Abstract:Masyarakat Adat Mapur di Pulau Bangka secara historis mengalami marginalisasi administratif akibat ketiadaan pengakuan formal atas sistem religi lokal mereka dalam dokumen kependudukan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi…
si Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memberikan legalitas bagi penghayat kepercayaan, implementasi di tingkat akar rumput masih terhambat oleh kompleksitas birokrasi, jarak geografis dan minimnya literasi hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat identitas hukum dan memulihkan hak sipil Orang Mapur di Dusun Aik Abik melalui tindakan advokasi, sosialisasi, dan pendampingan partisipatif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development yang berfokus pada pemanfaatan aset sosiokultural lokal berupa Gebong Memarong sebagai episentrum pergerakan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi multipihak yang melibatkan Disdukcapil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, sektor swasta, dan lembaga adat berhasil mengikis keraguan sosiologis (pseudo-identity) dan membangun kesadaran hukum warga. Melalui strategi pendampingan langsung (door-to-door) dan posko pelayanan kolektif, tim berhasil melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi berkas administrasi kependudukan yang sah bersama Lembaga Adat Mapur. Program ini tidak hanya memangkas rantai birokrasi formal, tetapi juga berhasil menginisiasi pemulihan hak-hak sipil dasar komunitas adat sekaligus memperkuat resiliensi kebudayaan mereka dari ancaman eksklusi sosial di era modern.
Abstract:Penelitian ini mengkaji reaksi publik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia yang mempertahankan batasan umur minimal 35 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan metode Naïve Bayes…
s untuk menganalisis sentimen dari data Twitter, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap persepsi publik terhadap regulasi ini. Analisis menunjukkan mayoritas sentimen negatif (90.9%), dengan hanya 6.6% sentimen positif dan 2.5% sentimen netral, menandakan ketidakpuasan yang dominan di kalangan publik. Akurasi analisis sentimen yang dihasilkan mencapai 67.98%, menegaskan efektivitas Naïve Bayes dalam konteks ini. Penelitian menghasilkann betapa pentingnya akan pembahasan lebih mendalam mengenai syarat pencalonan yang dapat mencerminkan aspirasi masyarakat agar mempertimbangkan aspek pengalaman dan kedewasaan. Dalam konteks yang lebih luas, temuan ini memberikan wawasan berharga tentang dinamika opini publik dan potensi revisi peraturan terkait, merekomendasikan kajian lebih lanjut untuk memahami dampak kebijakan tersebut terhadap struktur demokrasi Indonesia
Abstract:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengubah watak larangan dosen pegawai negeri sipil (PNS) menjadi advokat. Larangan yang semula berlaku mutlak melalui Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang…
ang-Undang Advokat kini diberi pengecualian terbatas bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini berangkat dari persoalan bahwa putusan tersebut tidak sekadar membuka peluang profesi, tetapi juga menciptakan kategori baru yang dapat disebut sebagai advokat pengabdian. Dengan metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah rasio legis larangan rangkap profesi, konstruksi pertimbangan Mahkamah, serta masalah implementasi yang muncul setelah putusan. Artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah dapat dibenarkan sejauh dibaca sebagai instrumen akses keadilan dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, tanpa revisi UU Advokat dan peraturan pelaksana yang mengatur pengangkatan, penyumpahan, magang, pengawasan etik, izin perkara, dan akreditasi lembaga bantuan hukum kampus, putusan tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian baru.
