Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana emosi dan gaya hidup memengaruhi konsumsi kopi kekinian di kalangan generasi Z. Dengan metode kuantitatif, penelitian ini melibatkan 25 responden berusia antara 18 hingga…
ngga 26 tahun untuk mengkaji motivasi, pola konsumsi, dan pengaruh sosial yang berkaitan dengan perilaku konsumsi kopi. Temuan menunjukkan bahwa keputusan untuk mengonsumsi kopi lebih dipengaruhi oleh faktor emosional dan social, seperti kebutuhan untuk relaksasi, penghargaan diri, dan tekanan dari lingkungan social dibandingkan dengan pertimbangan fungsional semata. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang dinamika perilaku konsumsi di kalangan generasi Z dan menyarankan pengembangan strategi pemasaran yang lebih adaptif dan efektif untuk produk kopi kekinian.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Artificial Intelligence (AI) dalam mendukung pembelajaran kolaboratif di perguruan tinggi melalui literature review terhadap tiga belas publikasi ilmiah terkini. Fokus kajian meliputi…
eliputi kontribusi AI terhadap literasi akademik, personalisasi pembelajaran, efektivitas interaksi kelompok, serta tantangan implementasinya. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR), yang mencakup proses penelusuran, seleksi, ekstraksi, dan analisis tematik terhadap artikel yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa AI dapat memperkuat pemahaman materi oleh mahasiswa, meningkatkan koordinasi dan produktivitas kelompok, serta mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih adaptif. Namun, penelitian ini juga menemukan tantangan berupa ketergantungan teknologi, risiko bias algoritmik, isu privasi data, serta kesenjangan literasi digital. Temuan ini menekankan pentingnya regulasi penggunaan AI dan peningkatan kapasitas pengguna agar teknologi dapat dimanfaatkan secara etis, efektif, dan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan dasar teoretis dan praktis untuk pengembangan model pembelajaran kolaboratif berbasis AI di perguruan tinggi.
Abstract:Transformasi digital telah menjadi salah satu agenda strategis utama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di berbagai organisasi, terutama di tengah dinamika lingkungan bisnis yang semakin kompetitif dan berbasis…
teknologi. Perkembangan teknologi seperti Human Resource Information System (HRIS), Human Resource Analytics, Artificial Intelligence (AI), dan automasi proses administrasi telah mendorong perubahan signifikan dalam cara fungsi Human Resources (HR) menjalankan perannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teknologi digital dalam praktik HR serta dampaknya terhadap peningkatan kinerja SDM. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-analitis dengan memadukan studi literatur dan temuan empiris dari berbagai organisasi yang telah mengimplementasikan solusi digital dalam manajemen SDM. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital mampu memberikan efisiensi operasional, peningkatan akurasi data, dan percepatan proses kerja dalam fungsi HR, seperti rekrutmen, pelatihan, penilaian kinerja, dan manajemen talenta. HR Analytics berperan penting dalam pengambilan keputusan berbasis data, sehingga organisasi dapat mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memprediksi potensi turnover, serta meningkatkan efektivitas program pengembangan karyawan. Sementara itu, penggunaan AI dalam proses rekrutmen dan manajemen kinerja memberikan nilai tambah berupa objektivitas dan konsistensi dalam evaluasi. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan organisasi, kompetensi SDM, budaya kerja, serta dukungan manajemen puncak. Tantangan seperti resistensi terhadap perubahan, keterbatasan keterampilan digital, dan integrasi sistem masih menjadi hambatan dalam implementasi optimal. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa transformasi digital dalam praktik HR merupakan strategi penting untuk meningkatkan kinerja SDM dan daya saing organisasi. Implementasi teknologi yang tepat, didukung oleh tata kelola perubahan yang efektif, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan HR yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis data.
