Walid Siagian. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 94-98
Nelwati, Sasmi, Marhamah Marhamah, dan Haniya Murel. 2020. Analisis Pengaruh Model Pembelajaran Pair Check Terhadap Konsep Peserta Pemahaman Didik pada Pembelajaran PKN dengan di Kelas Tinggi Sekolah Dasar. Jurnal Riset Pendidikan Dasar dan Karakter, 2(2), 64-70.
Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira. (2022). HAM, Gender dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis). Jatinangor: CV Sketsa Media.
Prabowo, M.A.A.C dan Hadi Purnomo. (2024). Analisis Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna Berdasarkan Ajaran Kausalitas. Journal Of Academic Literature Review, 3(1), 5-6.
Prasetyo, Sindy. (2023). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Universitas Sebelas Maret, 2(1), 51.
Rahmadhani, Alifiyah Fitrah dan Dodi Jaya Wardana. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Jurnal Unes Law Review, 6(1), 2802.
Ramadhan, A.S.S, dkk. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Kasus Pembunuhan Oleh Jendral Ferdy Sambo Terhadap Brigadir Joshua Pada Media Online Kompas.com dan Liputan6.com. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(3), 64.
Sari, Milya dan Asmendri. (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Pendidikan dalam IPA. Penelitian NATURAL SCIENCE: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 41 53.
Siahaan, Hendrikson, Yusuf Setyadi dan Rumainur. (2021). Analisa Yuridis Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur Dan Upaya Penyelesaian Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Journal Of Islamic And Law Studies, 5(1), 96.
Susiani, Dina. (2022). Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Tahta Media Group.
Abstract:Penindasan adalah istilah yang sering ditemui di berbagai lapisan masyarakat, dari anak-anak hingga orang dewasa. Istilah ini merujuk pada tindakan sengaja, berulang, dan agresif yang ditujukan kepada individu yang lebih…
lemah, sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Menurut UNICEF, penindasan bukanlah kejadian sekali saja, melainkan pola perilaku yang berlanjut seiring waktu. Bentuk penindasan meliputi kekerasan verbal, sosial, fisik, siber, rasisme, dan seksual. Pada 2023, Indonesia mencatat 29.883 kasus kekerasan, termasuk 3.800 insiden penindasan yang dilaporkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Esai ini bertujuan untuk menelaah kesadaran publik tentang penindasan dan kekerasan seksual, dampak media yang tidak terbatas pada perilaku anak, serta peran nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, dan kerja sama dalam membentuk karakter positif dan mencegah perilaku negatif. Dengan mengedepankan pengasuhan berbasis nilai-nilai Pancasila, esai ini mengupas cara untuk menangani akar penyebab penindasan dan kekerasan seksual, serta pentingnya lingkungan dalam membentuk karakter anak. Orang tua, pendidik, dan masyarakat harus menerapkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari untuk mengurangi insiden penindasan dan kekerasan seksual. Riset ini juga menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan survei yang disebarkan kepada siswa, orang tua, dan pendidik guna mengukur pemahaman mereka mengenai penindasan, penyebabnya, dan dampaknya. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai kesadaran masyarakat terhadap isu penindasan dan kekerasan seksual, serta bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi untuk mengurangi permasalahan tersebut.
Abstract:Perizinan di Indonesia sebenarnya menyisakan banyak sekali tugas. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh kepala daerah dan pengurus dalam pengurusan perizinan pertambangan, transformasi lahan…
dan berbagai permasalahan perizinan lainnya. Cukup banyak kasus perizinan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK). Lihat saja, jika dilihat dari peringkat kemudahan menjalankan pekerjaan (EoDB) atau kemudahan berusaha pada World Bank Gathering 2016, Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara. Tidak mengherankan bila otoritas publik mencoba "membantu" dengan bekerja berdasarkan kerangka otorisasi. Sebab, jika tidak ditetapkan, maka sistem perizinan di daerah masih merupakan wilayah yang mudah bagi pemerintah setempat untuk memimpin izin pencemaran, sehingga menyulitkan perusahaan untuk memperluas dan mengembangkan usahanya.
Abstract:Pemusnahan atau penanganan unjuk rasa pidana penodaan agama pada masa perubahan ini dibedakan dengan dibentuknya suatu yayasan lain yang dinamakan Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik (KPK) berdasarkan Peraturan Nomor…
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemusnahan Pencemaran Nama Baik, karena merupakan lembaga pemerintah yang menangani perkara. demonstrasi kriminal pencemaran nama baik belum berjalan dengan baik dan nyata. Komisi Penghancuran Pencemaran Nama Baik, dengan segala kewenangan yang diberikan oleh peraturan, telah bekerja dan berhasil dalam mengungkap kasus-kasus penurunan nilai yang signifikan dalam organisasi-organisasi yang sejauh ini tidak dapat diakses oleh kepolisian. Namun dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemusnahan Debasement menghadapi kendala, mengingat hal-hal yang berkaitan dengan kualitas sosial masyarakat yang belum terlaksana dengan baik. Sejalan dengan hal ini, penting untuk mengembangkan nilai-nilai dan mentalitas yang menentang pencemaran nama baik di mata publik, sehingga penanganan demonstrasi kriminal yang merendahkan martabat dapat dilakukan dan produktif. Oleh karena itu, KPK adalah yang berinisiatif, bekerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat; LSM, pers dan tokoh masyarakat dalam mengembangkan pembangunan penanggulangan pencemaran nama baik dalam rangka pemberantasan debasement di Indonesia
.