Abstract:Transformasi ekonomi digital menimbulkan persoalan hukum baru mengenai perlindungan nilai ekonomi atas manfaat layanan digital yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati konsumen, khususnya sisa kuota internet…
yang hangus setelah berakhirnya masa berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis sisa kuota sebagai nilai ekonomi digital dan merekonstruksi model perlindungan konstitusional yang menjamin hak milik serta kepastian hukum yang adil bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan telekomunikasi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sisa kuota yang diperoleh melalui pembayaran sah, memiliki nilai ekonomi, dapat diidentifikasi, belum sepenuhnya dinikmati, dan memerlukan perlindungan hukum dapat dikonstruksikan sebagai hak milik digital, yang merupakan konstruksi akademik berdasarkan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Penelitian selanjutnya menemukan model perlindungan konstitusional melalui lima prinsip, yaitu recognition, transparency, choice, preservation, dan remedy, yang menempatkan masa berlaku sebagai instrumen pengelolaan layanan, bukan dasar absolut penghapusan nilai ekonomi konsumen. Penghangusan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tujuan yang sah, relevansi, kebutuhan, dan keseimbangan berdasarkan asas proporsionalitas.
Transformasi ekonomi digital menimbulkan persoalan hukum baru mengenai perlindungan nilai ekonomi atas manfaat layanan digital yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati konsumen, khususnya sisa kuota internet yang hangus setelah berakhirnya masa berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan yuridis sisa kuota sebagai nilai ekonomi digital dan merekonstruksi model perlindungan konstitusional yang menjamin hak milik serta kepastian hukum yang adil bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, peraturan telekomunikasi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sisa kuota yang diperoleh melalui pembayaran sah, memiliki nilai ekonomi, dapat diidentifikasi, belum sepenuhnya dinikmati, dan memerlukan perlindungan hukum dapat dikonstruksikan sebagai hak milik digital, yang merupakan konstruksi akademik berdasarkan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi. Penelitian selanjutnya menemukan model perlindungan konstitusional melalui lima prinsip, yaitu recognition, transparency, choice, preservation, dan remedy, yang menempatkan masa berlaku sebagai instrumen pengelolaan layanan, bukan dasar absolut penghapusan nilai ekonomi konsumen. Penghangusan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi tujuan yang sah, relevansi, kebutuhan, dan keseimbangan berdasarkan asas proporsionalitas.
Abstract:Masyarakat Adat Mapur di Pulau Bangka secara historis mengalami marginalisasi administratif akibat ketiadaan pengakuan formal atas sistem religi lokal mereka dalam dokumen kependudukan. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi…
si Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah memberikan legalitas bagi penghayat kepercayaan, implementasi di tingkat akar rumput masih terhambat oleh kompleksitas birokrasi, jarak geografis dan minimnya literasi hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat identitas hukum dan memulihkan hak sipil Orang Mapur di Dusun Aik Abik melalui tindakan advokasi, sosialisasi, dan pendampingan partisipatif. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development yang berfokus pada pemanfaatan aset sosiokultural lokal berupa Gebong Memarong sebagai episentrum pergerakan. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi multipihak yang melibatkan Disdukcapil, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, sektor swasta, dan lembaga adat berhasil mengikis keraguan sosiologis (pseudo-identity) dan membangun kesadaran hukum warga. Melalui strategi pendampingan langsung (door-to-door) dan posko pelayanan kolektif, tim berhasil melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi berkas administrasi kependudukan yang sah bersama Lembaga Adat Mapur. Program ini tidak hanya memangkas rantai birokrasi formal, tetapi juga berhasil menginisiasi pemulihan hak-hak sipil dasar komunitas adat sekaligus memperkuat resiliensi kebudayaan mereka dari ancaman eksklusi sosial di era modern.
