Abstract:Kejujuran adalah salah satu nilai paling fundamental dalam kehidupan manusia. Nilai ini tidak hanya mencerminkan karakter seseorang, tetapi juga menjadi pondasi utama dalam membangun masyarakat yang bebas dari korupsi. Kejujuran…
ejujuran dan sikap antikorupsi memiliki hubungan yang erat, karena pada dasarnya, korupsi adalah bentuk ketidakjujuran yang dilakukan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi bukan hanya masalah tetapi lebih dari itu korupsi telah menggerogoti ketahanan bangsa dan negara disemua bidang. Saat ini korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Praktik korupsi merusak struktur sosial, ekonomi, dan pemerintahan, serta menghambat pembangunan nasional. Salah satu solusi jangka panjang untuk memerangi korupsi adalah dengan membangun karakter antikorupsi pada generasi muda sejak dini. Artikel ini membahas mengenai pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Eka Prasetya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Rantau Utara Labuhan Batu yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024. Kegiatan ini di ikuti oleh 30 orang siswa. Kegiatan dilaksanakan dalam pelatihan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai sikap antikorupsi yang harus di mulai sejak dini. Metode pelatihan yang digunakan selain pemberian materi juga melakukan permainan dengan menggunakan aplikasi Kahoot!. Tujuan dari hasil pelatihan ini adalah agar peserta pelatihan mendapat pemahaman bahwa sikap antikorupsi harus dimiliki oleh setiap orang untuk Indonesia lebih baik.
Abstract:Fakta menunjukan setiap tempat pasti ada perbuatan melawan hukum. Khususnya para pejabat daerah yang melanggar asas transparasi dan akuntabilitas. Serta melanggar etika dan hukum, berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan…
iptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instunsi pemerintah. Penegakan hukum harus tegas menangani tindak gratifikasi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu gratifikasi masalah yang sering terjadi berupa memberikan hadiah untuk niat yang tidak baik. Penerima gratifikasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor serta menuntut pengembalian kerugian yang dialami negara. Pertanggungjawaban hukum bagi pejabat daerah yang menerima gratifikasi dalam pelayanan publik sanagt penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban pejabat daerah yang terlibat gratifikasi serta peran penegak hukum dalam meminimalisir adanya gratifikasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Actual Approve). Hasil penelitian menunjukkan gratifikasi sudah dianggap sebagai bentuk suap. Lemahnya pengawasan secara internal juga menjadi faktor utama gratifikasi terjadi. Pelanggaran seperti ini mengakibatkan prinsip good governance menjadi tercoreng. Dapat ditarik menjadi kesimpulan bahwa peraturan yang sudah ada terkait gratifikasi masih terdapat kelemahan atau celah yang dimanfaatkan pelaku. Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran menjadi kunci untuk mencipatakan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dalam penelitian ini untuk mengatasi gratifikasi dalam pelayanan publik dengan memperkuat sitem pengawasan di setiap instansi pemerintah serta meningkatkan pelatihan bagi pejabat daerah mengenai hukum antikorupsi.
Abstract:Penghambat jalannya pembangunan nasional sehingga rusaknya sebuah nilai moral didalam masyarakat merupakan sebuah permasalahan serius karena didalamnya tercermin sifat korupsi. korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan…
atau wewenang demi mencapai keuntungan sendiri sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum seperti adanya penyuapan, penggelapan, pemerasan dan gratifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara serta kepercayaan publik menurun. Dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi tersebut bukan hanya di lakukan oleh penegakan hukum namun juga perlu adanya sebuah pembangunan karakter antikorupsi yang perlu diberikan oleh para generasi muda,sehingga di dalam peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ada suatu peran penting dalam membangun sebuah karakter generasi muda untuk antikorupsi yaitu dengan melalui pendidikan, sosialiasi serta kampanye dalam membangun integittas. Dalam jurnal ini penelitian bertujuan untuk menganalisis peran KPK dalam membangun antikorupsi generasi muda serta menilai hambatan yang dihadapi untuk menilai struktur pelaksanaannya. jurnal penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan metode pendekatan perundang-undangan secara konseptual yang menghasilkan sebuah penelitian bahwa adanya peran KPK dalam pendidikan antikorupsi dapat berjalan melalui program pendidikan secara formal dan non formal,tetapi dapat dilihat juga bahwa adanya sebuah hambatan tantangan dalam menjangkau kesadaran masyarakat secara utuh. Maka demikian perlu adanya sinergitas antara KPK, lembaga pendidikan dan keinginan masyarakat untuk lebih belajar tentang antikorupsi agar dapat tercapai pembangunan karakter antikorupsi di lingkungan generasi muda.