Abstract:Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam sistem hukum nasional Indonesia dengan diberlakukannya Syariat Islam sebagai dasar hukum, termasuk dalam penegakan hukum pidana (jinayah). Salah satu komponen penting dalam penerapan…
an hukum Islam diaceh ialah penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum jinayat, khususnya kasus khamar (minuman keras). Penelitian ini membahas penerapan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maupun Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat terhadap pelanggaran jarimah khamar. Dalam hukum Islam, khamar merupakan perbuatan haram karena merusak akal yang merupakan salah satu dari maqashid al-syari'ah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini melibatkan Wilayatul Hisbah, Mahkamah Syar'iyah, serta perangkat hukum formal dan substantif sesuai dengan ketentuan Qanun. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa uqubat hudud, ta’zir, dan denda sesuai dengan beratnya pelanggaran. Selain itu, proses pembuktian, alat bukti, dan prinsip-prinsip hukum acara jinayat turut menjadi faktor penting dalam menjamin keadilan dan efektivitas pelaksanaan hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum jinayat di Aceh, meskipun menghadapi tantangan, memiliki dasar yuridis, normatif, dan sosial yang kuat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi khamar
Abstract:Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi…
i setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara
Abstract:Kejahatan genosida merupakan salah satu kejahatan paling serius di bawah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Studi ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap kasus…
s kejahatan genosida dalam konteks Statuta Roma, dengan fokus pada periode konflik regional yang melibatkan kekerasan etnis dan agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dengan menganalisis teks Statuta Roma, keputusan Mahkamah Pidana Internasional terkait kejahatan genosida, serta studi kasus konkret pada periode konflik regional yang tercatat dalam sejarah hukum internasional. Data primer dan sekunder digunakan untuk mendukung analisis dan temuan. Analisis mendalam terhadap Statuta Roma menunjukkan pengertian dan unsur-unsur kejahatan genosida yang dijelaskan secara rinci. Studi kasus periode konflik regional mengungkapkan tantangan dalam identifikasi, penuntutan, dan pengadilan terhadap pelaku kejahatan genosida. Keberhasilan atau kegagalan penanganan kasus tersebut secara yuridis dipengaruhi oleh kerja sama internasional, politik regional, dan faktor-faktor kontekstual. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kejahatan genosida dalam konteks Statuta Roma dan mengidentifikasi kendala serta potensi solusi dalam penanganan kasus kejahatan serius ini. Rekomendasi disajikan untuk memperkuat kerja sama internasional, memperbaiki sistem peradilan internasional, dan meningkatkan kesadaran global terhadap perlunya penegakan hukum terhadap kejahatan genosida.Studi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman yuridis mengenai kejahatan genosida dalam Statuta Roma, khususnya dalam konteks konflik regional. Implikasi dan rekomendasi dapat menjadi landasan untuk perbaikan sistem peradilan internasional dan penanganan kejahatan serius di masa depan.
Abstract:Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan…
rbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Abstract:Perkembangan dan kemajuan ekonomi di bidang syariah dibeberapa sektor terutama terkait dengan regulasi tidak bisa terbantahkan, karena dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah memerlukan pondasi dan tonggak yang kuat,…
, oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman masalah ekonomi syariah secara komprehensif. Pada tahun 2016, di negara Indonesia lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesiaan Sengketa Ekonomi Syariah tentunya mempunyai prospek kedepan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditata dan diatur, paling tidak ada dua macam pilihan penyelesaian dalam sengketa ekonomi syariah, pertama, penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur litigasi yaitu melalui lembaga pengadilan. Kedua penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur non litigasi yaitu penyelesaian yang diselesaikan di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa meliputi alternative penyelesaian sengketa (APS) atau dengan alternative dispute resolution (ADR), lembaga konsumen dan Arbitrase
Abstract:Cara penyelesaian sengketa dapat dibedakan menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan menggunakan pendekatan hukum (law approach) yaitu melalui…
lui lembaga hukum dan aparat hukum yang berwenang. Sedangkan jalur non-litigasi adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang hidup di dalam masyarakat seperti musyawarah dan perdamaian. Dalam hal ini sering disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, teknik Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka. Hasil penelitian ini Menurut data pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sengketa ekonomi syariah yang masuk di Pengadilan Agama dari periode tahun 2018 sampai dengan tanggal 2020 yang berjumlah 57.655 Perkara, sedangkan pada arbritase syariah sejak 2018 sampai dengan 2020 ada sebanyak 247 perkara. Berdasarkan data ini dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, kewenangan pengadilan agama sudah efektif.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara di indonesia dan untuk apa saja kendala yang dihadapi mahkamah…
i mahkamah konstitusi dalam menegakkan hukum tata negara di indonesia. ini menggunakan penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara muncul akibat ketidakjelasan pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara sehingga diperlukan kejelasan mengenai pengertian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, serta mekanisme pengajuannya ke Mahkamah Konstitusi.