Abstract:Amanat konstitusional "Tri Dharma Perguruan Tinggi" mewajibkan institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk mengintegrasikan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna menjembatani wacana teoretis dengan…
ngan realitas sosial. Penelitian ini mengkaji program distribusi makanan yang diselenggarakan oleh Program Studi Teknik Industri Universitas Widya Mataram (UWM) sebagai penerapan praktis dari logistik kemanusiaan. Dengan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), program ini secara aktif melibatkan mahasiswa di setiap tahap, mulai dari identifikasi masalah hingga refleksi. Prinsip-prinsip teknik industri, khususnya logistik kemanusiaan, efisiensi distribusi, dan ergonomi lingkungan, diterapkan untuk mengelola distribusi paket dan memastikan keselamatan lalu lintas di Jalan Tatabumi Selatan yang padat kendaraan. Hasil dari pelaksanaan pada tanggal 13 Maret 2025 menunjukkan bahwa penggunaan Titik Distribusi Terpusat (Centralized Distribution Points/CDP) yang dimodifikasi dan manajemen antrean yang strategis telah berhasil menyediakan makanan bagi para komuter sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas dan mendukung UMKM lokal. Studi ini menyimpulkan bahwa inisiatif semacam ini secara efektif mampu mengubah mahasiswa menjadi agen perubahan yang dapat memberikan solusi sosial yang inovatif. Program-program di masa depan sebaiknya mempertimbangkan penggunaan perangkat lunak optimasi rute dan memperluas kolaborasi dengan otoritas lokal untuk meningkatkan jangkauan sosial.
Abstract:Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas merupakan kewajiban konstitusional birokrasi sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Namun, Kantor Camat Kota Selatan menghadapi tantangan penurunan Indeks Kepuasan Masyarakat…
syarakat (IKM) pada tahun 2025 sebesar 5,18 poin menjadi 88,04%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan sistemik dan mengukur kualitas pelayanan administrasi publik di Kantor Camat Kota Selatan, Kota Gorontalo, dengan menggunakan model SERVQUAL secara komprehensif.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan informan utama yang terdiri dari aparatur kecamatan serta masyarakat pengguna layanan. Analisis data dilakukan secara kualitatif berdasarkan lima dimensi kualitas pelayanan SERVQUAL, yaitu Tangibles (bukti fisik), Reliability (keandalan), Responsiveness (daya tanggap), Assurance (jaminan), dan Empathy (empati).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan administrasi publik belum berjalan optimal dan masih menghadapi sejumlah kendala operasional pada kelima dimensi SERVQUAL. Pada dimensi Tangibles, infrastruktur gedung mengalami kerusakan fisik yang parah, fasilitas penunjang minim, serta pemanfaatan aplikasi Yanjak Gorontalo Kota belum maksimal karena operasional lapangan masih didominasi proses manual. Pada dimensi Reliability, terjadi keterlambatan penyelesaian dokumen akibat proses verifikasi yang birokratis dan koordinasi lintas instansi yang lemah. Dimensi Responsiveness menunjukkan sikap petugas sudah cukup baik, namun penyampaian alur prosedur dan prasyarat berkas belum transparan dan tidak seragam. Pada dimensi Assurance, terdapat inkonsistensi informasi antarpetugas yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik. Sementara pada dimensi Empathy, sikap ramah dan humanis sudah mulai diterapkan, tetapi implementasinya masih bersifat individual dan belum konsisten secara institusional.
Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa optimalisasi pelayanan memerlukan rehabilitasi fasilitas fisik, pemangkasan alur birokrasi, digitalisasi sistem informasi terpadu melalui optimalisasi teknologi, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan yang kaku untuk menyamakan persepsi staf, serta pengawasan berkala terkait internalisasi nilai-nilai hospitality bagi seluruh aparatur kecamatan.
