Abstract:Perkembangan media sosial telah mengubah dakwah Islam dari pendekatan konvensional menjadi praktik digital yang interaktif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran media sosial dalam mengembangkan dan menyebarkan…
an nilai-nilai Islam moderat di kalangan generasi muda, dengan mengkaji pengaruh algoritma, pergeseran otoritas keagamaan, dan komodifikasi konten religius. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap 17 artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam rentang tahun 2021–2026 yang dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa platform seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan X berfungsi sebagai ekosistem yang efektif dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi (wasathiyyah), toleransi, dan inklusivitas. Namun, sistem berbasis algoritma cenderung memprioritaskan konten yang viral dan emosional dibandingkan pesan keagamaan yang substantif, sehingga berpotensi mengurangi kedalaman pemahaman. Selain itu, pergeseran otoritas keagamaan dari ulama tradisional ke influencer digital menimbulkan kekhawatiran terkait kredibilitas. Praktik monetisasi dan personal branding juga menunjukkan adanya kecenderungan komodifikasi konten keagamaan di ruang digital. Oleh karena itu, penguatan literasi digital keagamaan serta integrasi antara otoritas keilmuan dan kompetensi digital menjadi hal yang penting untuk memastikan keberlanjutan dakwah Islam moderat di era digital.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis peran uang dalam ekonomi Islam sebagai sarana mencapai keadilan sosial, dengan membandingkan pandangan konvensional melalui penekanan fungsi uang sebagai alat tukar dan satuan hitung…
sambil melarang komodifikasi uang. Pendekatan kualitatif dengan tinjauan pustaka deskriptif-analitis digunakan, mengumpulkan data sekunder dari sumber primer Islam (Al-Quran, Hadis, ushul fiqh) dan literatur sekunder (buku, jurnal) melalui analisis konten tematik dan triangulasi sumber. Uang dalam ekonomi Islam bersifat konsep aliran untuk mencegah penimbunan dan spekulasi, didukung larangan riba, zakat (2,5% redistribusi), infaq, sedekah, dan wakaf, yang memupuk distribusi kekayaan adil, stabilitas ekonomi, serta pengurangan ketimpangan, dengan potensi besar di Indonesia (misalnya zakat Rp300 triliun per tahun).
Abstract:Artikel ini menganalisis fenomena fun run di Kota Makassar melalui perspektif sosiologis dengan fokus pada komodifikasi tubuh dan ruang sosial. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan etnografi virtual dan observasi…
ervasi partisipatif pada tiga event fun run besar di Makassar periode januari-desember 2024-2025. Temuan penelitian menunjukkan bahwa fun run telah bertransformasi dari aktivitas olahraga menjadi arena konsumsi yang memanfaatkan tubuh sebagai medium representasi status melalui mekanisme limited edition merchandise, instagrammable moments, dan digital social validation. Studi ini menyimpulkan bahwa fenomena fun run merepresentasikan bentuk baru ekonomi pengalaman yang mengkomodifikasi partisipasi olahraga masyarakat urban, didorong oleh kebutuhan akan pengakuan sosial di era digital.