Abstract:Penelitian ini bertujuan mengkaji tradisi tersebut melalui sudut pandang fiqih munakahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan observasi lapangan. Data dikumpulkan melalui dengan…
malaliu wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Suku Samin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Nyuwita Ngawula memiliki beberapa kesesuaian dengan prinsip-prinsip fiqih munakahat, seperti adanya wali nikah, maskawin, dan ijab kabul. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi. Simpulan penelitian ini adalah bahwa tradisi Nyuwita Ngawula perlu dilakukan penyesuaian agar lebih selaras dengan fiqih munakahat. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat Suku Samin tentang rukun dan syarat sah pernikahan, serta pemisahan tempat tinggal calon mempelai selama masa ngawula.
Abstract:Keselamatan lalu lintas merupakan prioritas utama dalam sistem transportasi jalan raya, di mana helm berperan penting sebagai alat pelindung diri bagi pengendara sepeda motor. Seiring perkembangan teknologi, muncul penggunaan…
unaan helm intercom, yang menawarkan kemudahan komunikasi saat berkendara dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, terjadi kekosongan norma terkait status hukum dan aspek keselamatan dari penggunaan intercom tersebut. Studi ini berorientasi guna menginvestigasi regulasi penggunaan intercom pada helm pengendara sepeda motor dalam perspektif keselamatan lalu lintas menurut PP Nomor 55 Tahun 2012, serta menilai sejauh mana regulasi yang ada dapat mengakomodasi kemajuan teknologi helm modern tanpa mengurangi fungsi perlindungan dan efektivitas keselamatan pengendara sepeda motor. Prosedur yang diaplikasikan ialah riset hukum preskriptif yakni investigasi yang terpusat pada analisis kaidah hukum terkodifikasi serta ajaran hukum yang berkaitan. Ancangan peraturan perundang- undangan (statute approach) plus gagasan (conceptual approach). Informasi diakumulasi via eksaminasi pustaka, peraturan perundang-undangan, berikut analisis standar teknis helm ber-SNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan intercom pada helm belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum diakomodasi dalam SNI 1811:2007. Walaupun tidak secara eksplisit dilarang, modifikasi struktur helm untuk pemasangan intercom berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan kepala dan bertentangan dengan prinsip laik jalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.diperlukan pembaruan regulasi serta revisi terhadap standar SNI helm agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengendara.
Abstract:Tujuan penelitian untuk menilai dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 tentang batas usia kawin. Jenis Penelitian yakni jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach)…
proach) dan pendekatan Undang–Undang (Statute Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penilaian penulis atau eksaminasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yakni : perubahan Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki – laki 19 (sembilan belas) dan perempuan 16 (enam belas) menjadi undang – undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia kawin laki–laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (sembilan belas) tahun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada karena putusan ini tidak sejalan dengan undang–undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak yang menyatakan anak adalah seorang yang belum mencapai 21 tahun jadi putusan yang menyebabkan perubahan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang perkawinan ini isi dari Pasal tersebut masih dapat dikatakan sebagai anak. Hakim menggunakan hak indepennya dalam hal perkara ini meninjau penerbitan dispensasi nikah tersebut menyebabkan kemaslahatan atau kemudhrotan.