Abstract:Pendidikan memiliki peran yang strategis dan tak tergantikan dalam membentuk individu yang toleran, berpikiran terbuka, dan mampu hidup secara harmonis dalam masyarakat yang majemuk. Dalam konteks bangsa yang pluralistik…
seperti Indonesia — yang menaungi ratusan kelompok etnis, lebih dari 700 bahasa daerah, dan enam agama yang diakui secara resmi oleh negara — menumbuhkan toleransi antar umat beragama bukan sekadar tujuan pendidikan, melainkan sebuah keharusan nasional. Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) merupakan dua pilar penting yang saling melengkapi dalam upaya tersebut. Pendidikan Agama Islam tidak hanya berfungsi untuk memperkuat keimanan dan praktik ibadah, tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai universal seperti kasih sayang (rahmah), saling menghormati (ihtiram), keadilan ('adalah), dan etika hidup berdampingan secara damai (tasamuh) di antara berbagai komunitas agama. Fondasi ini berpijak pada konsep Islam rahmatan lil 'alamin — rahmat bagi seluruh alam — yang memberikan landasan teologis yang kuat bagi pembentukan karakter toleran dan inklusif. Bersamaan dengan itu, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menekankan nilai-nilai kebangsaan, prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan penghormatan mendalam terhadap keberagaman sebagai unsur konstitutif dari identitas kewarganegaraan dan konstitusional Indonesia. Melalui integrasi sistematis nilai-nilai tersebut dalam proses pembelajaran — khususnya melalui pedagogik yang dialogis, reflektif, berbasis proyek, dan pengalaman nyata — peserta didik diharapkan dapat mengembangkan sikap inklusif yang autentik, menghargai dan merayakan perbedaan, serta secara aktif menolak segala bentuk diskriminasi, prasangka, dan intoleransi. Penelitian ini, dengan menggunakan metodologi tinjauan literatur sistematis, mengidentifikasi tiga model integrasi PAI-PKn yang efektif: (1) Pembelajaran Tematik Lintas Pelajaran, (2) Proyek Sosial Kolaboratif, dan (3) Refleksi Teologis-Kewarganegaraan. Temuan penelitian menegaskan bahwa sinergi antara pendidikan agama dan Pendidikan Kewarganegaraan bersifat fundamental dalam membangun kesadaran toleransi yang berkelanjutan dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukam kedudukan normatif asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan Daerah. Metode…
e penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative legal research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Asas Keterbukaan memiliki kedudukan normatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrtukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu Asas Keterbukaan memiliki urgensi yang multidimensional dalam pembentukan Peraturan Daerah. Secara normatif, asas ini diwajibkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, menjamin hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis. Secara filosofis dan sosiologis, keterbukaan adalah prasyarat good governance yang memperkuat legitimasi kebijakan, akuntabilitas, dan secara signifikan mengurangi tingkat resistensi sosial terhadap implementasi Peraturan Daerah. Standar Asas Keterbukaan telah mengalami transformasi dari kepatuhan formal menjadi kewajiban konstitusional untuk menyediakan meaningful participation. Standar ini, yang lahir dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan diadopsi ke dalam UU 13/2022, menuntut hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.
Abstract:Penelitian ini mengkaji reaksi publik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia yang mempertahankan batasan umur minimal 35 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Dengan menggunakan metode Naïve Bayes…
s untuk menganalisis sentimen dari data Twitter, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap persepsi publik terhadap regulasi ini. Analisis menunjukkan mayoritas sentimen negatif (90.9%), dengan hanya 6.6% sentimen positif dan 2.5% sentimen netral, menandakan ketidakpuasan yang dominan di kalangan publik. Akurasi analisis sentimen yang dihasilkan mencapai 67.98%, menegaskan efektivitas Naïve Bayes dalam konteks ini. Penelitian menghasilkann betapa pentingnya akan pembahasan lebih mendalam mengenai syarat pencalonan yang dapat mencerminkan aspirasi masyarakat agar mempertimbangkan aspek pengalaman dan kedewasaan. Dalam konteks yang lebih luas, temuan ini memberikan wawasan berharga tentang dinamika opini publik dan potensi revisi peraturan terkait, merekomendasikan kajian lebih lanjut untuk memahami dampak kebijakan tersebut terhadap struktur demokrasi Indonesia
Abstract:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengubah watak larangan dosen pegawai negeri sipil (PNS) menjadi advokat. Larangan yang semula berlaku mutlak melalui Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang…
ang-Undang Advokat kini diberi pengecualian terbatas bagi dosen PNS yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Artikel ini berangkat dari persoalan bahwa putusan tersebut tidak sekadar membuka peluang profesi, tetapi juga menciptakan kategori baru yang dapat disebut sebagai advokat pengabdian. Dengan metode penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah rasio legis larangan rangkap profesi, konstruksi pertimbangan Mahkamah, serta masalah implementasi yang muncul setelah putusan. Artikel ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah dapat dibenarkan sejauh dibaca sebagai instrumen akses keadilan dan penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun, tanpa revisi UU Advokat dan peraturan pelaksana yang mengatur pengangkatan, penyumpahan, magang, pengawasan etik, izin perkara, dan akreditasi lembaga bantuan hukum kampus, putusan tersebut berisiko melahirkan ketidakpastian baru.
