Abstract:Pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan dengan HIV/AIDS masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat menyeluruh. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan…
emasyarakatan secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara dengan standar nasional, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keterbatasan tenaga medis, lemahnya sosialisasi regulasi kepada pelaksana di level operasional, prosedur birokrasi yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan regulasi terbaru, serta melemahnya jejaring pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat menjadi hambatan nyata dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pemasyarakatan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan warga binaan dengan HIV/AIDS di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggunakan model implementasi kebijakan George C. Edwards III. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap 13 informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi telah berjalan, namun belum optimal, dengan dimensi disposisi menjadi kekuatan utama, sementara keterbatasan tenaga medis dan kesenjangan sosialisasi regulasi menjadi hambatan paling kritis. Melalui empat dimensi Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, penelitian ini mengidentifikasi celah sekaligus kekuatan dalam pelaksanaan kebijakan agar warga binaan dengan HIV/AIDS dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi dan bermartabat.
Kata Kunci: Pelayanan Kesehatan, HIV/AIDS, Implementasi Kebijakan, Pemasyarakatan.
The implementation of correctional policy faces ongoing systemic obstacles in fulfilling the health service rights of inmates with HIV/AIDS. Despite Law Number 22 of 2022 on Corrections mandating equivalent health services for inmates, practical challenges persist, including a shortage of medical personnel, inadequate dissemination of regulations, misaligned bureaucratic procedures, and limited support from non-governmental organizations. This study argues that these barriers significantly hinder the realization of humane and dignified health services for inmates with HIV/AIDS. Using George C. Edwards III's policy implementation model, the study examines these issues at the Class IIA Narcotics Correctional Institution in Jakarta. Employing a descriptive qualitative approach, it draws on in-depth interviews, field observations, and document analysis with 13 informants. Findings indicate that while policy implementation is underway, it is not yet fully optimal; disposition emerges as a strength, but medical resource limitations and weak regulatory communication remain significant barriers. Through Edwards III’s four dimensions—communication, resources, disposition, and bureaucratic structure—the study identifies gaps and strengths to guide more effective health service delivery for inmates with HIV/AIDS.
Keywords: Health service, HIV/AIDS, Policy Implementation, Prisoner
Abstract:Fire incidents continue to be a major concern. Data from the International Association of Fire and Rescue Services (CTIF) in 2022, recorded > 1.3 million fire incidents worldwide each year, causing more than 15,000 deaths…
s and economic losses. Fire disasters are one of the serious threats in various environments, including Correctional Institutions (Lapas). Prisons have a high potential risk of fire due to various factors, such as the use of unsafe electrical equipment, overcrowding, lack of adequate fire fighting facilities and riots that lead to fires. The purpose of the study was to determine the picture of the attitude of preparedness related to fire disaster management among correctional officers at Pohuwato Prison. The type of quantitative descriptive research , the population of all Correctional Officers at Pohuwato Prison recorded in 2024 was 71 people. Sampling used the Non-Probability Sampling method with the Purposive Sampling technique . The technique was chosen based on certain considerations according to the research criteria. A sample of 59 respondents was obtained. The single variable analyzed was related to the attitude of preparedness. Data were collected through questionnaires and analyzed using reliability and normality tests . The results of the study showed a picture of the attitude of preparedness of correctional officers with a sufficient category of 56 respondents (94.9%). It was concluded that the attitude of preparedness of correctional officers was still sufficient and there was a need for counseling or training related to fire disaster management at Pohuwato Prison.
Abstract:Lembaga Pemasyarakatan Cilegon merupakan lembaga pelatihan penjara sekaligus sarana pelatihan yang melakukan pengawasan terhadap narapidana dengan membekali mereka dengan keterampilan untuk kehidupan di masa depan setelah…
lah menjalani hukuman penjara.
