Abstract:Taqwa secara epistemologi berasal dari bahasa Arab "waqa-yaqi-wiqayah" yang berarti memelihara atau melindungi diri dari bahaya, khususnya siksaan Allah SWT dengan mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, atau menjaga…
menjaga diri dari sesuatu yang membahayakan. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: “Bagaimana konsep taqwa dalam Al-Qur'an dan Hadis jika dikaji secara tematik (mawdhui)? Apa implikasi praktisnya bagi kehidupan Muslim”? Penelitian ini bertujuan untuk “Menyajikan gambaran menyeluruh tentang taqwa melalui pendekatan tafsir tematik, menghubungkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW secara sistematis”. Penelitian ini menggunakan metode tafsir mawdhui yaitu pengumpulan ayat dan hadis bertema taqwa, analisis linguistik, kajian asbabun nuzul, dan sintesis konsep secara integratif. Al-Qur'an & Hadis Saling Melengkapi, Metode mawdhu'i mengungkap keselarasan sempurna antara wahyu dan sunnah dalam membangun konsep taqwa. Konsep Taqwa Mawdhu'i adalah sistem proteksi bertingkat hati→fisik→sosial→negara) yang Allah janjikan 3 kemudahan: jalan keluar (At-Talaq:2), rezeki tak disangka (hadis Bukhari), surga luas (Ali Imran:133). Munasabah ayat-hadis tunjukkan tahapan wahyu: Makkah (takwa iman) → Madinah (takwa sosial) → wasiat Nabi (takwa mutlak). Inti: Taqwa bukan "takut doang", tapi proaktif jalankan perintah + jauhi larangan sebagai sekat azab menuju falah dunia-akhirat. Sintesis Akhir yaitu Kajian Syarh Taqwa Al-Mawdhui membuktikan bahwa taqwa bukan sekadar rasa takut kepada Allah, melainkan sebuah sistem nilai hidup yang komprehensif — mencakup dimensi spiritual, ritual, sosial, dan kenegaraan.
Abstract:Program beasiswa ini merujuk pada wasiat pendiri Pesantren Darunnajah, yaitu almarhum KH. Abdul Manaf Mukhayyar, yang dalam salah satu pernyataan reflektifnya menuliskan: "Kalau saya jadi orang kaya, saya akan membuka sekolah…
kolah gratis untuk kaum fakir dan miskin." Ungkapan tersebut tercantum pada sampul buku catatan pribadinya semasa beliau menempuh pendidikan di Jami’at Khair. Pernyataan ini merepresentasikan nilai-nilai filantropi dan misi sosial dalam pendirian lembaga pendidikan Darunnajah, khususnya dalam komitmennya terhadap kelompok masyarakat kurang mampu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Secara umum, program beasiswa yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor ditujukan kepada santri dari kalangan dhuafa serta peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Beasiswa tersebut meliputi beberapa jenjang dan program, yaitu beasiswa untuk jenjang SMP, MTs, MA, dan SMK, serta program beasiswa khusus seperti Tholabul Minhah dan Beasiswa Tahfizh, yang masing-masing memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi yang berbeda. Implementasi program ini sepenuhnya merupakan inisiatif internal lembaga tanpa adanya intervensi atau dukungan pendanaan dari pihak luar. Kemandirian ini mencerminkan integritas dan komitmen pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan berbasis sosial dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dampak positif dari pelaksanaan beasiswa ini terlihat dari tingginya apresiasi serta dukungan dari keluarga peserta didik penerima beasiswa. Tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga memperkuat motivasi peserta didik dalam belajar. Di samping itu, keberadaan program ini turut merealisasikan amanah dan cita-cita para muwakif dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Abstract:Efektivitas Wasiat sebagai Instrumen Peralihan harta dalam Perspektif Hukum Perdata Wasiat merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah yang bersangkutan…
tan meninggal dunia. Dalam perspektif hukum perdata, wasiat memiliki posisi penting sebagai sarana peralihan harta yang memungkinkan pewaris untuk menentukan bagaimana harta kekayaannya akan dibagi setelah meninggal dunia, yang dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris yang ditinggalkan. Analisis efektivitas wasiat sebagai instrumen peralihan harta dalam perspektif hukum perdata menunjukkan bahwa keberhasilan wasiat dalam menjalankan fungsinya sangat tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum, perlindungan terhadap hak-hak ahli waris, serta pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya wasiat. Proses hukum yang efisien dan adil juga berperan penting dalam memastikan bahwa wasiat dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan kejelasan serta kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Abstract:Fluktuasi perekonomian dunia terus berlangsung seiring dengan guncangan ekonomi yang disebabkan oleh negara-negara yang dikenal sebagai kekuatan besar Membawa dampak yang cukup besar terhadap perekonomian indonesia tekanan…
an dan resiko terhadap perekonomian domestik juga berdampak serius pada nilai tukar rupiah , menurun nya keyakinan pelaku ekonomi serta terjadi peningkatan pada sektor kooprasi harus segera dicegah karena apabila tidak segera ditangani maka menimbulkan dan dapat berakibat pada kondisi melemahnya sektor pertumuhan ekonomi. Sedangkan tujuan nya adalah untuk mencapai stabilitas harga dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Kebijakan moneter melibatkan pengaturan jumlah uang yang beredar, suku bunga, dan ketersediaan kredit untuk mencapai stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi yang seimbang. Bank sentral memiliki peran kunci dalam sistem keuangan suatu negara, termasuk pengendalian kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memberikan dukungan pada stabilitas nilai mata uang. Kebanksentralan memiliki beberapa peran kunci dalam sistem keuangan suatu negara. Peran-peran ini meliputi pengendalian kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung stabilitas nilai mata uang seperti ketidakstabilan sistem keuangan dapat menyebabkan beberapa kondisi yang merugikan, seperti: 1. Transmisi kebijakan moneter terganggu, sehingga kebijakan moneter menjadi tidak efektif. 2. Fungsi intermediasi tidak berjalan dengan baik, karena alokasi dana yang tidak tepat menghambat pertumbuhan ekonomi. 3. Ketidakpercayaan publik terhadap sistem keuangan, yang sering kali diikuti oleh perilaku panik investor untuk menarik dana mereka, sehingga mendorong terjadinya kesulitan likuiditas.
Abstract:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip murabahah pada BMT NU cabang Balung, serta untuk mengetahui jalur penyelesaian yang ditempuh apabila anggota BMT melakukan…
an suatu wanprestasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang mengadakan penelitian data primer di lapangan. Pendekatan yuridis untuk meneliti peraturan mengenai pelaksanaan murabahah dan empiris untuk menganalisis hukum bukan hanya sebagai seperangkat peraturan, melainkan sebagai perilaku dalam masyarakat.