Abstract:Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan penelitian mengenai Organizational Citizenship Behavior (OCB) selama rentang waktu 2013–2023 melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Kajian dilakukan menggunakan…
menggunakan pedoman Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA) dengan menelusuri artikel yang terindeks Scopus sesuai kriteria inklusi. Dari proses identifikasi dan penyaringan diperoleh 79 artikel yang relevan. Temuan utama menunjukkan bahwa anteseden OCB yang paling dominan adalah Corporate Social Responsibility Activities, Job Satisfaction, Organizational Commitment, dan Perceived Organizational Support. Konsekuensi OCB paling banyak mengarah pada peningkatan performance baik individu maupun organisasi. Kajian ini memberikan kontribusi dalam memetakan perkembangan penelitian OCB, sehingga dapat menjadi acuan akademisi dan praktisi dalam mengembangkan strategi organisasi.
Abstract:Penelitian ini membahas perilaku konsumen Generasi Z terhadap produk lokal premium di Indonesia dengan menggunakan pendekatan neuromarketing. Generasi Z memiliki kecenderungan preferensi yang dipengaruhi oleh kombinasi kualitas…
ualitas produk, cerita keaslian merek, dan nilai keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan konsep neuromarketing seperti pengukuran respons perhatian, keterarahan emosi, dan pengkodean memori melalui teknologi eye-tracking, electroencephalography (EEG), dan biosensor. Tujuannya adalah memahami hubungan antara keaslian merek, isyarat asal-usul produk, kredensial keberlanjutan, citra kualitas, brand love, dan kesediaan membayar harga premium (Willingness to Pay/WTP). Metode penelitian yang diusulkan bersifat campuran dengan eksperimen neuromarketing di laboratorium dan survei kuantitatif. Hasil yang diharapkan adalah adanya bukti bahwa narasi autentik, isyarat asal-usul, dan klaim keberlanjutan yang kredibel dapat meningkatkan WTP Generasi Z terhadap produk lokal premium. Temuan penelitian ini dapat memberikan kontribusi teoritis pada literatur perilaku konsumen dan panduan praktis bagi pengembangan strategi pemasaran produk lokal premium di Indonesia.
Abstract:Wakaf uang berjangka waktu merupakan instrumen perwakafan yang memberikan hak kepada wakif untuk memperoleh kembali pokok wakaf setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati, namun pengaturan mengenai batas tanggung jawab…
awab nadzir terhadap penurunan nilai wakaf akibat faktor ekonomi masih belum diatur secara jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nadzir dan implikasi yuridisnya dalam pengelolaan wakaf uang berjangka waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nadzir berkedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai penerima amanah sekaligus pihak yang terikat hubungan kontraktual dengan wakif, sehingga memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan, pengembangan, serta pengembalian pokok wakaf. Tanggung jawab nadzir tidak bersifat mutlak dan hanya dapat dibebankan apabila terbukti terdapat kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa masih terdapat kekosongan norma mengenai batas tanggung jawab nadzir terhadap risiko ekonomi eksternal yang menyebabkan belum terwujudnya kepastian hukum dalam wakaf uang berjangka waktu.
Abstract:Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum emas digital sebagai objek gadai dalam hukum perdata Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.…
tual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital dapat dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki, dan dialihkan. Oleh karena itu, emas digital dapat dijadikan objek jaminan gadai sepanjang memenuhi syarat tertentu, termasuk adanya mekanisme penyerahan melalui sistem elektronik. Namun, belum adanya pengaturan khusus menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Abstract:Perkembangan financial technology (fintech) khususnya layanan pinjaman online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dana secara cepat melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penagihan…
gihan hutang oleh kreditur sebelum jatuh tempo cicilan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penagihan hutang sebelum jatuh tempo serta akibat hukum yang timbul dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan hutang sebelum jatuh tempo bertentangan dengan Pasal 1759 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena hak kreditur untuk menagih baru lahir setelah utang mencapai waktu jatuh tempo. Tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, praktik tersebut juga melanggar prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Abstract:Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat papua di tengah konflik dengan KKB dan apa yang menjadi kendala pemerintah dan…
aparat penekah hukum dalam melindungi masyarakat papua dari ancaman kekerasan oleh KKB. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat Papua melalui kebijakan konstitusional, otonomi khusus, dan pendekatan keamanan serta pembangunan, namun masih terkendala faktor geografis, infrastruktur, kapasitas aparat, dan koordinasi. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi, peningkatan kapasitas, dan percepatan pembangunan agar perlindungan hukum lebih efektif dan menyeluruh.
Abstract:Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan…
umbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.