Abstract:Penelitian ini mengeksplorasi dinamika hukum agraria di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan dan mencari solusi untuk penyelesaian konflik pertanahan yang bersertifikat ganda. Sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan…
epemilikan yang sah, sering kali menjadi sumber konflik karena adanya sertifikat ganda yang menyebabkan tumpang tindih administrasi dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan munculnya sertifikat ganda serta solusi yang ditawarkan oleh pemerintah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kurangnya transparansi dan validitas data, tingginya nilai ekonomis tanah, lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta tumpang tindih kebijakan antara lembaga negara merupakan penyebab utama konflik pertanahan. Selain itu, faktor teknis dan sosial, seperti ketidakakuratan pengukuran tanah dan bencana alam, turut berkontribusi terhadap permasalahan ini. Solusi yang diusulkan mencakup keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal dianggap sah, serta mekanisme negosiasi dan mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait keputusan tertulis. Alternatif penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase juga diidentifikasi sebagai metode yang efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik pertanahan, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya secara holistik untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mendalam terhadap perubahan signifikan dalam kerangka hukum yang mengatur struktur pemerintahan dan kekuasaan negara sejak dimulainya era reformasi pada tahun 1998. Dengan fokus…
s pada perubahan UUD 1945, sistem perwakilan, dan peran Mahkamah Konstitusi, penelitian ini mengidentifikasi pencapaian positif sekaligus tantangan yang perlu diatasi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan demokratis. Penelitian ini menggunakan metodologi analisis dokumen dan literatur, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang perjalanan reformasi hukum tata negara di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amendemen UUD 1945, sebagai langkah awal reformasi, mencakup aspek-aspek penting seperti hak asasi manusia, otonomi daerah, dan struktur parlemen. Sementara itu, pembahasan mengenai sistem perwakilan memperlihatkan kompleksitas dalam mengatasi ketidakseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Peran Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, menjadi poin kritis dalam menjaga konsistensi dan pelaksanaan UUD 1945. Meskipun demikian, tantangan seperti ketidakseimbangan kekuasaan dan resistensi terhadap perubahan di tingkat lokal masih menjadi kendala yang perlu diatasi. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh tentang perubahan hukum tata negara di Indonesia, menggarisbawahi tantangan dan kritik sebagai panggilan untuk perbaikan lebih lanjut. Dengan pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terus memperkuat fondasi hukumnya menuju tatanan yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan.
Abstract:Pengangkatan dan kewenangan hakim Mahkamah Agung di Indonesia merupakan isu krusial yang bersinggungan dengan asas-asas yurisprudensi Islam tentang tata kelola pemerintahan dan kerangka ketatanegaraan Indonesia. Penyelenggaraan…
ggaraan kekuasaan kehakiman tidak luput dari potensi penyalahgunaan kekuasaan, dan oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya mengatasinya melalui reformasi kelembagaan, termasuk pembentukan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifdeskriptif untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fenomena yang sedang diteliti. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti untuk merinci konteks dan kompleksitas informasi yang bersifat non-angka, sehingga dapat menggambarkan secara analisis karakteristik objek penelitian Mahkamah agung adalah lembaga tertinggi dalam system ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Saat ini lembaga Mahkamah Agung berdasarkan pada UU. No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman UU ini juga telah mencabut dan membatalkan berlakunya UU No. 4 tahun 2004. mahkamah agung memiliki tugas, fungsi, dan wewenangnya sendiri Mahkamah aguang merupakan Lembaga peradilan tertinggi yang berada di Indonesia, mahkamah agung memiliki kekuatan kekuasaan tersentiri karena mahkamah agung termasuk dalam yudikatif dan hal ini menegaskan bahwa keputusan peradilan tidak bisa diubah atau di ganggu ugat oleh pihak luar baik itu dari pemerintah atau dari pihak lainya.