Abstract:Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Peninjauan kembali upaya hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah tidak diperbolehkan lagi…
i setelah dikeluarkan putusan tersebut. Meskipun pada Undang-undang sebelumnya pengajuan PK telah menjadi kewenangan PTUN yang tertera dalam UU Peratun No. 5 tahun 1986. Metodologi penulisan yang dipakai berbentuk yuridis normatif. Metode penelitian adalah disiplin ilmu yang mempelajari langkah-langkah dalam proses penelitian, atau ilmu yang terkait dengan metode ilmiah yang digunakan untuk mengambil, membeberkan, dan mengevaluasi keakuratan informasi. Dalam penelitian ini dilakukan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitycal approach). Upaya hukum adalah suatu jalan hukum yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum oleh undang-undang, yang merasa belum mendapat keadilan dari putusan hakim di pengadilan. Upaya hukum yang demikian ada dua bentuknya, yaitu upaya hukum biasa terdiri dari dua jenis upaya hukum: Banding, Kasasi. Upaya hukum Luar Biasa: Peninjauan Kembali. Arti demikian ini tentunya tidak terkecuali bagi siapapun dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan, asal sesuai dengan ketentuan dan tidak berlawanan dengan undang-undang yang berlaku. Sama halnya dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berhak mengajukan upaya hukum berdasarkan dengan undang-undang yang menjadi pedomannya dalam beracara
Abstract:Dalam konteks negara demokratis, strategi komunikasi kampanye menjadi krusial dalam memperkenalkan calon presiden dan wakil presiden serta menyampaikan visi, misi, gagasan, dan rekam jejak kepada masyarakat. Fungsi kampanye…
nye tidak hanya sebatas mendapatkan suara, tetapi juga sebagai platform untuk meningkatkan kecerdasan bangsa dan memenuhi amanah UUD 1945. Tulisan ini mengeksplorasi konsep "Desak Anies" sebagai strategi kampanye yang menantang status quo dengan cara mempertanyakan dan mendorong diskusi mengenai gagasan dan visi misi calon presiden. Pertanyaannya adalah apakah pendekatan ini dapat dianggap sebagai langkah baru dalam kampanye politik yang bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan bangsa serta memperkuat ketaatan terhadap nilai-nilai konstitusi. Dengan menganalisis dampak dan relevansi strategi ini terhadap tatanan politik dan masyarakat, tulisan ini berusaha untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai bagaimana komunikasi kampanye dapat berperan dalam pembentukan kesadaran politik dan kepemimpinan yang berintegritas. Kesimpulan dari analisis ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga dalam merumuskan strategi kampanye yang lebih inklusif dan efektif di masa depan. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses politik, strategi "Desak Anies" menciptakan ruang bagi dialog yang lebih substansial antara pemimpin dan rakyat. Ini tidak hanya memperkuat hubungan antara pemimpin dan rakyat, tetapi juga meningkatkan kualitas diskusi publik serta pemahaman akan isu-isu politik yang kompleks.
Kata Kunci : Kampanye, Desak Anies, UUD 1945, Anies Baswedan