Search Articles & Publications

Showing 2 articles found for "Penitipan"

Pengenalan Jenis Kapal Melalui Aktivitas Mewarnai Pada Anak Usia Dini di Taman Penitipan Anak

Fajardini, Ridhani Anita, Nisazarifa, Adristi, Nursyifaulkhair, Desrilia, Maulidhia, Alief Nur Aisyi, Mahardika, Shultoni, Augustino, Immanuel Freddy
Abstract: Abstract: Introducing the maritime world to early childhood is an approach to developing awareness and knowledge of the role of the sea as a natural resource in Indonesia. This can be accomplished, for instance, by introducing… ducing different types of ships and using coloring pages and images as an engaging way to learn. The activity was carried out in one of the day care located in Surabaya, with the par-ticipation of young children between the ages of 1 to 3 years old. The method applied in this community service activity is an educational method using a participatory approach. The activity was carried out in a number of phases, including preliminary observation and partner coordination, the creation of educational materials in the form of illustrations of various ship types, brief explanation of ship introduction, and ship coloring activities. Based on the activities that have been done, the children gave a positive response to learning and coloring activities. Using pictures and hands-on activities, the children tend to remember the shape and name of the ship that has been explained previously more easily. Coloring activities encourage fine-motor skills development and children's creativity. Keywords: coloring; early childhood; maritime; ship   Abstrak: Pengenalan dunia maritim pada anak usia dini penting untuk menumbuhkan pengetahuan tentang peran laut sebagai sumber daya alam di Indonesia. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui pengenalan jenis kapal dengan memanfaatkan media gambar dan aktivitas mewarnai sebagai bentuk pembelajaran visual yang menarik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di taman penitipan anak yang berlokasi di Surabaya dengan melibatkan anak usia dini berusia 1–3 tahun. Metode yang digunakan adalah metode edukatif dengan pendekatan partisipatif. Pelaksanaan kegiatan meliputi beberapa tahapan, yaitu observasi awal dan koordinasi dengan mitra, persiapan media pembelajaran berupa gambar jenis-jenis kapal, penyampaian materi pengenalan kapal secara singkat, serta aktivitas mewarnai gambar kapal. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa anak-anak memberikan respons positif terhadap kegiatan yang dilakukan. Dengan bantuan media visual dan aktivitas langsung, anak-anak lebih mudah mengenali bentuk dan nama kapal. Selain itu, kegiatan mewarnai juga mendukung perkembangan motorik halus serta kreativitas anak. Kata kunci: anak usia dini; kapal; maritime; mewarnai

Perlindungan Hukum Debitur Rentan Dalam Perjanjian Kredit Online Dengan Jaminan Gadai Emas Syariah

Sri Anggraini Kusuma Dewi
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur rentan dalam perjanjian kredit online dengan jaminan gadai emas syariah serta mengidentifikasi kelemahan implementasi prinsip syariah dan… hak-hak debitur dalam praktik pembiayaan berbasis teknologi finansial. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur rentan seperti pedagang mikro, buruh harian, dan perempuan pra-sejahtera menghadapi ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku kredit online gadai emas syariah. Perlindungan hukum preventif diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam praktiknya banyak platform fintech syariah tidak sepenuhnya mematuhi prinsip keadilan dan transparansi. Klausula baku sering memuat ketentuan sepihak seperti penetapan biaya penitipan tidak proporsional, denda keterlambatan yang tersamar, serta mekanisme lelang tanpa pemberitahuan layak. Perlindungan represif melalui pengadilan atau BPSK sulit diakses debitur rentan karena biaya tinggi, waktu panjang, dan rendahnya literasi hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum eksisting belum efektif, sehingga diperlukan penguatan regulasi kontrak digital syariah, peningkatan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, serta kewajiban edukasi risiko bagi debitur sebelum persetujuan akad.