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana program Lapas memberikan kegiatan orientasi kepada narapidana, (2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Lapas dalam memberikan orientasi kepada narapidana, (3) Solusi apa yang diterapkan Lapas untuk mengatasi kendala dalam melakukan orientasi terhadap narapidana? proses perkembangan narapidana? Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan wawancara tidak terstruktur dan wawancara tatap muka dengan petugas dan narapidana atau mantan narapidana Lapas Cilegon. Tujuan peneliti menggunakan wawancara tidak terstruktur, terutama untuk mengenal sumber informasi. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan pelatihan di Lapas Cilegon sudah sesuai dengan UU No. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelayanan Pemasyarakatan merupakan peraturan perundang-undangan yang positif dan harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemasyarakatan. Faktor pendukung upaya Lembaga Pemasyarakatan Cilegon dalam mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kondisi penjara yang baik, pelatihan narapidana yang bersifat bottom-up, sarana dan prasarana yang memadai, serta pelatihan berbasis keluarga dan pemberian gaji. . Faktor-faktor yang menghambat upaya Lembaga Pemasyarakatan Cilegon untuk mengembangkan keterampilan narapidana antara lain kurangnya keterampilan penjaga penjara, terbatasnya pemasaran produk keterampilan dan populasi penjara yang kelebihan kapasitas.
Abstract:Program Accarita merupakan inisiatif intervensi psikososial yang dirancang untuk memberikan ruang berbagi bagi warga binaan di Lapas Takalar Kelas IIB Takalar. Program ini bertujuan untuk menyediakan dukungan emosional dan…
an mendorong proses refleksi diri melalui pendekatan yang santai namun terstruktur. Kegiatan dilakukan dalam lima tahap: building rapport, sesi berbagi, sesi refleksi, sesi eksplorasi, dan sesi afirmasi. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa peserta merasa lebih lega, diterima, dan mampu mengelola tekanan emosional setelah mengikuti sesi Accarita. Program ini terbukti efektif dalam memperkuat identitas positif serta menumbuhkan harapan hidup yang lebih baik. Dengan demikian, Accarita berpotensi menjadi program pendampingan psikososial yang berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran gaya kepemimpinan kewirausahaan (entrepreneurial leadership) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dalam menumbuhkan ekosistem industri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas…
las IIA Karawang. Sebagai salah satu wilayah pusat industri terbesar di Indonesia, Lapas Karawang memiliki tantangan sekaligus peluang besar untuk menyelaraskan program pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kebutuhan pasar eksternal. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur, penelitian ini menganalisis bagaimana orientasi kewirausahaan pemimpin yang mencakup inovasi, keberanian mengambil risiko proaktif, dan kemampuan membangun jejaring kemitraan dapat mengoptimalkan fungsi bengkel kerja (bengker) menjadi unit produksi yang produktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi kepemimpinan kewirausahaan Kalapas berhasil mentransformasi paradigma pembinaan konvensional menjadi ekosistem industri yang mandiri, yang dibuktikan dengan kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemberian premi (upah) kerja yang konsisten bagi WBP sebagai modal reintegrasi sosial.
Abstract:Penanganan pelaku tindak pidana dengan Gangguan Kepribadian Antisosial (GKAS) menghadapi kesenjangan antara pemahaman klinis dan kerangka hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik kriminologis, faktor…
ktor pembentuk, dan evaluasi pertanggungjawaban pidana pelaku GKAS. Melalui pendekatan kualitatif studi kasus ganda dengan analisis putusan pengadilan dan literatur terkait, hasil penelitian mengungkap tiga temuan utama. Pertama, karakteristik kriminologis menunjukkan pola perilaku impulsif dengan signature behavior devaluasi korban. Kedua, faktor kriminogen meliputi lingkungan sosial patologis dan pembelajaran melalui asosiasi diferensial. Ketiga, evaluasi hukum menunjukkan ketidakefektifan pemidanaan konvensional sehingga diperlukan model terintegrasi antara pembatasan dan rehabilitasi. Simpulan penelitian merekomendasikan pengembangan asesmen forensik komprehensif dan peningkatan kapasitas rehabilitasi di LAPAS untuk penanganan pelaku GKAS yang lebih efektif.
Abstract:Narapidana merupakan individu yang telah dijatuhi hukuman sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang sah secara hukum, dan sedang menjalani sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor…
22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur hak para narapidana, akan tetapi pada implementasinya dinilai tetap memerlukan perbaikan dan pengawasan yang ketat agar dapat efektif dalam memperbaiki perlakuan terhadap narapidana. Maka dari itu, untuk mengoptimalkan perlindungan HAM terhadap para narapidana di Indonesia, dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain peningkatan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan, peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap hal-hal diskriminatif, peningkatan pelatihan dan pembinaan bagi petugas lapas, pengoptimalan partisipasi masyarakat, serta peningkatan kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dengan lembaga lain.